Keluarga Ruben Akan Temui Menteri Hukum

Malang – Keluarga korban salah tangkap, Ruben Pata Sambo, dan anaknya, Markus Pata Sambo, tengah mencari keadilan. Anak bungsu Ruben, Yuliani Anni, bersama pembina rohani Andreas Nurmandala Sutiono berencana menemui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Mahkamah Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung. "Besok, kami berangkat dari Surabaya," kata Andreas saat dihubungi wartawan, Senin, 17 Juni 2013.

Mereka meminta Kementerian Hukum dan HAM mempelajari kembali kasus ini. Mereka juga akan menuntut agar Mahkamah Agung meninjau kembali kasus Ruben dan Markus, serta membebaskan mereka dari segala tuduhan. Andreas juga akan mengungkapkan dugaan rekayasa perkara yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Resor Tana Toraja. Ia membawa berkas untuk membebaskan keduanya. Termasuk surat pernyataan dan permintaan maaf pelaku pembunuhan sebenarnya, Agustinus. "Kami berharap Pak Ruben dan Markus dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan," katanya.

Adapun Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andi Irfan Junaedi, meminta Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati terhadap Markus dan Ruben Pata Sambo yang dijadwalkan Agustus mendatang. Sampai perkara yang dialami Ruben dan Markus jelas di depan hukum. Serta meminta Mahkamah Agung melakukan peninjauan kembali terhadap kasus tersebut.

Upaya mencari keadilan, katanya, akan dilakukan dengan membawa kasus rekayasa atau salah tangkap ini ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, dan Markas Besar Kepolisian. Kontras tengah mengumpulkan sejumlah bukti dan mengajak pembina rohani Ruben, Andreas, dan anak sulungnya, Yuliani. "Kita akan uji berkas perkara rekayasa dan penyiksaan oleh penyidik kepolisian," katanya.

Kontras juga bakal mendalaminya dengan memintai keterangan korban dan sejumlah saksi lainnya. Terutama dari saksi yang akhirnya mencabut pernyataan di depan persidangan. Jika terjadi rekayasa dan penyiksaan dalam penyidikan di kepolisian, penyidik yang bersangkutan hasus dijatuhi sanksi tegas agar kasus serupa tak kembali terulang.

Rekayasa yang dilakukan penyidik, katanya, sehingga menyebabkan putusan peradilan mulai tingkat pertama hingga kasasi tak berasas keadilan. Adapun Kontras juga mendorong reformasi hukum dengan menolak hukuman mati. Kontras sempat membawa kasus ini dalam kongres anti-hukuman mati di Madrid, Spanyol, kemarin. "Kasus Ruben sempat jadi bahan diskusi," katanya.

Kongres anti-hukuman mati ini dihadiri lembaga atau organisasi hak asasi manusia, individu, dan wakil pemerintah. Sejumlah perwakilan pemerintah dari negara di Eropa hadir menolak hukuman mati. Sedangkan pemerintahan di negara-negara Asia belum ada yang bersikap menolak hukuman mati.