Pansel LPSK Diimbau Tak Paksakan Kirim 21 Nama ke Presiden

Jakarta – Elemen sejumlah organisasi seperti Elsam, ICJR, ICW, KontraS, YLBHI, LBH Pers, Walhi, Sawit Watch, TuK Indonesia, PIL-NET dan YLBHU yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, mencoba mengantisipasi perkembangan pemilihan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka khususnya ingin menyikapi rencana Panitia Seleksi (Pansel) LPSK yang disebut "ngotot" tetap akan mengirimkan 21 nama calon kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin (17/6) besok.

Melalui rilisnya setelah menggelar konferensi pers hari ini, Minggu (), yang dihadiri antara lain oleh Andi Muttaqien (dari Elsam), Putri Kanesia (KontraS) dan Lola Easter (ICW), Koalisi ini pada intinya menyatakan bahwa Pansel haruslah meminimalisir kemungkinan terpilihnya calon (anggota LPSK) yang tak kredibel. Oleh karena itu, mereka pun mendesak Pansel untuk tidak memaksakan mengirim 21 nama calon kepada Presiden.

"Pada 10-11 Juni 2013, Pansel LPSK telah melakukan wawancara terhadap 39 nama calon anggota LPSK di Hotel Sahid Jaya, Jakarta. (Namun) Dalam wawancara selama dua hari tersebut, Pansel gagal melakukan pendalaman terhadap motivasi dan latar belakang profil calon anggota LPSK," ungkap pihak Koalisi dalam rilisnya.

"Minimnya waktu wawancara, yang hanya 30 menit bagi masing-masing calon, mengakibatkan Pansel hanya mampu mengajukan pertanyaan-pertanyaan normatif, sehingga beberapa calon yang memiliki rekam jejak bermasalah, tidak terungkap dalam wawancara. Pertanyaan yang sama bahkan diulang kepada masing-masing calon anggota," sambung mereka.

Dikatakan lagi bahwa dengan latar belakang pendidikan dan kekhususan profesi yang berbeda, seharusnya Pansel mampu menggali informasi yang lebih spesifik dari para calon. "Sebagai contoh, penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tidak ditanyakan kepada para calon, sehingga tidak terlihat posisi calon dalam kaitannya dengan usaha pencegahan korupsi," jelas pihak Koalisi.

"Terkait isu HAM sendiri, banyak calon yang tidak memiliki kapabilitas dan tidak pernah bersentuhan dengan saksi maupun korban tindak pidana atau pelanggaran HAM. Hal ini menjadi catatan yang serius, mengingat salah satu persyaratan seleksi anggota LPSK adalah pengalaman minimal 10 tahun di bidang hukum dan HAM," tambah mereka.

Selain itu, berdasarkan pantauan dan hasil rekam jejak calon yang dilakukannya, pihak Koalisi menilai sebenarnya hanya ada 30% calon yang layak untuk diserahkan kepada Presiden. Dengan demikian, mereka menilai jika Pansel sendiri masih bersikukuh akan menyerahkan 21 nama kepada Presiden, hal itu akan sangat berisiko karena calon yang tak layak bisa dipaksakan untuk dijadikan kandidat.

"Jika akhirnya Pansel berkeras akan menyerahkan 21 nama calon anggota LPSK ke Presiden, maka Pansel harus bertanggung jawab manakala orang-orang yang kemudian berada di LPSK tidak memenuhi kualifikasi dan justru bekerja dengan buruk," tegas mereka lagi.

"Koalisi meminta Pansel lebih memrioritaskan untuk memilih dan menyerahkan nama-nama yang memang pantas dan memenuhi kriteria berdasarkan seleksi yang sudah dilakukan selama ini kepada Presiden," tukuk mereka.