Jendral Polisi Aktif Ditunjuk sebagai PLT Gubernur: Menteri Dalam Negeri “Menggoda” Polri Berpolitik dan Memperlemah Pemerintahan Sipil

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai bahwa pengajuan usulan pengangkatan 2 (dua) orang Perwira Tinggi aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk menduduki jabatan sipil sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Provinsi Jawa Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara oleh Kementrian Dalam Negeri adalah langkah yang tidak tepat.

Kedua Perwira Tinggi Polri tersebut yaitu Asisten Operasi Kapolri (Asops) Irjen Pol. Mochamad Iriawan diusulkan untuk menggantikan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heriawan, yang akan lengser 13 Juni mendatang. Dan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Martuani Sormin diusulkan untuk menggantikan Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry, yang habis massa kepemimpinannya pada 17 Juni 2018.

Kami menilai, pengajuan usulan tersebut berpotensi bertentangan atau menyalahi sejumlah peraturan, berpotensi menggerus netralitas dan independensi Polri juga memperlemah pemerintah sipil dalam mengelola pemerintahan. Motivasi langkah pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengusulkan kebijakan patut dipertanyakan, mengingat sejumlah hal berikut;

1. Bertabrakan dengan peraturan dan perundang-undangan. Merujuk pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016 tentang Pilkada, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, tanpa frasa “dan/atau yang setara”, yang berarti jabatan tersebut diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak bisa ditafsirkan sederajat dengan Perwira Tinggi dari institusi Kepolisian. Pengaturan lebih lanjut melalui pasal 157 (1) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, yang merupakan turunan dari Pasal 20 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian juga mewajibkan setiap anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri dari kedinasannya sebelum menduduki JPT setingkat Madya pada instansi Pemerintahan. Pengajuan usul yang memberikan kesempatan anggota Polri aktif untuk menjadi Plt Gubernur jelas berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan.

2. Menggerus netralitas Polri. Perlu diingat bahwa salah satu tantangan terbesar Polri saat ini adalah upaya untuk menjaga keamanan dalam gelaran Pilkada serentak 2018 serta persiapan menuju Pilpres 2019 mendatang. Dengan pengajuan usul tersebut dikhawatirkan akan berpotensi terjadi kerentanan penggunaan kekuatan Polri untuk tujuan politik, mengingat juga terdapatnya kontestan Pilkada yang berasal dari institusi Polri dalam kontestasi Pilkada 2018. Apalagi keduanya diusulkan ditempatkan sebagai Plt di wilayah yang terdapat pasangan calon Kepala Daerah dengan latar belakang Polri dan TNI. Pemerintah harus mengingat bahwa Netralitas Polri merupakan amanat dari Pasal 28 UU No. 2/2002 tentang Polri yang menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, serta baru dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.

3. Memperlemah pemerintahan sipil. Pengajuan usul tersebut juga merupakan bentuk dari lemahnya pemerintahan sipil dalam mengelola kehidupan berpolitik dan tata kelola pemerintahan. Dalam hal ini pemeritah menjadi “penggoda” bagi Polri untuk kembali aktif berpolitik. Tindakan atau kebijakan seperti ini akan mengganggu semangat untuk mendorong lahirnya instituasi dan anggota Polri professional, modern dan tunduk pada prinsip demokrasi. Di sisi lain, hal tersebut juga berpotensi mencampur aduk tugas-tugas Pemolisian dan Pemerintahan yang berdampak buruk terhadap kehidupan bernegara dan berdemokrasi di Indonesia. Oleh karenanya patut dipertanyakan motivasi dibalik usulan pengangkatan ini oleh Menteri Dalam Negeri yang merupakan bagian penyokong pemerintahan.

Berdasarkan hal tersebut, maka jelas penunjukan Perwira Tinggi Polri sebagai Plt. Gubernur merupakan tindakan yang tidak patut dan tidak seharusnya dilakukan. Oleh karenanya, kami mendesak:

Pertama, Presiden Republik Indonesia, IR. Joko WIdodo, untuk memastikan berjalannya agenda reformasi sektor keamanan dengan menolak persetujuan pengangkatan baik anggota Polri maupun TNI aktif guna mengisi jabatan Plt. Gubernur, menolak usulan Kementrian Dalam Negeri tersebut dan memastikan tidak ada upaya-upaya dari pemerintahanya untuk tidak menggoda Polri dan TNI berpolitik.

Kedua, Menteri Dalam Negri, Tjahjo Kumolo, SH, untuk segera menganulir usulan untuk mengangkat baik anggota Polri maupun TNI aktif sebagai Plt. Gubernur karena tidak sesuai dengan peraturan maupun perundang-undangan yang ada, serta akan berdampak buruk terhadap kehidupan bernegara dan berdemokrasi di Indonesia.

Ketiga, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Pol. Tito Karnavian, untuk dengan tegas menolak persetujuan atas penunjukan Perwira Tinggi Polri untuk menjabat sebagai Plt Gubernur serta memastikan setiap anggota Polri untuk tidak terlibat dalam politik praktis sebagai upaya mendorong Polri menjadi institusi yang profesional dan modern.

Keempat, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk melakukan pengawasan potensi terjadinya Maladministrsasi dalam penunjukan Perwira aktif Polri untuk menduduki jabatan sipil sebagai Plt. Gubernur tersebut di atas.

Jakarta, 29 Januari 2018
Badan Pekerja KontraS

Yati Andriyani,
Koordinator

CP Ananto (081908871477)