Pemerintah Indonesia Kembali Mengulang Kesalahan: 14 Terpidana Mati Dikabarkan Masuk List Eksekusi Tahap III

Pemerintah Indonesia Kembali Mengulang Kesalahan:
14 Terpidana Mati Dikabarkan Masuk List Eksekusi Tahap III

Kami, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Imparsial, LBH Masyarakat, Migrant Care, Komunitas Saint Egidio, YLBHI, PKNI (Persaudaraan Korban Napza Indonesia) dan bersama sejumlah organisasi msyarakat sipil lainnya mengecam rencana pemerintah Indonesia yang tetap bersikukuh melaksanakan eksekusi mati Tahap III meski diketahui masih ada terpidana mati yang belum mengajukan upaya hukum yang tersisa atas kasusnya.

Berdasarkan Monitoring di Lapas Nusa Kambangan, Sebanyak 14 (empat belas) nama terpidana mati disebut-sebut masuk dalam daftar eksekusi Tahap III, setelah pada Selasa 26 Juli 2016 kemarin, perwakilan Kejaksaan Agung menyampaikan notifikasi terhadap pihak Kedutaan yang nama warga negaranya masuk dalam list eksekusi mati. Sementara itu, pelaksanaan eksekusi akan dilakukan setelah waktu 3×24 jam dihitung sejak disampaikannya notifikasi, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 2 PNPS 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

 

Terhadap pengumuman 14 nama terpidana mati yang akan dieksekusi mati pada Tahap III ini, kami memiliki beberapa catatan penting terhadap Kejaksaan Agung, diantaranya:

Pertama, Berbeda dengan pelaksanaan eksekusi mati Tahap I dan II pada tahun 2015 lalu, rencana eksekusi mati Tahap III ini sangat tertutup dan tidak diketahui publik. Alih-alih menunggu upaya hukum para terpidana mati selesai diproses di Pengadilan, Kejaksaan Agung tidak pernah menginformasikan nama-nama terpidana mati yang potensial masuk list eksekusi mati. Ketidaan informasi terkait nama-nama potensial tersebut menyulitkan publik untuk mengetahui dan menganalisa apakah para terpidana tersebut selama menjalani proses hukum hingga selesai telah melewati proses hukum yang adil  atau tidak.

Kedua, Pelaksanaan eksekusi mati Jilid III adalah wujud pengingkaran komitmen negara atas prinsip-prinsip  hak asasi manusia yang telah diatur di dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Rencana eksekusi mati 2016 ini juga tidak memerhatikan beberapa prinsip peradilan yang tidak memihak (fair trial), jika dilihat dalam beberapa temuan fakta berikut ini:

  • Jaksa Agung pernah menyampaikan pernyataannya di hadapan sejumlah media, yakni bahwa Kejaksaan Agung tidak akan melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati yang masih memiliki upaya hukum tersisa seperti Grasi (Pengampunan dari Presiden) dan Peninjauan Kembali (PK). Namun faktanya, diantara terpidana mati yang namanya potensial masuk dalam list terpidana yang akan dieksekusi, masih banyak diantaranya yang belum menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum, seperti Zulfikar Ali (Pakistan), Humprey Jefferson (Nigeria), Agus Hadi dan Pujo Lestari (Indonesia) yang belum pernah mengakukan grasi hingga hari ini.
  • Nama lain seperti Merry Utami, mantan buruh migran yang menjadi satu-satunya terpidana mati wanita yang diketahui telah dipindahkan dari Lapas Wanita Tangerang ke Lapas Besi, Nusakambangan hingga saat ini belum mengajukan upaya hukum grasi setelah PK-nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Namun yang menjadi catatan adalah Merry baru mendapat pemberitahuan bahwa PK-nya ditolak pada 14 Maret 2016. Padahal Merry telah mengajukan PK pada 28 April 2014 dan putusan PK-nya sudah terbit pada 15 Agustus 2014.Menjadi pertanyaan mengapa putusan tersebut harus diterima Merry 2 tahun kemudian sehingga Merry tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan grasi sebagai upaya terakhirnya untuk mencari keadilan
  • Kondisi kesehatan Zulfikar Ali yang kian memburuk akibat dari praktik penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian untuk mendapatkan keterangan ditahun 2004 membuktikan adanya unsur pemaksaan, rekayasa dan buruknya sistem pemidanaan di Indonesia, seharusnya menjadi kunci bahwa hukuman mati harus dievaluasi. Pola-pola pengabaian terhadap kondisi terpidana mati yang sakit berat ini maka kami memprotes tindakan penjemputan paksa dari pihak kejaksaan bersama aparat terhadap terpidana mati Zulfikar Ali (Pakistan) yang tengah mendapatkan perawatan di RSUD Cilacap akibat menderita penyakit komplikasi untuk dibawa kembali ke sel isolasi Lapas Batu Nusakambangan pada pada hari Senin, 25 Juli 2016. Hal ini mengingat kembali ketika pada pelaksanaan eksekusi mati Tahap II, Kejaksaan Agung tetap bersikukuh mengeksekusi Rodrigo Gularte (terpidana mati asal Brazil) meski diketahui bahwa Rodrigo menderita penyakit kejiwaan yakni paranoid schizophrenia dan bipolar disorder.

Dengan tetap akan dilaksanakannya eksekusi Tahap III terhadap terpidana mati yang masih memiliki hak hukumnya, maka Negara telah melanggar pasal 6 Ayat 4 Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang telah dijatuhi hukuman mati berhak untuk memohon pengampunan atau penggantian hukuman”.

Ketiga, Rencana pelaksanaan eksekusi mati Tahap III ini bertentangan dengan pembahasan RKUHP yang saat ini tengah dilakukan oleh Komisi III DPR RI, khususnya yang terkait dengan usulan pidana mati  (Buku I R KUHP) yang akan dijadikan sebagai hukuman pokok yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif. Saat ini Buku I R KUHP telah selesai di bahas di Komisi III DPR. Anehnya perbedaan antara Kejaksaan Agung dengan legislatif menunjukkan bahwa selama ini tidak pernah ada koordinasi yang efektif dan progresif antara kedua lembaga tersebut mengenai pidana mati.

 

Terkait dengan fakta-fakta diatas, kami mendesak agar :

  1. Presiden RI mengambil tindakan tegas untuk memerintahkan Jaksa Agung menghentikan pelaksanaan eksekusi mati Tahap III mengingat masih banyak ditemukan kesalahan dalam praktik-praktik penerapan hukuman mati di Indonesia.
  2. Untuk menguji pernyataan Presiden RI bahwa penerapan hukuman mati di Indonesia sudah sejalan dengan standar dan instrumen HAM (termasuk akuntabilitas di dalamnya) segera membentuk tim independen yang bertujuan untuk memeriksa kembali kejanggalan-kejanggalan atas fakta kasus para terpidana mati di Indonesia, mengirim tim indipenden ini untuk melihat langsung kondisi pusat-pusat interogasi, pusat-pusat penahanan dan kesehatan para narapidana. Negara tidak boleh mengulang kembali kesalahan dalam pelaksanaan eksekusi mati sebelumnya yang diketahui banyak menyalahi aturan hukum dan hak asasi manusia.

 

 

Jakarta, 27 Juli 2016

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) – Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) – Imparsial – Migrant Care – LBH Masyarakat – Komunitas Saint Egidio – YLBHI – PKNI (Persaudaraan Korban Napza Indonesia)