Dipasung Semen Jilid II: Tidak Berdayanya Hukum di Indonesia

Dipasung Semen Jilid II
Tidak Berdayanya Hukum di Indonesia

Tanggal 5 Oktober 2016 Mahkamah Agung mengeluarkan  Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 yang mengabulkan Gugatan Petani Kendeng dan mencabut Izin Lingkungan Pembangunan dan Pertambangan Pabrik PT. Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.  Sebelumnya pada 02 Agustus 2016 Presiden Jokowi juga menerima Para Petani Kendeng dan memerintahkan Kantor Staf Presiden bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan  menunda semua izin tambang di Pegunungan Kendeng.
Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam kesimpulan awalnya menyebutkan bahwa Kawasan Cakungan Air Tanah Watu Putih di Kendeng merupakan kawasan Karst yang harus dilindungi secara Lingkungan Hidup dan tidak boleh ditambang.
Walaupun sudah ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap dan Perintah Presiden untuk moratorium Izin, nyatanya pada 23 Februari 2017 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali mengeluarkan Izin Lingkungan, Gubernur mengabaikan Perintah Pengadilan dan Perintah Presiden Jokowi tersebut.
Selain itu, Di Kabupaten Pati saat ini juga dalam gempuran ekspansi industri Semen oleh Grup Indocement. Ini kali kedua industri semen hendak mengusik segala ketentraman dan kelestarian Pegunungan Kendeng di Kabupaten Pati.
Untuk itu Petani Kendeng kembali aksi ke Jakarta dan melakukan Aksi Pasung Kaki, mereka akan “mengecor” kaki mereka dengan Semen Gresik/Indonesia dan Semen Tigaroda (Indocement) sebagai tanda protes matinya/tidak berdayanya hukum dan menagih Janji serta Keberanian Presiden Jokowi di Depan Istana Negara.
CP:
Joko Prianto (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) 082314203339
Sobirin  (Yayasan Desantara) 082220721419
Ivan (LBH Semarang) 081225767492
Matthew (LBH Jakarta) 085920641931