Lami Berhak Beribadah dan Berserikat, Bukan di PHK

Siaran Pers Bersama
Lami Berhak Beribadah dan Berserikat, Bukan di PHK

Perlakuan sewenang-sewenang terhadap Lami, Buruh Garment di PT. Miyungsung harus segera dihentikan. Tindakan Lami beribadah di ruang detektor tidak bisa menjadi alasan pembenar bagi perusahaan untuk mendiskriminasi dan mem-PHK Lami. Lami adalah Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik di PT. Miyungsung, dan sedang akan dicatatkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara. Sehingga tindakan tersebut juga mengindikasikan adanya upaya pemberangusan serikat buruh oleh pihak perusahaan terkait rencana Lami membangun serikat buruh di PT. Myungsung, karena buruh-buruh yang sudah menjadi anggota FBLP juga dipaksa mengundurkan diri dari FBLP. (kronologis terlampir)

Menjalankan ibadah bagi umat beragama dan berserikat adalah hak asasi bagi seluruh umat manusia, tidak terkecuali Buruh. Seharusnya Musholla sebagai tempat ibadah diperbesar bangunannya agar seluruh Buruh bisa sholat di Mushola. Dengan Mushola yang hanya muat untuk 20 orang saja, tak mungkin seluruh Buruh bisa sholat dalam waktu 30 menit. Apa yang menimpa Lami berkebalikan dengan Kode Etik Internasional yang dideklarasikan PT. Myungsung secara internasional, yang salah satunya adalah menghargai hak dan kepentingan buruh sesuai dengan UU yang berlaku.

Tindakan tersebut melanggar hak-hak ketenagakerjaan dan jaminan hak asasi manusia yang diatur dalam perundang-undangan dan instrumen hak asasi manusia, yang diantaranya terdapat dalam;

Pertama, Pasal 80 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “Pengusaha wajib memberikan kesempatam yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya”. Lebih jauh ketentuan tersebut diperkuat dalam pasal 185;

  1. “Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000, 00 (empat ratus juta rupiah)”
  2. Tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindakan pidana kejahatan.

 Kedua, Pasal 28E ayat (1), Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 18 Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Ketiga, Pasal 18 Deklarasi Universal HakAsasiManusia (DUHAM) “setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadah dan mentaatinya baik sendiri maupun bersama – sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.”

Berdasarkan pada persoalan tersebut diatas, kami menyatakan :

  1. Mengecam tindakan kasar, pelarangan sholat dan kekerasan verbal terhadap Lami oleh Mr. Hary Kim.
  2. Mendesak PT Myungsung untuk memperkerjakan kembali Lami segera mungkin tanpa syarat.
  3. Mendesak PT Myungsung untuk menyediakan tempat ibadah (Musholla) yang luas dan layak bagi seluruh Buruh.
  4. Stop segala bentuk intimidasi terhadap Lami dan Buruh PT Myungsung.
  5. Mendesak Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Komnas HAM turut menyelesaikan kasus.

    Jakarta, 30 Juli 2013
    Lami

    Federasi Buruh Lintas Pabrik


    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

    lampiran [unduh]