Penangkapan Sewenang-Wenang dan Deportasi kepada Pembela Hak Asasi Manusia di Malaysia

Penangkapan Sewenang-Wenang dan Deportasi kepada Pembela Hak Asasi Manusia di Malaysia

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), organisasi non-profit berbasis hak asasi manusia – mengutuk aksi penangkapan dan penahanan oleh otoritas Malaysia kepada Mugiyanto Sipin, pembela hak asasi manusia dari Indonesia karena menjadi salah satu panelis dalam acara Gerakan Bersih 2.0 “Yellow Mania” pada 7 Januari 2016. Mugiyanto ditangkap dan ditahan di Kantor Imigrasi Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur karena tuduhan berelasi dengan acara ini.

Berdasarkan Kepolisian Dang Wangi Malaysia, acara “Yellow Mania” sudah mendapatkan izin dibawah UU Aksi Damai Berserikat 2012 karena acara ini akan diadakan di Kuala Lumpur Selangor Chinese Assembly Hall. Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia belum menerima surat notifikasi apapun dari Departemen Imigrasi Malaysia mengenai deportasi Mugiyanto, walaupun seharusnya pihak Imigrasi harus segera memberikan notifikasi terkait penangkapan dan deportasi ini kepada pihak Kedutaan Besar Indonesia. Selain itu, masih belum ada keterangan jelas dari pihak pemerintah Malaysia mengenai alasan penangkapan dan deportasi Mugiyanto dari Malaysia.

Mugiyanto merupakan salah satu aktivis yang diculik dan ditahan oleh Kopassus pada era Orde Baru di Indonesia. Pemerintah Malaysia telah melanggar pasal 19 dari Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi dan artikel 9 mengenai kebabasan individu, tidak ada seorang pun yang dapat dijadikan subjek atas penangkapan dan penahanan sewenang-wenang.

 

 

Jakarta, 7 Januari 2016

 

Haris Azhar, MA

Koordinator