STOP MENGALIHFUNGSIKAN LAHAN WARGA MENJADI ARENA LATIHAN PERANG

STOP MENGALIHFUNGSIKAN LAHAN WARGA MENJADI ARENA LATIHAN PERANG

 

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekesana (KontraS) menyayangkan sikap Batalyon Infanteri 133/YS di nagari Batu Bajanjang atau area di sekitar Gunung Talang yang dialih fungsikan sebagi tempat tempat latihan militer oleh Korem 032 Wirabraja berdasarkan surat Perintah Nomor: Sprin/122/IV/2018 tertanggal 25 April 2018 yang ditandatangani oleh Komandan Batalyon Infanteri 133/YS, Endik Hendra Sandi. Pasalnya, wilayah tersebut ialah lokasi pertanian produktif bagi masyarakat Nagari Batu Bajanjang.

KontraS mendapat informasi dari Walhi Sumatera Barat bahwa terdapat empat kecamatan yang penduduknya bermukim di sekitar kaki Gunug Talang, yakni Kecamatan Lembang Jaya, Kecamatan Danau Kembar, Kecamatan Lembah Gumanti dan Kecamatan Gunung Talang. Sebagian besar masyarakat di sekitaran Gunung Talang berprofesi sebagai petani, dimana  hampir semua sumber pokok kehidupan, terutama pertanian yang dilakukan oleh warga sangat bergantung pada aktivitas Gunung Talang, seperti sumber air, suhu, curah hujan, material vulkanik dan lainnya.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang kami terima dari LBH Padang, sejak 24 April 2018, masyarakat Salingka Gunung Talang dihebohkan dengan kedatangan pihak TNI ke lokasi eksplorasi Geotermal yang akan dilaksanakan oleh PT. Hitay Daya Energi di lokasi yang sama. Terlebih selama beberapa bulan terakhir ini masyarakat tidak pernah hidup aman lagi sejak PT. Hitay Daya Energi memaksa eksplorasi Geotermal di Gunung Talang. Beragam intimidasi dan teror harus dirasakan oleh warga.

Hal tersebut diperparah dengan akan dilaksanakannya latihan militer yang dilakukan oleh Korem 032 Wirabraja. Warga mengaku tertekan dan kondisi psikologis yang terganggu, sehingga aktivitas pertanian warga yang menjadi sumber penghidupan sehari-hari menjadi terbengkalai. Muncul kegelisahan dari masyarakat untuk kembali bertani. Kami menduga latihan militer tersebut dilakukan guna memudahkan aktivitas eksplorasi geotermal PT Hitay Daya Energi di Gunung Talang yang mendapat penolakan dari warga.  Jika hal tersebut terjadi, maka petani Nagari Batu Bajanjang yang menggantungkan diri pada ketersediaan sumber daya alam terancam kehilangan lahan dan mata pencaharian.

Oleh karenanya berdasarkan hal diatas, kami ingin mengingatkan beberapa hal, antara lain:

  1. Bahwa berdasarkan Draft Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Solok, yang di publikasikan dalam website Pemerintah Kabupaten Solok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Solok Tahun 2011-2030 tentang Kabupaten Gunung Talang; Pasal 30 tentang Kawasan Bencana Alam menjelaskan bahwa Kabupaten Gunung Talang masuk ke dalam Kawasan Bencana Tanah Longsor, serta Pasal 34 tentang Kawasan Peruntukan Pertanian dimana Kabupaten Gunung Talang masuk ke dalam kawasan peruntukan pertanian. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pasal 35 ayat 1 “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan: (b) perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.”
  2. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara pasal 31 (1) Penggunaan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 harus memperhatikan hak masyarakat, nilai sosial budaya masyarakat, dan keseimbangan ekosistem;
  3. Bahwa dalam beberapa peristiwa, latihan militer menimbulkan korban, terutama pada warga yang beraktivitas sehari-hari di lokasi yang sama, seperti yang terjadi di Riau dan Kebumen.

Atas dasar tersebut, KontraS meminta kepada beberapa pihak untuk:

Pertama, Panglima TNI untuk segera memanggil Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) terkait dengan rencana latihan perang yang akan dilaksanakan oleh anggotanya di Batu Bajanjang atau area di sekitaran Gunung Talang, dan meminta agar KASAD melakukan evaluasi terkait dengan Surat Perintah yang dibuat oleh Komandan Batalyon Infanteri 133/YS;

Kedua, KASAD untuk segera melakukan evaluasi secara akuntabel kepada publik mengenai Surat Perintah terkait dengan rencana latihan perang yang akan dilaksanakan oleh anggotanya di Batu Bajanjang atau area di sekitaran Gunung Talang mengingat di lokasi yang sama terdapat eksplorasi geotermal oleh PT Hitay Daya Energi yang mendapat penolakan dari warga. Hal ini penting untuk menghindari presepsi publik terkait dengan profesionalisme dan netralitas anggota TNI dalam kepentingan bisnis pengamanan terhadap perusahaan dengan melakukan aktivitas latihan militer di wilayah Gunung Talang;

Ketiga, Pemerintah Daerah sudah sepatutnya melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian milik warga sebagaimana yang disampaikan dalam Draft RTRW Kabupaten Solok dan UU No. 41 tahun 2009 tentang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

 

Jakarta, 2 Mei 2018
Badan Pekerja KontraS

 

Yati Andriyani
Koordinator KontraS