Kontras: Kejagung Gantung Kasus 1965/1966

JAKARTA ? Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, Kejaksaan Agung telah mengabaikan rekomendasi Komnas HAM yang meminta institusi hukum tersebut menyelidiki pelanggaran HAM 1965/1966. Hingga kini, penuntasan kasus tersebut masih terkatung-katung.

"Ini catatan buruk Jaksa Agung di Hari Adhyaksa," kata Ketua Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Putri Kanesia di Jakarta, Selasa (23/7/2013). 

Kontras menilai, alasan penundaan, karena pengadilan HAM ad hoc belum terbentuk, tidaklah berdasar. Pasalnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), meski pengadilan HAM ad hoc belum terbentuk, Kejaksaan Agung atau Kejagung harus tetap memperhatikan hasil penyelidikan dan penyidikan dari institusi yang berwenang, yakni Komnas HAM.

Kontras berpendapat, Kejagung dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa menunggu pengadilan HAM terbentuk.

Selain kasus pelanggaran HAM 1965/1966, kasus lainnya yang masih menggantung, antara lain, kasus Talangsari, Wamena-Wasior, hingga kerusuhan Mei 1998.