Desakan Tindaklanjut dan Proses Pidana Praktik Penyiksaan Terhadap Sdr. Suhaili oleh Anggota Polres Bangka Terhadap Suhaili

Desakan Tindaklanjut dan Proses Pidana Praktik Penyiksaan Terhadap Sdr. Suhaili oleh Anggota Polres Bangka Terhadap Suhaili

 

Kepada Yang Terhormat

Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung

Brigjen Pol Drs. Gatot Subiyaktoro

Di Tempat

Dengan Hormat

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] menerima informasi mengenai meninggalnya Sdr. Suhaili, [yang selanjutnya disebut sebagai korban], warga Perumahan Taman Pesona Bangka Blok AA, Sungailiat, Kepulauan Bangka Belitung. Meninggalnya korban diduga akibat praktik penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Satnarkoba Polres Bangka yang menangkap dan menguasai korban pada 01 Agustus 2015.

Adapun informasi yang disampaikan sebagai berikut:

  1. Pada hari Sabtu, 01 Agustus Korban ditangkap oleh sekitar 6 (enam) orang anggota Satnarkoba Polres Bangka terkait dugaan kepemilikan Narkotika, dikediaman salah seorang anggota Satnarkoba Polres Bangka, dimana pada saat proses penagkapan terhadap korban, salah seorang keluarga anggota kepolisian sempat menghalang-halangi proses penagkapan, namun penagkapan terhadap korban tetap dilakukan oleh anggota Satnarkoba Polres Bangka pada pukul 17.45 WIB;
  2. Setelah dilakukan penangkapan terhadap Korban, anggota Satnarkoba Polres Bangka kemudian membawa korban dan melakukan pengembangan ke daerah Rambak Sungailiat. Diduga selama proses pengembangan korban mengalami praktik – praktik penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Satnarkoba Polres Bangka;
  3. Setelah melakukan pengembangan Korban dibawa ke Polres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan dengan kondisi tubuh penuh dengan luka – luka akibat praktik – praktik penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polres Satnarkoba;
  4. Karena kondisi korban yang semakin kritis pada saat dilakukan pemeriksaan di Polres Bangka, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sungailiat oleh anggota kepolisian, namun kondisi korban tidak tertolong, korban meniggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit, hal ini juga berdasarkan keterangan dari pihak Rumah Sakit Sungailiat, dimana kondisi korban sudah tidak bernyawa ketika tiba di Rumah Sakit;
  5. Sementara itu pihak keluarga korban baru mengetahui korban ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Bangka terkait dengan kepemilikan Narkotika pada pukul 22.00 Wib. Kemudian sekitar pukul 23.00, Wakapolres Bangka mendatangi kediaman keluarga korban, dan menyampaikan bahwa korban sudah berada di Rumah Sakit Sungailiat dalam kondisi meninggal dunia;
  6. Pada hari Minggu, sekitar pukul 01.00 Wib, pihak keluarga korban mendatangi Rumah Sakit Sungailiat dalam keadaan meninggal dunia, dengan kondisi tubuh luka-luka di sekujur tubuh seperti di bagian kepala, kedua kaki, kedua tangan, mata dan dada, luka – luka tersebut diduga akibat dari praktik – praktik penyiksaan.

 

Atas peristiwa tersebut patut diduga telah terjadi praktik penyiksaan, tindak pidana pembunuhan dan penyalahgunaan wewenang terhadap Korban yang dilakukan oleh anggota kepolisian di Polres Bangka. Tindakan – tindakan tersebut sebagaimana disebutkan diatas secara jelas telah menyalahi dan melanggar peraturan – peraturan perundang – undangan sebagaimana diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 33 ayat [1] Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya;
  2. Undang Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Pasal 7: “Bahwa tidak seorang pun boleh dikenai siksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat“;
  3. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, Pasal 12 Setiap Negara Pihak harus menjamin agar instansi – instansi yang berwenang melakukan suatu penyidikan dengan cepat dan tidak memihak, setiap ada alasan yang cukup kuat untuk mempercayai bahwa suatu tindak penyiksaan telah dilakukan di wilayah hukumnya;
  4. Peraturan Kapolri [Perkap] No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, diantaranya:
    • Pasal 5 ayat [1] Instrumen perlindungan HAM yang perlu diperhatikan oleh setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas berdasarkan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi: v. hak untuk tidak disiksa Ayat [2] Bagian dari HAM yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun [non-derogable rights] adalah: b. hak untuk tidak disiksa;
    • Pasal 7 Setiap anggota Polri wajib memahami instrument internasional tentang standar minimal perlindungan warga negara yang mengatur secara langsung dan tidak langsung tentang hubungan anggota Polri dengan HAM, antara lain: e. Konvensi Menentang Penyiksaan, Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat [CAT] Tahun 1984;
    • Pasal 11 ayat [1] Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: d. penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia; g. penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum [corporal punishment]; j. menggunakan kekerasanan/atau senjata api yang berlebihan;
  5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP], Pasal 351 ayat [1] Penganiyaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus rupiah ayat [3] Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun;

 

Terkait dengan peristiwa di atas, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS], mendesak:

Pertama, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan proses hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan praktik penyiksaan hingga mengakibatkan meninggalanya Sdr. Suhaili, dan menindaklanjutinya pelanggaran tindak pidana yang dilakukan melalui mekanisme peradilan umum

Kedua, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku secara transparan dan profesional untuk memberikan efek jera terhadap anggota lain, agar didalam menjalankan tugas-tugas pemolisian tetap mengedepankan prinsip-prinsip HAM dan aturan hukum lain yang berlaku.

Ketiga, Meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penyidikan atas dugaan keterlibatan anggota terkait dengan kepemilikan Narkotika mengingat pada saat dilakukan penangkapan terhadap korban, korban berada dikediaman salah seorang yang diduga merupakan anggota Satnarkoba, hal ini didasarkan berdasarkan informasi bahwa pada saat korban akan ditangkap salah seorang keluarga dari anggota kepolisian sempat menghalang-halangi proses penangkapan

Demikian hal ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Jakarta, 07 Agustus 2015

Badan Pekerja

Yati Andriyani

Wakil Koordinator Bidang Advokasi

  • Kapolri
  • Irwasum Mabes Polri
  • Kabareskrim Mabes Polri
  • Kadiv Propam Mabes Polri
  • Komisi III DPR RI
  • Kompolnas
  • Komnas HAM
  • Ombudsman