Pidato Presiden Pada Sidang Tahunan MPR 16 Agustus 2019; Luput Menjawab Penegakan HAM dan Pembangunan Negara Hukum

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan pandangan atas pidato Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR tanggal 16 Agustus 2019 :

Pertama, kami menyayangkan pidato tersebut tidak menyinggung perihal permasalahan hak asasi manusia yang terjadi dan tengah dihadapi atau mengancam masyarakat. Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo lebih banyak membahas soal masa depan ekonomi nasional, namun tidak menyinggung soal pembangunan negara hukum dan penegakan hak asasi manusia. Selebihnya, pidato ini lebih mengesankan untuk membangun citra tentang hubungan yang positif antara pemerintah dengan lembaga-lembaga negara melalui kalimat apresiasi yang disampaikan, ajakan dan seruan untuk persatuan, terobosan, dan perubahan secara umum, yang sebenarnya hal tersebut dapat disampaikan dalam forum–forum lainnya.

Kedua, dalam naskah pidatonya, Presiden Joko Widodo menyebutkan “keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diangkat dan bukan hanya berapa orang yang dipenjarakan. Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM yang bisa dicegah, berapa berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan.”  Kami menghawatirkan pernyataan ini memberi kesan Presiden tengah menghindari akuntabilitas negara atas pelanggaran HAM berat masa lalu dan mengkerdilkan upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Salah satu masalah besar bangsa ini adalah ketiadaan penghukuman (impunitas) yang membuat hukum tumpul dan kejahatan berulang kembali dalam bentuk yang sama ataupun berbeda.

Presiden tidak menjelaskan langkah negara, dalam penyelesaian persoalan HAM yang berkaitan dengan kewenangan Presiden, DPR, dan Kejaksaan Agung untuk penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang mandek karena Kejaksaan Agung tidak juga melakukan penyidikan, DPR tidak memberikan rekomendasi pembentukan pengadilan HAM ad hoc, dan Presiden tidak juga mengeluarkan Keppres pengadilan HAM ad hoc sebagaimana diatur dalam UU 26 tahun 2000. Persoalan ini secara jelas dan nyata adalah mandat undang-undang, termasuk ketetapan MPR yang berkaitan dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, namun pidato Presiden tidak menyampaikan sejauh mana dan langkah apa yang telah dan akan negara lakukan.

Ketiga, keberhasilan legislasi yang disinggung tidak menjelaskan kemajuan dan langkah yang diambil untuk legislasi di bidang HAM, apa parameter dan dampak keberhasilan tersebut bagi masyarakat. Salah satu contoh diantaranya kemadekan janji pemerintah untuk meratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa yang mandek karena tidak juga ditindaklanjuti pengesahannya oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo, setelah sebelumnya pada tahun 2010 pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Konvensi ini. Rencana legislasi UU Anti penyiksaan juga mengalami kemandekan, karena belum ditindaklanjuti pemerintah dan DPR. Sampai saat ini pun Pemerintah dan DPR masih bersikeras untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU KUHP yang masih menyisakan sejumlah masalah seperti pasal penghinaan terhadap presiden, pembatasan kebebasan pers, masih adanya hukuman mati sebagai bentuk hukuman, kriminalisasi LGBT, penodaan, penistaan agama, dan sejumlah permasalahan lainnya. Dan pelaksanaan sejumlah UU seperti ITE, Ormas dan Penanganan Tindak Pidana Terorisme yang masih rentan menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan tumpang tindih kewenangan institusi negara.

Keempat, dalam konteks penegakan hukum dan HAM, pidato Presiden hari ini gagal menyentuh persoalan-persoalan substansial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, diantaranya persoalan yang terkait dengan menyempitnya ruang-ruang sipil, perlindungan hak–hak fundamental, termasuk ketidakjelasan negara menjawab persoalan kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul dan tuntutan kemerdekaan di Papua, termasuk dukungan negara untuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh.

Berkenaan dengan persoalan perlindungan hak–hak fundamental, sepanjang 2014-2018 KontraS mencatat terdapat sebanyak 152 kasus pidana dengan vonis hukuman mati; 870 orang menjadi korban penyiksaan. Pada pemerintahan Presiden Jokowi kasus-kasus pembungkaman kebebasan berekspresi dan pelarangan atas kebebasan berkumpul juga masih terus terjadi. Kasus-kasus tersebut seringkali dihadapi oleh kelompok-kelompok yang distigma, seperti pembubaran 17 diskusi mahasiswa Papua atau diskusi-diskusi mengenai peristiwa 1965 atau kegiatan–kegiatan yang dianggap mengganggu ketertiban, keamanan dan atau “nama baik,” pemerintah. Selama tahun 2014-2018 kami mencatat setidaknya ada 926 peristiwa pembatasan kebebasan berekspresi; 71 kasus kriminalisasi. Dalam hak Kebebasan Beragama, Beribadah, dan Berkeyakinan, KontraS mencatat bahwa terjadi sebanyak 488 peristiwa.

Kami menyayangkan persoalan–persoalan di atas adalah persoalan negara yang dan ada di depan mata, namun luput atau mungkin dihindari untuk disampaikan oleh Presiden dalam pidatonya. Dalam pemerintahannya di periode kedua Presiden Joko Widodo seharusnya mendepankan persoalan–persoalan di atas sebagai prioritas yang juga harus diperhatikan.

Jakarta, 16 Agustus 2019

 

Yati Andriyani

Koordinator