Mendesak Proses Hukum terhadap Kasus Penyiksaan hingga Tewas Isak Dewayekua oleh anggota TNI AD di Kimaam, Papua

                    Mendesak Proses Hukum terhadap Kasus Penyiksaan hingga Tewas Isak Dewayekua oleh anggota TNI AD di Kimaam, Papua                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak POMDAM XVII/Cendrawasih untuk transparan dan akuntabel terhadap proses perkembangan perkara kasus penyiksaan hingga tewas yang diduga dilakukan oleh anggota TNI AD Yonif 755/Yalet terhadap salah satu warga Kimaam, a.n Isak Dewayekua (23), selanjutnya disebut sebagai korban. Adapun sebelum diketahui tewas pada 18 November 2017, korban terlebih dahulu ditangkap pada hari yang sama oleh tiga anggota Yalet/755 dan disiksa sejak dalam penangkapan hingga perjalanan menuju Polsek Kimaam.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh KontraS guna mengetahui penyebab tewasnya korban Isak, diketahui bahwa penangkapan terhadap korban sudah direncanakan oleh para pelaku beberapa hari sebelumnya dengan alasan korban dicari karena telah minum minuman keras hingga mabuk. Saksi mata saat penangkapan menyatakan bahwa saat ditangkap, saksi masih dalam keadaan sehat dan sadar (tidak mabuk). Kami juga memiliki fakta bahwa selain melakukan penyiksaan, para pelaku juga melakukan pemukulan terhadap salah seorang saksi yang sedang tidur di rumah korban karena tidak memberikan keterangan terkait keberadaan korban dan salah seorang pelaku juga sempat melakukan pelecehan seksual terhadap adik korban;

Setelah keluarga korban mengetahui korban tewas setelah dibawa ke Pos Yalet dengan luka – luka di sekujur tubuhnya, diketahui bahwa ada inisiatif dari Komandan Yalet/755 kepada keluarga korban untuk menerima uang santuan serta untuk menandatangani surat pernyataan yang bersifat intimidatif karena dalam surat pernyataan tersebut terdapat klausul agar pihak keluarga tidak melaporkan peristiwa kematian Isak tersebut kepada pihak berwajib (lihat lampiran);

Menindaklajuti hal tersebut, KontraS telah melakukan korespondensi dengan pihak Danpom Merauke dan mengetahui berkas perkara kasus Kimaam telah dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cendrawasih, Jayapura (nomor surat: R/120/XII/2017) per tanggal 29 Desember 2017. Lalu pihak Pomdam akan melimpahkan kasus tersebut ke Oditur Militer III-19 Jayapura untuk segera disidangkan. Sementara itu, 3 orang terduga pelaku penyiksaan hingga tewas terhadap Isak saat ini masih ditahan di sel Masubdenpom XVII/A Merauke dengan status perpanjangan penahanan keduanya.

Untuk memastikan bahwa proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Danpom Merauke dilakukan secara mendalam dan seksama guna mengusut tuntas penyebab tewasnya korban Isak yang diduga dilakukan oleh anggota TNI AD Yonif 755/Yalet, kami mendesak :

Pertama, POMDAM XVII/Cendrawasih, Jayapura segera menindaklanjuti temuan KontraS dengan melakukan investigasi atas temuan – temuan yang kami dapat di lapangan dengan mengacu pada fakta – fakta yang terjadi, termasuk dengan memanggil pihak – pihak yang patut dimintai keterangannya secara benar. Kami juga meminta POMDAM XVII/Cendrawasih, Jayapura dapat memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik POM diproses secara transparan dan akuntabel, termasuk dugaan adanya inisiatif untuk meminta keluarga korban menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut atas kematian korban Isak.

Kedua, POMDAM XVII/Cendrawasih, Jayapura dapat harus menjelaskan secara terbuka pasal yang dikenakakan kepada para Tersangka, dan menjamin bahwa penahanan terhadap pelaku benar – benar dilakukan. Tindak pidana yang disangkakan juga harus pula menyertakan unsur dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu terduga pelaku dalam proses penyidikan maupun pemberkasan serta memasukkan unsur kekerasan yang telah dilakukan oleh tiga anggota Yalet terhadap saksi yang juga merupakan rekan korban;

Ketiga, Propam Polda Jayapura untuk memeriksa dan mengevaluasi seluruh anggotanya yang bertugas di Polsek Kimaam karena telah melakukan pembiaraan atas tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Tim Yalet dan tidak memberikan pengobatan yang layak pada korban hingga akhirnya tewas di dalam sel Polsek Kimaam;

Keempat, PuspomAD secara aktif melakukan proses pemantauan secara khusus terkait dengan kasus ini agar proses penyelidikan dan penyidikannya berjalan transparan. PuspomAD juga harus melakukan proses pemanggilan terhadap anggota TNI AD yang terbukti terlibat dalam tindakan penyiksaan hingga tewas terhadap Isak. Selain itu, kami berharap peristiwa penyiksaan yang terjadi di wilayah Kimaam ini dapat dijadikan masukan oleh PuspomAD kepada Panglima TNI untuk mengevaluasi kembali satuan tugas yang ditempatkan di wilayah – wilayah terluar di Indonesia;

Jakarta, 17 Januari 2017
Badan Pekerja KontraS

Yati Andriyani
Koordinator

LAMPIRAN : KRONOLOGIS PENYIKSAAN ISAK DEWAYEKUA