Jaksa Agung Harus Segera Lakukan Penyidikan atas Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Jambo Keupok (Aceh)

Jaksa Agung Harus Segera Lakukan Penyidikan atas Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Jambo Keupok (Aceh) 

 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kejaksaan Agung agar tidak mencari-cari dalih penangguhan dalam penanganan kasus Jambo Keupuk (Aceh) dimana telah terjadi pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

Pada 14 Maret 2016, Tim ad hoc Komnas HAM dalam Ringkasan Eksekutif Laporan Penyelidikan Projustisia Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Jambo Keupok Provinsi Aceh telah menyimpulkan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM yang berat pada peristiwa Jambo Keupok (2003). Dalam temuannya disebutkan telah terjadi pembunuhan, penyiksaan, dan penganiayaan yang terjadi pada 17 Mei 2003. Perbuatan tersebut merupakan bagian dari serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, yaitu suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil sebagai kelanjutan kebijakan penguasa. Karena perbuatan tersebut juga dilakukan secara meluas dan sistematis, maka bentuk-bentuk perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Berdasarkan temuan Komnas HAM tersebut, KontraS mendesak Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan ke tahap penyidikan dan penuntutan sebagaimana diatur UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sesuai Pasal 11, Peraturan Jaksa Agung (PERJA) – 039/A/JA/10/2010 (Tentang TENTANG TATA KELOLA ADMINISTRASI DAN TEKNIS PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS) patut diasumsikan bahwa Kejaksaan Agung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan kasus ini sejak 2013, dari Penyelidik, Komnas HAM. Oleh karenanya Perkembangan penyelidikan kasus ini sudah dalam pengetahuan Kejaksaan Agung. Terlebih peristiwa ini masih memiliki bukti-bukti dan saksi-saksi sehingga tidak sulit ditelusuri dan dapat segera diproses di Pengadilan HAM.

Kami juga berharap kepada Komisi Kejaksaan agar mengawasi dan memantau berkas hasil penyelidikan peristiwa Jambo Keupok segera diproses oleh Jaksa Agung ke tingkat penyidikan dan penuntutan.

 

 

Jakarta, 14 Maret 2016

Badan Pekerja KontraS

 

Haris Azhar, M.A

Koordinator