Surat Terbuka: Desakan Penyelesaian Penyelidikan Proyustisia Kasus Pelanggaran HAM Berat di Aceh.

No       : 83/SK-KontraS/II/2016

Hal      : Desakan Penyelesaian Penyelidikan Proyustisia Kasus Pelanggaran HAM Berat di Aceh.

 

Kepada Yang Terhormat,

  1. Bapak Nur Kholis (Komnas HAM)
  2. Bapak Otto Nur Abdullah (Ketua Selaku Penyelidikan Pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa di Provinsi Aceh).

di Tempat

 

Dengan hormat,

Melalui surat ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mempertanyakan kesimpulan hasil penyelidikan proyustisia terhadap 5 (lima) kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat di Provinsi Aceh, antara lain; Peristiwa Rumah Geudong di Pidie (1998), Peristiwa Simpang KKA di Aceh Utara (1999), Peristiwa Bumi Flora di Aceh Timur (2001), Peristiwa Timang Gajah di Bener Meriah (2001), dan Peristiwa Jambo Keupok di Aceh Selatan (2003).

Sebagaimana diketahui bahwa Tim Ad Hoc Kasus Aceh telah dibentuk pada 4 Oktober 2013 melalui Sidang Paripurna Komnas HAM. Keputusan Sidang Paripurna ini dituangkan dalam Keputusan Ketua Komnas HAM No.018/Komnas HAM/XI/2013 tertanggal 8 November 2013 tentang Pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat di Provinsi Aceh. Masa Kerja Tim kerja Ad Hoc ini sudah mengalami perpanjangan beberapa kali, antara lain Keputusan Ketua Komnas HAM No.003/Komnas HAM/I/2014 tertanggal 9 Januari 2014; Keputusan Ketua Komnas HAM No.009/Komnas HAM/IV/2014 tertanggal 1 April 2014; dan Keputusan Ketua Komnas HAM No.14B/Komnas HAM/VII/2014 tertanggal  03 Juli 2014. Merujuk kepada Keputusan tersebut, maka masa kerja Tim Ad Hoc sudah mengalami 4 (empat) kali perpanjangan dan telah bekerja selama lebih dari 2 (dua) tahun.

Berdasarkan surat Komnas HAM No.10/TPAceh/XII/2014 tentang perihal perkembangan penyelidikan kasus-kasus di Aceh oleh Tim ad hoc menyebutkan bahwa Peristiwa Simpang KKA dan Jambo Keupok dijadikan prioritas pada 2014. Namun hingga saat ini, korban belum mendapatkan kesimpulan hasil penyelidikan Tim ad hoc tersebut.

Sebagai perbandingan masa kerja penyelidikan proyustisia Komnas HAM pada periode sebelumnya, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (September 2001-April 2002); Kerusuhan Mei 1998 (Maret 2003-Maret 2004); serta Wasior-Wamena (Desember 2003-September 2004); berhasil diselesaikan dalam waktu satu tahun.

Berangkat dari hal itu, kami meminta Komnas HAM untuk menyampaikan penjelasan kesimpulan hasil penyelidikan proyustisia terhadap 5 (lima) kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat di Provinsi Aceh.

 

 

Jakarta, 18 Februari 2016
Badan Pekerja KontraS,

 

Haris Azhar

Koordinator

 

Contact person : Feri Kusuma – Kepala Divisi Pemantauan Impunitas (081291192655)

Tembusan:

  1. Korban Peristiwa Rumoh Geudong di Pidie
  2. Korban Peristiwa Simpang KKA di Aceh Utara
  3. Korban Peristiwa Bumi Flora di Aceh Timur
  4. Korban Peristiwa Timang Gajah Bener Meriah
  5. Korban Peristiwa Jamboe Keupok Aceh Selatan