KontraS Aceh desak polisi usut tuntas kasus penculikan karyawan Medco

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS Aceh mendesak polisi menginvestigasi secara menyeluruh penculikan Malcom Primsore, 60 tahun, warga Skotlandia (inggris Raya), pada Selasa 11 Juni 2013.

Malcom merupakan companyman drilling di PT Medco E & P Malaka. Ia dilaporkan diculik sekelompok orang bersenjata api di pedalaman Aceh Timur.

"Kejadian ini patut kita sesalkan secara bersama karena seperti menampar wajah pemerintahan Aceh yang justru ingin menggalakkan perekonomian secara menyeluruh dengan mengundang para investor luar, baik nasional maupun asing," ujar Koordinator KontraS Aceh, Gilang Lestari, dalam rilis kepada ATJEHPOSTcom, Rabu 12 Juni 2013.

Gilang mengatakan, jaminan keamanan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia adalah kunci kesuksesan investasi di Aceh yang bermartabat.

Ia mendesak polisi menangkap dan mengadili pelaku penculikan secara fair, namun tidak menghilangkan hak asasi itu sendiri.

Di satu sisi, kata dia, penculikan terhadap pekerja asing di PT Medco itu tentu saja menjadi tantangan keamanan tersendiri bagi pemerintahan Aceh.

"Hal ini bisa menjadi penghalang bagi investasi asing di Aceh yang ingin melakukan investasi dan tentu saja imbasnya mengganggu perekonomian," ujar Gilang.

Salah satu indikator menggeliatnya perekonomian, kata dia, dengan masuknya investor asing yang berani menanam modalnya usai MoU Helsinki.

KontraS Aceh menyarankan pemerintah melakukan proteksi menyeluruh terhadap investor luar, baik asing maupun nasional.

"Proteksi dimaksud adalah menjamin agar tindakan-tindakan yang justru membodohkan masyarakat Aceh secara umum di mata dunia internasional (penculikan, ancaman penembakan, kekerasan fisik atau teror) tidak kembali terulang," ujarnya.

Hal itu, kata dia, dapat terlaksana jika langkah-langkah ini didukung oleh tindakan kepolisian yang bekerja secara profesional.

"Harapan besarnya adalah pihak-pihak yang memegang kendali kemudian mendasarkan pada tindakan keinginan menyelesaikan kasus ini secara cepat dan adil sesuai hukum yang berlaku," ujar Gilang.