Pengesahan Perppu Ormas: Fakta Ancaman Demokrasi oleh Negara

Pengesahan Perarutan Pemerintah Pengganti Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang undang merupakan penanda buruk bagi kehidupan demokrasi; kebebasan berkumpul, berpendapat & berkespresi kita. Dengan berlakunya Perpu Ormas  menjadi undang-undang maka pemerintah secara subjektif dapat membubarkam ormas dengan dalih dan alasan alasan yang karet seperti tidak sesuai dengan pancasila.

Pengesahan itu membawa kita mundur kebelakang dimana pada masa orba pembubaran ormas juga dilakukan oleh pemerintah melalui kebijakan serupa.

Perppu Ormas yang sudah menjadi undang undang mengingkari prinsip equality before the law yg merupakan prinsip dasar dalam negara hukum. Seharusnya pembubaran ormas dilakukan melalui proses pengadilan demi menghormati prinsip equality before the law. Di dalam UU lain saja pembubaran partai politik dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi, pembubaran yayasan, pembubaran serikat buruh melalui pengadilan, pailit perseroan terbatas juga melalui pengadilan.

Meski Perpu Ormas diterima oleh DPR, namun sebagian fraksi di DPR menerima itu dengan catatan untuk harus segera di revisi dalam waktu dekat. Oleh karena itu kami meminta dan mendesak agar DPR merealisasikan janjinya itu untuk merevisi Perppu Ormas dimana pembubaran ormas tidak dilakukan oleh pemerintah tetapi oleh pengadilan.

 

Dengan hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil :

1) Mendesak DPR untuk segera merevisi Perppu Ormas yang sudah disahkan karena telah menjadi janji beberapa Fraksi di DPR. *Revisi harus mengakomodir persoalan subtantif yang menjadi kritik masyarakat dan memiliki dampak buruk di kemudian hari*

2) Mengajukan Judicial Review Perppu Ormas yang telah menjadi Undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, UU ini inkonstitusional.

 

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perppu Ormas

 

Narahubung:

1.KontraS +62 815-8666-4599

2.YLBHI +62 812-8218-930

3.imparsial +6281261944069