Upaya Tim Terpadu Kemenkopolhukam Penyelesaian Kasus Talangsari Merusak Prinsip-prinsip Pemenuhan Hak-Hak Korban

Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan  Lembaga Kreatifitas Kemanusiaan (LKK) mengecam cara-cara Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan [Kemenkopolhukam] yang melakukan “Deklarasi Damai” sebagai upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat terhadap kasus Talangsari, Lampung 1989.

Pada 20 Februari 2019, Tim Terpadu Kemenkopolhukam mengadakan pertemuan dengan pemerintah daerah dan warga membahas penyelesaian kasus Talangsari. Dalam pertemuan tersebut, Tim Terpadu secara sepihak membuat pernyataan “Deklarasi Damai” terhadap Tragedi Talangsari. Sementara para korban Talangsari tidak dilibatkan dan tidak dimintai masukan terkait upaya-upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah.

Menyikapi hal tersebut, Pertama, kami menilai cara Tim Terpadu Kemenkopolhukam yang melibatkan warga Talangsari tanpa melibatkan para korban Talangsari merupakan strategi mengadu domba warga dengan para korban Talangsari. Tindakan Tim Terpadu Kemenkopolhukam mendeskriditkan posisi para korban Talangsari dan memiliki tendesi cuci tangan dari tanggungjawab terhadap pemenuhan hak-hak korban serta mengabaikan prinsip-prinsip keadilan terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. 

Jika Pemerintah punya itikad baik untuk memenuhi hak-hak dasar korban-maka seharusnya para korban yang diutamakan dan dilibatkan secara partisipatif dalam proses merumuskan langkah-langkah pemenuhan hak-hak korban, seperti hak atas rehabilitasi, pendidikan, memorialisasi, kesehatan, fasilitas lainnya. Kami mengapreasiasi upaya Pemerintah Daerah [Pemerintah Propinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur] untuk berperan aktif dan berkontribusi dalam pemenuhan hak-hak korban sesuai kewenangannya. Upaya pemenuhan hak-hak tersebut juga sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 pasal 28I “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama Pemerintah.”

Kedua, kami menilai bahwa upaya Tim Terpadu Kemenkopolhukam mencoba mendeligitimasi hasil penyelidikan projustisia Komnas HAM yang telah menyatakan bahwa kasus Talangsari adalah pelanggaran HAM yang berat yang harus ditindaklanjuti ketahap penyidikan dan penuntutan di Pengadilan HAM sebagaimana diperintahkan oleh UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Untuk itu, Komnas HAM sebagai Lembaga Negara yang diberi kewenangan atas penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat melalui yudisial  harus memanggil Tim Terpadu dan menentang cara Kemenkopolhukam yang menegasikan prinsip-prinsip penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat.

Jakarta, 22 Februari 2019

Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL)

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Lembaga Kreatifitas Kemanusiaan (LKK)

Narahubung

Dimas Bagus Arya Saputra 081232758888

Edi Arsadat 085366418500

Tembusan:

  1. Komnas HAM
  2. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur

Kemenkopolhukam