Presiden Jokowi Tidak Boleh Melindungi Pelaku Pembunuhan Munir dan Harus Menuntaskan Kasus Munir

Presiden Jokowi Tidak Boleh Melindungi Pelaku Pembunuhan Munir dan Harus Menuntaskan Kasus Munir

 

Peristiwa pembunuhan Munir yang terjadi pada era reformasi adalah paradoks dalam demokrasi kita. Pada masa gelombang demokratisasi, cara-cara kotor pembunuhan politik dengan menggunakan racun ternyata masih juga terjadi. Sayangnya, sudah hampir 11 tahun penyelesaian kasus Munir belum juga menemukan titik terang.

 

Sebagai bentuk pembunuhan politik, tentu pembunuhan Munir memiliki motif politik spesifik: dilakukan orang berkeahlian khusus, direncanakan matang, dilakukan secara bersengkokol, dan didukung kekuatan politik yang kuat di dalam menggerakkan operasi pembunuhan tersebut. Keterlibatan oknum pejabat Garuda beserta pilot Pollycarpus dalam memfasilitasi ataupun terlibat langsung dalam pembunuhan Munir jelas tak bisa dilakukan tanpa adanya kekuasaan yang kuat.

 

TPF kasus Munir sendiri menyimpulkan pembunuhan Munir tidak melibatkan satu-dua orang semata. TPF pun merekomendasikan pihak-pihak tertentu di lingkungan Garuda dan lembaga intelijen negara yang terlibat dalam konspirasi pembunuhan Munir harus diperiksa secara intensif dan dijadikan tersangka. Sayangnya, hingga kini beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan Munir masih menghirup udara kebebasan. Bahkan, pelaku lapangan kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus justru mendapatkan pembebasan bersyarat dari pemerintah..

 

Pembunuhan terhadap Munir jelas bukan pembunuhan biasa sehingga penyelesaiannya tidak bisa dilepas begitu saja oleh Presiden. Pengungkapan kasus ini membutuhkan sebuah kemauan, kesungguhan, dan konsistensi politik Presiden yang sangat tinggi. Apalagi upaya mengungkap kasus ini terkadang terhambat oleh tembok tebal kekuasaan.

 

Presiden Jokowi tidak boleh berpikir apalagi bertindak untuk melindungi para pelaku pembunuh Munir. Presiden harus keluar dari hitungan kalkulasi politik dan sandera politik di dalam menyelesaiakan kasus Munir. Penyelesaian kasus Munir harus diletakkan dalam kerangka penegakan hukum dan HAM secara konsisten dan jangan diletakkan dalam ruang tarik menarik kepentingan politik. 

 

Omah Munir, Imparsial dan Kontras mendesak kepada pemerintahan Jokowi untuk menuntaskan penyelesaian kasus pembunuhan Munir. Penyelesaian kasus Munir adalah bagian upaya untuk menegakkan hukum dan HAM secara konsisten. Hal itu juga sejalan dengan janji politik Jokowi yang tertuang dalam nawacita yang berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum dan penghormatan terhadap HAM.

 

Omah Munir, Imparsial dan Kontras mendesak kepada Presiden Jokowi agar membentuk tim independen penyelesaian kasus Munir sebagaimana pernah dilakukan Presiden SBY dengan membentuk tim pencari fakta (TPF) kasus Munir. Atau Presiden dapat menginstruksikan Kapolri agar membentuk kembali tim Mabes Polri di dalam mengungkap kasus pembunuhan Munir sebagaimana pernah di lakukan pada masa Kapolri sebelumnya. 

 

Pengungkapan secara tuntas kasus Munir adalah bagian untuk mewujudkan rasa keadilan dan rasa aman dalam masyarakat. Dengan masih bebasnya pelaku dan dalang pembunuh Munir maka para pelaku dan dalang tersebut masih mungkin untuk melakukan pembunuhan politik serupa. Karena itu, Presiden Jokowi harus mengambil langkah nyata di dalam memutus kebuntuan penyelesaian kasus Munir demi rasa keadilan dan rasa aman masyarakat.

 

Jakarta, 6 September 2015

 

 

Suciwati, Omah Munir

Al A'raf, Imparsial

Haris Azhar, KontraS

M. Islah, Walhi