Perkembangan Pemantauan Sidang Pidana Kasus Meranti Berdarah

Perkembangan Pemantauan Sidang Pidana Kasus Meranti Berdarah

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama keluarga korban Alm. Apriadi Pratama (korban penyiksaan hingga tewas yang dilakukan oleh anggota Polres Meranti, Riau) telah melakukan pemantauan pada sidang lanjutan terhadap para pelaku yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau pada 5 Januari 2017. Agenda sidang ke-2 ini mendengarkan Eksepsi tiga orang dari total 6 (enam) orang terdakwa anggota Polres Meranti yang didakwa terkait kematian korban Alm. Apriadi Pratama.

Dalam catatan kami, Eksepsi ketiga orang terdakwa yang dibacakan oleh masing – masing Penasehat Hukumnya pada pokoknya menitikberatkan pada 2 hal, diantaranya :

Pertama, Dalam Eksepsi Terdakwa a.n Deni Yanzulni menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Alm. Apriadi Pratama merupakan perintah yang diberikan oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ipda Darmanto pada saat Terdakwa Deni Yanzulni sedang melaksanakan piket.

Berdasarkan dari Eksepsi tersebut, kami berkesimpulan bahwa kematian alm. Apriadi Pratama tidak lepas dari adanya pertanggungjawaban komando. Hal ini didasari dari adanya perintah penangkapan dan pengejaran terhadap Alm. Apriadi Pratama yang diberikan oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Darmanto sebelum korban akhirnya ditahan dan tewas. Selain itu, masih dalam pemantauan kami, Kapolres Meranti AKBP Asep Iskandar –di hadapan warga masyarakat yang berada di RSUD Meranti- pernah memberikan perintah kepada beberapa Polsek di wilayah hukum Polres Meranti, yaitu Polsek Merbau dan Polsek Tebing Tinggi untuk melakukan pengejaran terhadap Alm. Apriadi Pratama. Oleh karenanya, kami menilai bahwa tindakan – tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian di jajaran wilayah hukum Polres Meranti tidak lepas dari tanggung jawab komando yaitu Kapolres Meranti AKBP Asep Iskandar, yang terbukti gagal menghindarkan adanya pelanggaran represif yang dilakukan oleh anggotanya.

Kedua, Dalam Eksepsi a.n Terdakwa Dedi Susandi dan Benny Surya (keduanya dalam berkas terpisah) menjelaskan tentang adanya luka tembak tambahan pada tubuh Alm. Apriadi Pratama dalam berkas dakwaan JPU.

Berdasarkan dari Eksepsi tersebut, ditemukan fakta bahwa terdapat beberapa luka tembak di tubuh Alm. Apriadi Pratama yang diduga dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda selama korban berada dalam penguasaan anggota kepolisian hingga tewas. Penembakan yang dilakukan berkali-kali tersebut menunjukkan adanya kesengajaan penembakan terhadap korban Alm. Apriadi Pratama dan bukan bertujuan untuk melumpuhkan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Selain itu, terdapat kesaksian dari keluarga korban Alm. Apriadi Pratama yang menyatakan bahwa saat dilakukannya penangkapan dan pengeledahan di kediaman korban, salah seorang terdakwa a.n Dedi Susandi bersama anggota kepolisian lainnya terlihat membawa sebilah kayu. Oleh karenanya, patut didalami lebih lanjut terkait dugaan adanya unsur perencanaan dan kesengajaan dalam tindakan penembakan dan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polres Meranti terhadap korban hingga tewas.

Selain itu, dari fakta-fakta persidangan, kami juga melihat bahwa kasus tewasnya Alm. Apriadi Pratama tidak lepas dari buruknya menajemen koordinasi dan ketidakprofesionalan anggota kepolisian di bawah wilayah hukum Polres Meranti, Riau. Hal ini terlihat dari eksepsi ketiga terdakwa yang saling melempar tanggung jawab terkait wilayah hukum Polri dalam proses penangkapan dan pengejaran terhadap korban. Hal ini dipertegas dengan ketiadaan Berita Acara Penyerahan Tersangka yang diserahkan baik oleh anggota Polsek Merbau kepada Polsek Tebing Tinggi dan ke Polres Meranti.

Mengacu pada fakta-fakta persidangan diatas, kami berkesimpulan bahwa kasus kematian Alm. Apriadi Pratama tidak lepas dari adanya dugaan unsur perencanaan dan pertanggungjawaban komando dari Kapolres Meranti beserta jajarannya saat itu, yang disinyalir sebagai tindakan penghukuman atas tewasnya salah seorang anggota kepolisian Polres Meranti akibat perselisihan dengan korban sehari sebelumnya. Dan oleh karenanya, kami merekomendasikan beberapa hal, antara lain:

1.      Dengan tidak bermaksud melakukan intervensi pada proses hukum, kami merekomendasikan agar Majelis Hakim dalam pemeriksaan saksi – saksi nantinya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Kapolres Meranti, AKBP Asep Iskandar untuk dimintai keterangan terkait prosedur penangkapan terhadap Alm. Apriadi Pratama, mengingat bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak keluarga hingga sampai saat ini pihak keluarga tidak pernah mendapatkan surat penangkapan terhadap Alm. Apriadi Pratama. Selain itu,  mantan Kapolres Meranti juga harus dimintakan pernyataannya yang pernah disampaikan di Aula RSUD Meranti kepada warga masyarakat terkait dengan perintah kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pengejaran terhadap Alm. Apriadi Pratama;

2.      Dengan tidak bermaksud melakukan intervensi kepada proses hukum, kami juga merekomendasikan agar Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan hasil pemeriksaan uji balistik terkait penggunaan senjata api serta laporan penggunaan senjata api sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan yang mewajibkan setiap anggotanya yang menggunakan kekuatan agar melaporkan penggunaan kekuatan tersebut. Selain itu laporan hasil uji balistik ini sangat penting untuk mengetahui dan menindak tegas terkait siapa saja anggota Polri yang terbukti telah melakukan penembakan terhadap Alm. Apriadi Pratama hingga tewas.

 

 

Bengkalis, 05 Januari 2017

Badan Pekerja KontraS,

 

Haris Azhar, S.H., MA

Koordinator

 

Narahubung : Arif Nur Fikri – 0815.1319.0363