9 Kejanggalan Persidangan Kasus Penyerangan Novel Baswedan: Sinyal Persidangan mengarah pada Peradilan Sesat

Tim Advokasi Novel Baswedan menemukan 9 kejanggalan dalam proses persidangan kasus Penyerangan Novel Baswedan yang telah digelar 4 kali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebagaimana diketahui bahwa sidang penyerangan Novel Baswedan masih berlangsung. Pekan lalu penyidik KPK itu turut hadir memenuhi agenda pemeriksaan saksi. Namun sangat disayangkan, proses persidangan itu masih jauh dari harapan publik untuk bisa menggali fakta-fakta sebenarnya (materiil) dan mengungkap otak pelaku kasus ini.Tim Advokasi Novel Baswedan yang sejak awal turut memantau jalannya persidangan menemukan berbagai kejanggalan, diantaranya:

Pertama, Dakwaan Jaksa “Skenario” Menutup Pengungkapan Aktor Intelektual dan Hukum ringan Pelaku.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hanya dinilai sebagai tindak pidana penganiayaan biasa yang tidak ada kaitannya dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi dan teror sistematis pelemahan KPK yang selama ini terus diterima oleh para penyidik KPK. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sangat bertentangan dengan temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri untuk kasus Novel Baswedan yang menemukan bahwa motif penyiraman air keras terhadap Novel yang berkaitan dengan kasus-kasus korupsi besar yang ditanganinya. Dalam dakwaan JPU tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap novel baswedan. Patut diduga Jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan. Hal ini bertentangan dengan temuan dari Komnas HAM dan Tim Pencari Fakta bentukan Polri yang menyebutkan bahwa ada aktor intektual dibalik kasus Novel Baswedan.

Kedua, Jaksa Penuntut Umum terlihat tidak menjadi representasi negara yang mewakili kepentingan korban, namun malah membela kepentingan para terdakwa.
Temuan ini sudah jauh-jauh hari disampaikan saat agenda persidangan memasuki pembacaan surat dakwaan. Dalam berkas tersebut Jaksa hanya mendakwa dua penyiram wajah Novel dengan Pasal penganiyaan biasa. Padahal sudah jelas-jelas bahwa perbuatan pelaku dapat mengancam nyawa Novel. Selain itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa air yang digunakan untuk menyiram wajah Novel berasal dari aki. Tentu ini pernyataan sesat, sebab sudah terang benderang bahwa cairan tersebut adalah air keras yang telah menyebabkan NB kehilangan penglihatan. Dalam persidangan yang dihadiri Novel, pertanyaan Jaksa terlihat tidak memiliki arah yang jelas. Anehnya, meski telah disebut saksi korban, nama dan informasi penting mengenai kemungkinan keterlibatan aktor lain, jaksa tidak menggali lebih lanjut.

Ketiga, Majelis hakim terlihat pasif dan tidak objektif mencari kebenaran materiil.
Hakim tidak menggali rangkaian peristiwa secara utuh, khususnya fakta-fakta sebelum penyerangan terjadi untuk membuktikan bahwa serangan dilakukan secara sistematis, terorganisir, tidak hanya melibatkan pelaku pada saat penyerangan terjadi. Hal ini dibuktikan dalam persidangan pemeriksaan NB Hakim cenderung terbatas menggali fakta dengan pertanyaan-pertanyaan seputar: kejadian 11 April oleh pelaku penyerangan, dampak penyerangan, namun tidak menggali informasi lebih jauh terkait informasi saksi yang telah disebutkan terkait nama dan peristiwa yang berkaitan dengan penyerangan. Jika demikian cara kerja hakim diperkirakan akan menutup peluang untuk membongkar kejahatan sistematis ini. Semestinya hakim dalam konteks ini dapat menggali dari keterangan saksi atau alat bukti lain agar sampai pada tujuan utama persidangan, yakni mencari kebenaran materiil sehingga mampu membongkar tidak hanya pelaku lapangan penyerang namun juga pengintai dan para aktor intelektualnya. Hakim harus aktif dan berani untuk menemukan kebenaran ditengah keraguan publik dan juga korban sendiri bahwa dua orang terdakwa itu adalah aktor yang menyiram wajah Novel.

Keempat, Para terdakwa pelaku Kejahatan Anggota Polri aktif didampingi Kuasa hukum POLRI.
Kita ketahui bersama jika kedua terdakwa pelaku penyiraman yang juga anggota polisi aktif mendapatkan pembelaan hukum yang mana keseluruhannya berasal dari institusi Polri. Penting untuk dicatat, kejahatan yang disangkakan kepada dua orang terdakwa itu merupakan merupakan kejahatan yang mencoreng Institusi kepolisian dan tentu bertentangan dengan tugas dan kewajiban Polisi dalam UU Kepolisian. Jadi ketika para terdakwa justru di bela oleh institusi Polri, proses pendampingan itu pun harus dipertanyakan. Atas dasar apa insitusi Polri mendampingi dugaan pelaku tersebut? Pembelaan oleh Institusi Kepolisian tentu akan menghambat proses hukum untuk membongkar kasus ini yang diduga melibatkan anggotanya dan juga petinggi kepolisian. Terdapat Konflik Kepentingan yang nyata yang akan menutup peluang membongkar kasus ini secara terang benderang dan menangkap pelaku sebenarnya, bukan hanya pelaku lapangan namun juga otak pelaku kejahatan.

Kelima, Adanya dugaan manipulasi barang bukti di persidangan.
Narasi ini muncul pasca agenda sidang pemeriksaan saksi korban beberapa waktu lalu. Mulai dari cctv yang dianggap penting namun dihiraukan oleh penyidik sampai pada dugaan intimidasi terhadap saksi-saksi penting. Tak hanya itu, sidik jari pun tidak mampu diindentifikasi kepolisian pada gelas dan botol yang dijadikan alat untuk melakukan penyiraman terhadap Novel. Selain itu, dalam persidangan Kamis, 30 April 2020 yang lalu ditemukan keanehan dalam barang bukti baju yang dikenakan Novel Baswedan pada saat penyerangan air keras. Baju yang pada saat kejadian utuh, dalam persidangan ditunjukkan hakim dalam kondisi terpotong sebagian dibagian depan. Diduga bagian yang hilang terdapat bekas dampak air keras.

Keenam, Jaksa Mengaburkan Fakta Air Keras yang digunakan untuk Penyiraman.
Meski dampak penyerangan air keras telah nyata mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan. Jaksa justru mengarahkan dakwaan bahwa air yang mengakibatkan kebutaan Novel Baswedan bukan Air keras. Bahkan dalam persidangan Penasehat hukum terdakwa sempat menanyakan terkait benar atau tidak kebutaan yang dialami oleh Novel baswedan. Ini tentu upaya pengaburan fakta. Komnas HAM pada tanggal 21 Desember 2018 lalu juga sudah merilis hasil temuan terhadap kasus Novel Baswedan yang menegaskan bahwa data dari Kepolisian dan dokumen medis memang membenarkan bahwa Penyidik KPK itu disiram air keras. Jadi tudingan yang menyebutkan bahwa kejadian tersebut merupakan rekayasa merupakan pernyataan yang sesat dan sama sekali tidak berdasar.

Ketujuh, Kasus Kriminalisasi Novel kembali diangkat untuk mengaburkan fokus pengungkapan Kasus Penyerangan NB dan KPK .
Selama proses peradilan berjalan terdapat pergerakan yang diinstruksikan oknum tertentu untuk kembali memojokkan Novel dalam kasus pencurian sarang burung wallet di Bengkulu. Padahal sudah berulang kali ditegaskan berdasarkan temuan Ombudsman tahun 2015 bahwa terdapat rekayasa dan manipulasi pada tudingan kasus tersebut.. Jadi, jelas isu tersebut menjadi tidak relevan dan terlihat hanya ingin mengalihkan perhatian untuk mengaburkan fakta penyerangan terhadap Novel.

Kedelapan. Dihilangkannya Alat Bukti Saksi dalam Berkas Persidangan.
Baru diketahui dari Jaksa Penuntut Umum bahwa terdapat saksi kunci penyerangan Novel Baswedan yang telah memberikan keterangan kepada Kepolisian, Komnas HAM, TGPF bentukan Polri, berkas BAPnya diduga dihilangkan dan tidak diikutkan dalam berkas Pemeriksaan Persidangan oleh Jaksa. Selain itu, saksi-saksi penting dan relevan dari pihak korban yang tidak dihadirkan JPU. Hal ini merupakan temuan dugaan pelanggaran serius, bentuk upaya sistematis untuk menghentikan upaya membongkar kasus penyerangan novel baswedan secara terang.Ini tentu sangat merugikan proses persidangan yang seharusnya dapat mendengar keterangan saksi yang dapat memberikan keterangan petunjuk untuk mengungkap kebenaran kasus ini.

Kesembilan, Dalam pemeriksaan saksi korban di Pengadilan 30 April 2020, Ruang pengadilan di penuhi oleh Aparat Kepolisian dan orang-orang yang nampak dikoordinasikan untuk menguasai ruang persidangan. Bangku pengunjung yang mestinya dapat digunakan secara bergantian oleh seluruh pengunjung, ‘dikuasai’ oleh orang-orang yang tertentu sehingga publik maupun kuasa hukum dan media yang meliput tidak dapat menggunakan fasilitas bangku pengunjung untuk memantau proses persidangan;

Merujuk pada kejanggalan-kejanggalan diatas maka kami – Tim Advokasi Novel Baswedan – mendesak agar :
Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial untuk segera bersikap dengan memantau secara langsung proses persidangan yang telah mengarah kepada Peradilan Sesat untuk memastikan proses peradilan dalam persidangan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan berjalan imparsial jujur dan adil sehingga pelaku penyerangan dapat diungkap secara terang dan tidak berhenti di aktor penyerang;

Jaksa Agung Muda Pengawas (JAMWAS) Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan untuk turun mengawasi kinerja Tim jaksa penuntut umum dalam persidangan penyiraman terhadap Novel Baswedan yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya;
Ombudsman Republik Indonesia untuk mengawasi jalannya proses persidangan yang merupakan bentuk pelayanan publik yang mestinya berjalan imparsial jujur dan adil serta menyampaikan rekomendasi terkait temuannya untuk mendukung pengungkapan kasus penyerangan terhadap NB dan teror pelemahan KPK ini;

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyampaikan pendapat berkenaan dengna hasil penyelidikannya terkait Kasus Penyerangan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai dengan kewenangannya dalam Pasal 89 ayat (3) UU HAM untuk mendukung pengungkapan kasus secara terang benderang;
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) menjelaskan ke publik dasar pendampingan hukum terhadap dua orang terdakwa penyiraman terhadap Novel Baswedan dan segera menarik para pembela untuk menghindari konflik kepentingan;

Mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menolak impunitas dengan mengawal pengungkapan kasus NB sehingga seluruh aktor pelaku penyerangan baik aktor lapangan maupun aktor intelektual terungkap dijerat hukum.

Jakarta, 10 Mei 2020

Tim Advokasi Novel Baswedan
Cp:
Arif Maulana: 0817256167
Kurnia Ramadhana: 081260606792
Yati Andriyani: 081586664599