15 Tahun Tragedi Penyiksaan di Gedung KNPI; Segera Lakukan Penyelidikan Pro Justisia dan Bentuk Komisi Kebenaran

 

15 Tahun Tragedi Penyiksaan di Gedung KNPI;
Segera Lakukan Penyelidikan Pro Justisia dan Bentuk Komisi Kebenaran

Bertepatan dengan 15 tahun Peristiwa Penyiksaan di Gedung KNPI, Lhokseumawe, Aceh [9 Januari 1999], Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] menilai bahwa dalam peristiwa tersebut patut diduga telah terjadi kejahatan kemanusiaan. Peristiwa tersebut adalah bagian dari operasi militer yang bernama Operasi Wibawa [1999], dengan tujuan menangkap warga yang diduga bagian dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dalam operasi tersebut sekitar 40 orang masyarakat sipil ditangkap dan di bawa ke gedung KNPI, Lhokseumawe. Di dalam gedung tersebut masyarakat yang ditangkap disiksa hingga mengakibatkan 5 orang meninggal dunia, 23 orang luka berat, dan 21 orang luka ringan. Peristiwa tersebut patut diduga memenuhi unsur – unsur Kejatahan Kemanusiaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 huruf f UU No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Selain itu pemerintah Indonesia juga telah mengesahkan UU No 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Anti Penyiksaan dan Perlakuan Atau Penghukuman LainYang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia]

Pengadilan Militer yang pernah digelar untuk peristiwa tersebut [1999] tidak dapat menutup yurisdiksi Pengadilan HAM dan Komisi Pengungkapan Kebenaran dalam kasus ini. Karena yurisdiksi Pengadilan Militer berbeda dengan yuridiski Pengadilan HAM, dan kewenangan Komisi Kebenaran, khususnya dalam meminta pertanggungjawaban komando dalam peristiwa ini, dan pemenuhan hak – hak reparasi korban. Dalam hal ini Negara masih berkewajiban penuh untuk memberikan keadilan dan kepuasan bagi korban dan keluarga korban.

Penyelesaian persitiwa ini bergantung pada kemauan dan kesungguhan politik negara [Pemerintah dan Pemerintah Aceh], peran serta Partai Politik [nasional dan lokal] dalam mendukung dan mendorong pengungkapan kebenaran dan keadilan yang komprehensif melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) akan sangat menentukan. KKR Aceh sudah disahkan pada 27 Desember 2013 oleh DPR Aceh dengan berbagai kelemahan dan catatannya. Komnas HAM juga sudah membentuk Tim Penyelidik Pro Justisia [penyelidikan untuk kepentingan proses hukum] atas 5 [lima] peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh. Sayangnya peristiwa KNPI tidak masuk ke dalam peristiwa yang akan diselidiki oleh Komnas HAM dengan menggunakan mandat penyelidikan pro-yustisia sebagaimana kewenangan Komnas HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Berdasarkan hal tersebut diatas kami mendesak:

  1. Komnas HAM harus segera melakukan penyelidikan atas peristiwa penyiksaan KNPI
  2. Gubernur segera tandatangani Qanun KKR Aceh untuk mendorong pengungkapan dan pangakuan resmi fakta peristiwa KNPI
  3. Partai Politik [Nasional dan lokal] agar memiliki agenda penegakan HAM yang kongkrit, diantaranya agenda penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh.

 

Jakarta, 16 Januari 2013
Badan Pekerja,

 

Yati Andriyani, wakil Koordinator Bidang Bidang Advokasi
Muhamad Daud Beureuh, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas