Presiden Segera Umumkan Laporan Hasil Penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir

Presiden Segera Umumkan Laporan Hasil Penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus pembunuhan Munir (TPF Munir) kepada masyarakat. Sebelumnya TPF Munir sudah menyerahkan secara resmi hasil penyelidikannya kepada Presiden RI pada 11 Mei 2005. Selanjutnya berdasarkan Penetapan Kesembilan Keppres No. 111 Tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, Pemerintah seharusnya segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir tersebut kepada masyarakat.

Hingga saat ini, setelah berselang 11 tahun, Pemerintah belum juga melaksanakan kewajibannya membuka dan mengumumkan secara resmi laporan penyelidikan TPF Munir ke masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, KontraS bersama Suciwati, istri almarhum Munir, mengajukan permohonan informasi pada 17 Februari 2016 kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Namun Kemensesneg, pada 1 Maret 2016, menyatakan bahwa mereka tidak memiliki dan menguasai laporan hasil penyelidikan TPF Munir. Bahkan Kemensesneg dalam tanggapannya pada 14 April 2016 menambahkan bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan laporan hasil penyelidikan TPF Munir tersbut. Pernyataan ini tentu sulit untuk diterima, sebab TPF Munir dibentuk secara resmi oleh Presiden RI dan pelaksanaan kegiatan operasionalnya diurus oleh Kemensesneg. Maka dari itu, pernyataan Kemensesneg menunjukkan ketidakseriusan dan keengganan Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan kasus Munir.

Hal tersebut telah mencederai rasa keadilan dan harapan publik terkait penyelesaian kasus Munir. Di dalam petisi di Change.org, sudah terkumpul 11 ribu lebih dukungan masyarakat yang  mendesak Pemerintah RI membuka dokumen hasil penyelidikan TPF Munir dan penuntasan kasus Munir. Sebagaima dapat dilihat dalam tautan https://www.change.org/p/pak-jokowi-do2-pak-jk-tuntaskan-ujian-sejarah-bangsa-pak-sbyudhoyono-10thnmunir Presiden RI tidak boleh mengabaikan desakan tersebut, sebab desakan dan partisipasi tersebut dijamin dalam Pasal 100 UU No 39 tahun 1999 Bahwa setiap orang berhak untuk berpartipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM.

 

Oleh karenanya KontraS bersama Suciwati mendaftarkan permohonan sengketa permohonan informasi kepada Komisi Informasi Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam permohonan tersebut, kami meminta Komisi Informasi untuk memutus:

Pertama, menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia wajib mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir kepada masyarakat ;

Kedua, menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia wajib memberikan penjelasan atas alasan Pemerintah Republik Indonesia belum mengumumkan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir sebagaimana tercantum dalam penetapan Kesembilan Keppres No. 111 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir;

 

 

Jakarta, 28 April 2016

 

Suciwati

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta  (LBH Jakarta)

Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK)

 

Cp: Satrio Wirataru (085694359543)