Penanganan Aksi Unjuk Rasa Menentang RUU Kontroversial: Brutal, Sewenang-wenang, Dan Melanggar Hak Asasi Manusia

Tim Advokasi untuk Demokrasi mengutuk serangkaian tindakan Kepolisian Republik Indonesia yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia dalam menangani aksi unjuk rasa mahasiswa-pelajar-masyarakat yang menolak berbagai rancangan undang-undang (RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba), Undang-Undang (UU KPK), Undang Undang Sumber Daya Air maupun kebijakan pemerintah lainnya sejak 24 September 2019 hingga 30 September 2019. Pelanggaran hukum dan hak asasi manusia oleh Kepolisian dilakukan dalam berbagai rupa yang dapat dibedakan menjadi 3 tahapan: sebelum aksi, selama aksi, dan pasca aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ribuan warga negara dari berbagai elemen tersebut.

 

Sebelum unjuk rasa dilakukan, diketahui bahwa Kepolisian menghalangi upaya mahasiswa yang datang ke Jakarta dengan menggunakan bus. Bahkan pada aksi tanggal 25 dan 30 September, polisi melakukan sweeping dan penangkapan tak berdasar hukum terhadap para pelajar sekolah yang hendak mengikuti aksi unjuk rasa di berbagai tempat: stasiun kereta, jalan raya, dalam kereta, terminal bis, dan lainnya. Para pelajar yang ditangkap ßkemudian dibawa ke kantor polisi terdekat, dibuat setengah telanjang, dan dijemur di tengah teriknya matahari.

 

Saat unjuk rasa dilakukan, Kepolisian juga melakukan pelanggaran dengan menggunakan kekuatan yang berlebihan seperti tiba-tiba melontarkan gas air mata ke kerumunan massa tanpa alasan sah. Bahkan gas air mata dilontarkan ke kampus Atma Jaya yang menjadi tempat evakuasi korban yang mendapatkan perawatan medis. Polisi menghalangi massa pengunjuk rasa untuk mendekat ke Gedung DPR/MPR, padahal di situlah aspirasi hendak disampaikan.

 

Setelah membubarkan paksa tanpa alasan yang jelas, Kepolisian lanjut melakukan perburuan terhadap setiap orang yang mereka anggap pengunjuk rasa. Setiap orang yang dianggap pengunjuk rasa dikejar-kejar, bahkan sampai ke restoran cepat saji. Ketika ditangkap, orang-orang ini juga dianiaya tanpa alasan yang jelas sampai-sampai berada dalam keadaan yang mengenaskan. Tidak cukup sampai di situ, semua orang yang ditangkap dibawa ke kantor polisi (Polda, Polres) untuk diperiksa dengan tidak boleh didampingi kuasa hukum dan tidak boleh ditemui oleh orang tua atau keluarga mereka. Berdasarkan data yang dirilis Kepolisian, terjadi penangkapan terhadap 1.489 orang[1]. Mereka semua ditangkap hanya karena berunjuk rasa secara damai.

 

Melihat keadaan tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi kemudian membuka pos pengaduan pada tiap-tiap organisasi untuk melakukan pemantauan dan agar setiap orang yang terlanggar haknya dapat mendapat bantuan. Hingga 3 Oktober 2019 malam hari, Tim Advokasi setidak-tidaknya menerima 390 aduan. Dari 390 aduan yang masuk, mayoritas melaporkan kasus yang dialami oleh mahasiswa sebanyak 201, disusul oleh pelajar sejumlah 50 orang, warga, 28 orang, pekerja lepas, pedagang, ojek online, dan sisanya tidak menyertakan keterangan.

 

Polisi seharusnya menghormati hak para pengunjuk rasa untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat untuk maksud-maksud damai, hak konstitusional mereka selaku warga negara di republik ini yang harus dihormati dan dilindungi sebagaimana disebutkan Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Depan Umum. Polri bahkan telah pula memiliki Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) 9 Tahun 2008 sebagaimana diganti dengan Perkap No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapaytdi Muka Umum (Perkap 7/2012). Tidak boleh ada penghalang-halangan, sweeping, penggembosan, penangkapan sebelum aksi terjadi sebagaimana dilakukan oleh Kepolisian.

 

Disebutkan pula dalam Pasal 9 Perkap 7/2012, dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah (dalam hal ini Polri) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. memberikan pelayanan secara profesional; b. menjunjung tinggi hak asasi manusia; c. menghargai asas legalitas; d. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan e. menyelenggarakan pengamanan. Pasal 28 Perkap ini juga menyebutkan bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, misalnya: a. tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul; b. keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan; c. tidak patuh dan taat kepada perintah kepala satuan lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya; d. tindakan aparat yang melampaui kewenangannya; e. tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM; f. melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.

 

Dalam penggunaan kekuatan Kepolisian juga harus proporsional sebagaimana disebutkan dalam Perkap 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Kepolisian tidak boleh langsung membubarkan pengunjuk rasa tanpa alasan yang jelas dengan gas air mata karena penggunaan kekuatan Kepolisian harus disesuaikan dengan tingkat dan eskalasi ancaman sebagaimana dimaksud dalam Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Pasal 11 telah jelas disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menangkap dan menahan secara sewenang-wenang, menyiksa tahanan atau orang yang disangka terlibat kejahatan, dan menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.

 

Untuk orang-orang yang ditangkap, tindakan Kepolisian jelas melanggar hak setiap orang untuk bebas dari penangkapan sewenang-wenang, tidak disiksa ketika ditangkap, mendapatkan bantuan hukum, hak untuk diberitahukan penangkapan bertemu dengan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999), Pasal 9 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (UU 12/2005), serta Pasal 60, 61 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Tidak hanya itu, terkait dengan anak yang berhadapan dengan hukum telah juga diatur secara khusus dalam UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam Pasal 3 UU SPPA telah ditekankan bahwa anak dalam proses peradilan berhak diperlakukan secara manusiawi, dipisahkan dari orang dewasa, bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya, dan tidak ditangkap dan ditahan kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Masih terkait anak, Perkapolro No. 8 Tahun 2009 juga telah menegaskan hak tambahan untuk anak yang ditangkap, yaitu hak didampingi orang tua/wali, hak mendapatkan petugas pendamping khusus anak dan bantuan hukum, diperiksa di ruang pelayanan khusus, dan dipisahkan dari orang dewasa ketika terpaksa dilakukan penangkapan.

 

Berdasarkan pengaduan-pengaduan dan temuan-temuan di atas, terlihat gambaran besar tentang bagaimana Kepolisian menangani hak masyarakat untuk berkumpul secara damai. Penanganan dilakukan secara represif bahkan brutal mulai dari sebelum unjuk rasa sampai unjuk rasa usai.

 

Akar masalah dari berbagai unjuk rasa ini adalah diterbitkannya berbagai undang-undang/maupun rancangan Undang-Undang kontroversial yang bermasalah oleh Pemerintah dan DPR. Ketika masyarakat sebagai pemilik kedaulatan menunjukkan ketidaksetujuannya secara terbuka dibalas oleh negara melalui aparat penegak hukumnya  secara brutal agar perlawanan warga padam untuk kemudian negara dapat dengan leluasa mengeluarkan aturan dan kebijakan yang bertentangan dengan nalar publik tersebut.

 

Oleh karena hal-hal tersebut di atas, Tim Advokasi untuk Demokrasi menuntut:

  1. Mendesak Kepolisian berhenti untuk menggunakan pendekatan represif dan eksesif dalam pengamanan aksi penyampaian pendapat dimuka umum;
  2. Mendesak Kepolisian membebaskan seluruh mahasiswa, pelajar, buruh, tenga medis, dan masyarakat umum lainnya yang ditangkap secara sewenang-wenang;
  3. Mendesak (Presiden dan DPR) mengabulkan 7 tuntutan aksi #reformasidikorupsi;
  4. Lembaga Negara, seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, Kompolnas agar lebih proaktif berperan dan menjalankan tanggungjawabnya terhadap penanganan peristiwa ini;
  5. Kapolri melakukan proses evaluasi dan audit atas tindakan anggotanya di lapangan secara transparan dan akuntabel serta melaporkannya kepada publik;
  6. Kapolri memastikan ada proses hukum yang adil dan imparsial baik secara etik maupun pidana terhadap Polisi-polisi baik atasan maupun anggota yang melakukan pelanggaran hukum baik secara etik maupun pidana atas penanganan aksi massa pada tanggal 25, 26 dan 30 September 2019;
  7. Meminta Presiden membentuk Tim Pencari Fakta yang indenpenden untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terkait peristiwa aksi tanggal 24, 25 dan 30 September 2019

 

Jakarta, 4 Oktober 2019

Tim Advokasi untuk Demokrasi

 

Narahubung:

  1. 081210322745 (YLBHI)
  2. 081391969119 (KontraS)
  3. 081314019922 (ICJR)
  4. 081320049060 (LBH Masyarakat)
  5. 0817256167 (LBH Jakarta)
  6. 081259668926 (Imparsial)
  7. 085341168026 (LBH Pers)

[1] https://tirto.id/aksi-reformasi-dikorupsi-1489-orang-ditangkap-380-jadi-tersangka-ejaY