Surat Terbuka: Desakan Ketegasan Sikap Gubernur Maluku terhadap Pelanggaran HAM di Pulau Romang

Hal      : Desakan Ketegasan Sikap Gubernur Maluku terhadap Pelanggaran HAM di Pulau Romang

 

Kepada Yang Terhormat

Gubernur Maluku

Ir. Said Assagaff

Di Tempat

 

Dengan hormat

Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan mendesak Gubernur Maluku untuk segera membuat keputusannya terkait pertambangan di Pulau Romang. Pasalnya, semenjak kehadiran PT GBU di Pulau Romang telah menyebabkan sejumlah peristiwa dan kerugian yang dialami oleh masyarakat, seperti kriminalisasi, berkurangnya pendapatan warga, hingga rusaknya lingkungan.

Di atas kertas secara hukum, terdapat rencana pengembangan pulau-pulau kecil terluar agar mandiri dan menjadi basis industri perikana. Namun, sayangnya rencana ini tidak memiliki kejelasan. Pembangunan melalui infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan/ekonomi seperti berakhir diujung pernyataan demi pernyataan. Sebaliknya, yang hadir ditengah masyarakat adalah konflik. Kehadiran PT GBU telah menutup masalah yang sistemik yang terjadi di pulau-pulau kecil, seperti terbatasnya akses informasi, transportasi, dan listrik.

KontraS telah mengirimkan surat resmi pada pertengahan Desember 2016 kepada Gubernur juga dengan ke beberapa tembusan ke sejumlah pihak. Melalui surat tersebut, kami ingin menegaskan bahwa ada pelanggaran HAM yang terjadi di Pulau Romang dan mendorong sikap tegas gubernur dalam penyelesaian masalah tersebut. Bahkan, sebagaimana dinyatakan dalam media Rayapos.com (3 Januari 2017), Tim AMDAL yang telah diturunkan di Pulau Romang juga telah menemukan sejumlah fakta yang merugikan baik untuk masyarakat maupun lingkungan. Temuan-temuan kami maupun Tim AMDAL adalah bukti bahwa Pulau Romang tidak layak untuk dijadikan lokasi pertambangan.

Atas temuan KontraS maupun Tim AMDAL, kami mendesak pihak Gubernur untuk mencabut ijin pertambangan yang ada di Pulau Romang. Untuk selanjutnya, Gubernur dan Bupati Maluku Barat Daya segera melakukan sejumlah upaya pemulihan atas berbagai kerusakan lingkungan dan sosial, serta pelanggaran hukum. Dalam catatan kami, terdapat sejumlah masalah yang sistemik dan berpotensi mengakibatkan kehancuran yang semakin besar dan memunahkan kehidupan manusia di Pulau Romang, diantaranya dapat dilihat pada, pertama, hak atas air bersih. Kedua, hak dan jaminan terhadap kelompok minoritas dan masyakat adat. Ketiga, hak atas rasa aman. Keempat, hak kebebasan bergerak untuk bepergian dan berpindah-pindah tempat. Kelima, hak memperoleh akses pendidikan lebih lanjut dan tingkat tinggi. Keenam, hak atas pelayanan kesehatan yang layak.

 

Demikian pernyataan resmi tertulis ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

 

Jakarta, 4 Januari 2016

Badan Pekerja KontraS

 

Haris Azhar, MA

Koordinator

 

Tembusan:

  1. Menteri Kelautan dan Perikanan
  2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  3. Menteri Energi Sumber Daya Mineral
  4. Komisi VII DPR RI
  5. Ketua DPRD Maluku
  6. Kapolda Maluku
  7. Pangdam Patimura
  8. Bupati Maluku Barat Daya
  9. Kapolres Maluku Tenggara Barat
  10. Pimpinan Media Massa di Maluku
  11. Rektor Universitas Pattimura
  12. Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura