Siaran Pers Bersama
Lami Berhak Beribadah dan Berserikat, Bukan di PHK
Perlakuan sewenang-sewenang terhadap Lami, Buruh Garment di PT. Miyungsung harus segera dihentikan. Tindakan Lami beribadah di ruang detektor tidak bisa menjadi alasan pembenar bagi perusahaan untuk mendiskriminasi dan mem-PHK Lami. Lami adalah Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik di PT. Miyungsung, dan sedang akan dicatatkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara. Sehingga tindakan tersebut juga mengindikasikan adanya upaya pemberangusan serikat buruh oleh pihak perusahaan terkait rencana Lami membangun serikat buruh di PT. Myungsung, karena buruh-buruh yang sudah menjadi anggota FBLP juga dipaksa mengundurkan diri dari FBLP. (kronologis terlampir)
Menjalankan ibadah bagi umat beragama dan berserikat adalah hak asasi bagi seluruh umat manusia, tidak terkecuali Buruh. Seharusnya Musholla sebagai tempat ibadah diperbesar bangunannya agar seluruh Buruh bisa sholat di Mushola. Dengan Mushola yang hanya muat untuk 20 orang saja, tak mungkin seluruh Buruh bisa sholat dalam waktu 30 menit. Apa yang menimpa Lami berkebalikan dengan Kode Etik Internasional yang dideklarasikan PT. Myungsung secara internasional, yang salah satunya adalah menghargai hak dan kepentingan buruh sesuai dengan UU yang berlaku.
Tindakan tersebut melanggar hak-hak ketenagakerjaan dan jaminan hak asasi manusia yang diatur dalam perundang-undangan dan instrumen hak asasi manusia, yang diantaranya terdapat dalam;
Pertama, Pasal 80 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “Pengusaha wajib memberikan kesempatam yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya”. Lebih jauh ketentuan tersebut diperkuat dalam pasal 185;
Kedua, Pasal 28E ayat (1), Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 18 Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.
Ketiga, Pasal 18 Deklarasi Universal HakAsasiManusia (DUHAM) “setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadah dan mentaatinya baik sendiri maupun bersama – sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.”
Berdasarkan pada persoalan tersebut diatas, kami menyatakan :
Jakarta, 30 Juli 2013
Lami
Federasi Buruh Lintas Pabrik
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
lampiran [unduh]