Desakan Penyidikan Komprehensif Kasus Penyerangan Pondok Pesantren Darul Sholihin, Puger, Jember, Jawa Timur

SURAT TERBUKA

Desakan Penyidikan “Komprehensif” Kasus Penyerangan Pondok Pesantren Darul Sholihin, Puger, Jember, Jawa Timur

 

No.  : 499 /SK-KontraS/IX/2013

Hal  : Desakan Penyidikan “Komprehensif” Kasus Penyerangan Pondok Pesantren Darul Sholihin, Puger, Jember, Jawa Timur

Kepada Yang Terhormat,

Kapolda Jawa Timur

Irjen Pol. Drs. Unggung Cahyono


Di-


            Tempat

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan tindakan penyerangan Pondok Pesantren Darul Solihin, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur, pada 11 September  2013, dan kegagalan kepolisian dalam  mencegah terjadinya penyerangan. Penyerangan tersebut telah mengakibatkan rusaknya fasilitas Pondok Pesantren Darul Solihin dan satu orang atas nama Eko meninggal dunia, serta hilangnya rasa aman di Pondok Pesantren Darul Solihin. 

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, sebelum terjadi penyerangan, tepatnya saat karnaval akan dimulai, sekitar 200-300 anggota kepolisian telah disiagakan di Pondok Pesantren Darul Sholihin. Setelah rombongan karnaval bergerak menjauh dari komplek pesantren, separuh dari personel polisi yang saat itu dipimpin oleh Kasatreskim polres Jember AKP Makung Ismoyojati mengawal rombongan karnaval, dan separuhnya lagi berjaga di sekitar Pondok Pesantren Darul Sholihin. Namun ketika pondok pesantren Darul Sholihin dalam keadaan sepi mulailah terjadinya penyerangan.

Penyerangan diduga berkaitan dengan tuduhan penyebaran ajaran Syiah di Pondok Pesantren Darul Solihin, pada Juni 2012.  Atas tuduhan tersebut tangal 30 agustus 2012 di kantor DPRD Kabupaten Jember, dengan mengatasnamakan pertimbangan  kerukunan umat, Maka Habib Ali bin Umar Al Habsyi bersedia menandatangani  surat pernyataan pembenaran penyebaran faham yang dituduhkan olehnya. Pada kenyataannya Habib Ali bin Umar Al Habsyi beserta keluarga dan murid-muridnya tidak memperaktikkan ajaran Syiah, tetapi mengajarkan ilmu Tasawuf dan memperaktikkan ilmu pengobatan yang dikenal manjur.

Berdasarkan informasi yang kami terima, tuduhan terhadap pesantren Darul Sholihin dipicu oleh persaingan dan kecemburuan sosial atas kesuksesan pondok pesantren Darul Sholihin dalam membangun pembangunan pesantrennya. Hal ini di buktikan, dengan hanya dalam waktu 20 tahun (sejak 1984), pesantren maju pesat, bangunannya megah dan tersedianya fasilitas pendidikan formal,dari mulai Paud, SD, SMP dan SMA.

Tuduhan dan kecemburuan sosial tersebut berlanjut dengan tindakan pelarangan dan penyerangan terhadap kegiatan karnaval yang diselenggarankan dalam rangka peringatan 17 Agustus  hari Kemerdekaan Indonesia.

Penyerangan dilakukan sekitar 20 (dua puluh) orang, dibawah pimpinan Ustadz Fauzi dan Eko. Penyerang merusak Masjid, menginjak-injak kitab suci Alquran, merusak rumah pengasuh pesantren, ruang-ruang kelas, dan 12 unit rumah jamaah/ustadz yang ada di luar pesantren. Pemimpin penyerangan sempat berteriak “bunuh dan bakar”, tetapi tidak dilakukan karena mereka tidak membawa korek api, meskipun mereka sudah membawa bensin. Tindakan warga penyerang yang hendak membakar itu membuat Polisi baru mulai bergerak menghalau massa keluar pesantren, sehingga massa bergerak keluar dari pesantren.

Tindakan penyerangan tersebut membuat para santri dan jamaah yang baru saja melakukan karnaval menjadi emosi. Habib Ali sempat mencoba menenangkan santri dan jamaah tetap diam dan tidak mengambil langkah apapun, dan tidak melakukan balas dendam. Namun sejumlah ustadz dan jamaah dari pesantren Darul Sholihin terutama yang rumahnya hancur marah, berkumpul, dan menyerang balik,  dan mengakibatkan 7 unit rumah dari pengikut Fauzi dirusak.

Saat penyerangan balasan yang dilakukan oleh beberapa jamaah pondok pesantren Darul Solihin terjadi, mereka bertemu dengan Eko, kemudian Eko menantang, dan terjadilah duel yang tak seimbang, dan Eko tewas. Saat penyerangan balik tersebut, terdapat sekitar 400-an personel di sekitar lokasi.

Dalam peristiwa tersebut di atas, idealnya kepolisian dapat melakukan tindakan pencegahan penyerangan agar potensi kekerasan tidak meluas dan berkelanjutan. Pencegahan dapat dilakukan dengan memberikan perlindungan serta jaminan keamanan maksimal terhadap masyarakat yang berpotensi mendapatkan gangguan keamanan dan atau menjadi target kekerasan, dan melakukan penegakan hukum secara adil sebagaimana disebutkan dalam;

–  Pasal 13 UU NO 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian RI: “Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.

–  Peraturan Kapolri (Perkap) No 3 Tahun 2009 Tentang Sistem Operasional Kepolisian, Khususnya Pasal 10 dalam  poin  7)   Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan prinsip hukum acara pidana dan peraturan perundan-undangan lainnya; dan 9) Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan dan atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi HAM;

Berdasarkan pada hal-hal di atas, KontraS mendesak:

1. Polda Jawa Timur melakukan penyidikan secara komprehensif dalam kasus penyerangan Pondok Pesantren Darul Solihin, yakni penyidikan yang tidak hanya terkait kematian Eko, tetapi juga penyidikan terkait penyerangan Pondok Pesantren Darul Solihin.

2.  Polda Jawa Timur memberikan jaminan perlindungan keamanan secara maksimal kepada Pondok Pesantren Darul Solihin yang selama ini menjadi target kekerasan kelompok tertentu.

3.  Polda Jawa Timur bersikap netral dan professional dalam memberikan perlindungan jaminan dan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jawa Timur, khususnya di Puger, Jember, Jawa Timur, sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya di Puger, Jember, Jawa Timur. Dalam hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Kapolri No.8/2009 tentang Prinsip standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI. 

4.  Polda Jawa Timur memberikan penjelasan perkembangan penyidikan kasus Penyerangan Pondok Pesantern Darul Solihin, yang tidak saja berkenaan dengan kematian Eko, tetapi juga terkait dengan penyerangan Pondok Pesantren Darul Solihin. Penjelasan ini merupakan bagian dari hak informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Demikian desakan dan permohonan ini kami sampaikan, semoga dapat ditindaklajuti dengan baik dan segera.



Jakarta, 17 September 2013

Badan Pekerja,

Haris Azhar


Koordinator