Pembebasan Pollycarpus: Negara tidak berdaya terhadap pelaku kejahatan kemanusian

Siaran Pers KontraS
Pembebasan Pollycarpus: Negara tidak berdaya terhadap pelaku kejahatan kemanusian

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] mengecam keras pemberian pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus, pelaku pembunuhan aktifis HAM Munir. Kami menilai pemberian pembebasan bersyarat tersebut merupakan sinyal bahaya terhadap penuntasan kasus pembunuhan Munir dan juga perlindungan HAM dalam pemerintahan Jokowi.

Ketiadaan komitmen atas penuntasan kasus pelanggaran HAM dan pemenuhan keadilan korban tercermin jelas dalam pemberian pembebasan bersyarat tersebut, sebab Kementrian Hukum dan HAM melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: W11.PK.01.05.06-0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014 hanya melihat dari aspek yuridis pemberian hak narapidana semata yaitu berupa hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat tanpa melihat sejauh mana penuntasan kasus pembunuhan Munir yang hingga kini penyelesaiannya belum sampai pada menyeret otak pelaku pembunuhan ke meja hijau padahal dalam laporan TPF disebutkan bahwa kejahatan ini sistematis. Maka masih penting untukk memastikan bukti, saksi dan pelaku yang ada terutama Pollycarpus untuk diolah lebih jauh selain itu juga sifat kejahatan yang dilakukan oleh Pollycarpus merupakan tindakan kejahatan atas kemanusiaan. adalah sesuatu yang merusak keadilan masyarakat jika kelakuan baik membuat sabun dan menjadi pramuka dalam penjara dijadikan pertimbangan untuk memberikan pembebasan terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan.

Lebih jauh lagi, MA dalam kasus Pollycarpus cenderung sebagai mesin penghapus dosa melalui putusan PK yang dua kali: kenapa bisa diajukan dua kali? Hal ini menunjukan kamar pidana MA tidak jeli melihat kasus Munir dan asal proses. Hal ini juga menunjukan antar hakim tidak ada posisi yang jelas dalam kasus Munir. Putusan-putusan PK Polly pun juga tidak ada dalam website mereka ini indikasi ada yang disembunyikan.

Pembunuhan Munir oleh Pollycarpus yang melibatkan fasilitas negara tersebut tidak hanya mengakibatkan tewasnya Munir tetapi juga menciptakan rasa ketakutan di masyarakat yang bertentangan dengan konstitusi Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Dia juga berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.” Dengan demikian, pemberian hak pembebasan bersyarat merupakan bagian dari kegagalan atau ketidakberdayaan negara atas kejahatan kemanusiaan sebagaimana yang dilakukan oleh Pollycarpus.

Berdasarkan hal tersebut diatas, kami mendesak; Pertama, Presiden Jokowi untuk bertanggung jawab membatalkan pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus serta memerintahkan Kemenkumham untuk tidak memberikan hak remisi dan/atau pembebasan bersyarat terhadap tindak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Pollycarpus. Kedua, menuntaskan kasus pembunuhan munir berdasarkan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta Pembunuhan Munir serta meminta komisi-komisi negara Ombudsman RI, Komisi Yudisial, Kompolnas serta Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi proses hukum kasus Munir. Ketiga, Mengumumkan kepada masyarakat hasil dari temuan Tim Pencari fakta Kasus Meninggalnya Munir.

 

Jakarta, 30 November 2014

KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)