Demo di HI, Sembilan Aktivis KontraS Ditangkap

Demo di HI, Sembilan Aktivis KontraS Ditangkap

 

VIVA.co.id – Sembilan aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ditangkap aparat Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat, Kamis, 10 Desember 2015.
 
Mereka ditangkap hanya gara-gara menggelar unjuk rasa memperingati Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Menurut polisi, Bundaran HI adalah salah satu tempat yang dilarang untuk unjuk rasa, sesuai Peraturan Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
 
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Suyatno, menolak disebut menangkap para aktivis itu. Menurutnya, mereka hanya didata identitasnya dan tidak ditahan.
 
"Mereka tidak ditangkap, hanya didata, dan sudah dipulangkan tadi pukul 17.00 WIB. Itu karena menurut Pergub DKI, tidak boleh unjuk rasa di HI," katanya di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis, 10 Desember 2015.
 
Dia menjelaskan, dalam kesempatan itu, ada 15 orang yang hendak melakukan unjuk rasa. Mereka menuntut mendukung impunitas, anti penghilangan paksa, mendukung aksi Kamisan, dan rekonsialiasi Aceh.
 
Berikut identitas sembilan aktivis KontraS yang sempat diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat:
 
1. Haris Azhar
2. M. Ananto
3. Elang Yayan
4. Wira
5. Puri Kencana Putri
6. Ramos
7. Pretty
8. Putri
9. Arif
 
(mus)