Hentikan Kejahatan Penghilangan Paksa, Penuhi Keadilan

Pekan Penghilangan orang secara Paksa Internasional 2020;

Pada 24 Mei – 30 Mei 2020, Komisi untuk Orang  Hilang dan Korban Tindak Kekerasan bersama dengan seluruh anggota AFAD ( The Asian Federation Against Involuntary Disappearances)  memperingati  Pekan Penghilangan orang secara Paksa. Kami menyerukan dihentikannya Pratik kejahatan Penghilangan orang secara Paksa yang masih terus terjadi di Asia. Kembalikan para Korban dan penuhi hak korban atas kebenaran dan keadilan. 

Di Indonesia praktik kejahatan Penghilangan orang secara Paksa telah banyak terjadi dan berulang; mulai dari tragedi 1965-1966, Tanjung Priok 1986, Tragedi Talangsari 1989, okupasi Timor Timur, penculikan aktivis pro demokrasi 1997-1998, DOM Aceh hinga pelanggaran HAM yang terjadi di tanah Papua. Semua peristiwa tersebut tidak ada penyelesaian yang adil hingga hari ini. Para korban yang dihilangkan tidak dikembalikan, kebenaran tidak diungkap, dan akuntabilitas keadilan masih terus diingkari negara. Impunitas semakin akut, para terduga pelaku diberikan ruang dalam lingkar pemerintahan.

Pemerintah Indonesia juga masih terus mangkir atas janjinya untuk meratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Kejahatan Penghilangan Paksa (International Convention on Protection of All Peoples from Enforced Disappearances). Setelah 10 tahun (2010) pemerintah melalu Menteri Luar Negeri, Martin Natalegawa menandatangani Konvensi tersebut, sampai saat ini pemerintah tidak juga meratifikasi Konvensi. Aturan dan instrumen hukum yang jelas dan spesifik mengenai Penghilangan orang secara Paksa sangat diperlukan, termasuk dengan meratifikasi Konvensi ini. Hal tersebut guna menjamin ketidakberulangan peristiwa, jaminan perlindungan bagi setiap orang dari penghilangan paksa, termasuk sebagai bentuk komitmen pemerintah di tingkat internasional untuk menghentikan seluruh praktik kejahatan Penghilangan orang secara Paksa di dunia. Kami juga mengingatkan pemerintah untuk tidak menjadikan pandemic Covid-19 sebagai alasan untuk terus menunda kewajiban memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban penghilangan paksa. 

Pada Pekan Penghilagan orang secara Paksa tahun ini, kami kembali menyerukan dan mendesak; 

1.  Hentikan praktik kejahatan Penghilangan orang secara Paksa di seluruh dunia; kembalikan para korban, penuhi hak kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban dan keluarga korban; 

2. Presiden RI melaksanakan Rekomendasi Pansus Orang Hilang yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Tahun 2009 secara menyeluruh, yang berisikan; 1)  Membentuk Pengadilan HAM ad hoc; 2) Melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang; 3) Memberikan rehabilitasi dan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang; 4) Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa

3. Pemerintah segera mempercepat proses pembahasan ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Kejahatan Penghilangan Paksa. Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM RI harus pro aktif mendorong pembahasan ini di DPR RI.

Jakarta, 29 Mei 2020

Yati Andriyani

Koordinator KontraS