Menolak Pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas Prioritas 2020

Pernyataan Sikap
Aliansi Gerakan Perempuan Anti-Kekerasan
(GERAK Perempuan)
“Menolak Pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari
Prolegnas Prioritas 2020”

Jakarta, 3 Juli 2020

Pada 30 Juni 2020, rapat koordinasi antara Badan Legislatif dengan pimpinan Komisi I sampai dengan IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dicabut dari Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2020. Alasan yang mendasari keputusan ini adalah karena RUU P-KS dianggap sulit dibahas. Keputusan ini diambil setelah Komisi VIII membatalkan diri dari pengusul RUU P-KS. Komisi VIII menjanjikan RUU P-KS masuk ke dalam prolegnas prioritas 2021.

GERAK Perempuan mengecam keputusan ini. RUU P-KS merupakan upaya hukum untuk memberikan pemulihan dan melindungi korban kekerasan. Selain itu, RUU ini juga untuk memastikan agar korban tidak mendapatkan kekerasan berulang karena stigma dan sistem hukum yang tidak berpihak pada korban. Komnas Perempuan mencatat dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2020, terdapat 4.898 laporan kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2019. Catahu Komnas Perempuan merekam kenaikan kasus kekerasan seksual hingga 792 persen atau hampir 8 kali lipat, selama 12 tahun sejak 2007.

Pandemi COVID-19, dimana karantina mandiri banyak dilakukan di berbagai daerah, juga menyebabkan kenaikan angka kekerasan terhadap perempuan di ranah domestik. LBH APIK mencatat, umumnya sekitar 30 laporan kasus per bulan sebelum pandemi, meningkat menjadi ratarata ada 90 laporan kasus per bulan sejak Maret hingga Juni. Data ini menunjukkan peningkatan sebesar 300 persen atau 3 kali lipat daripada biasanya. Sebaliknya, pandemi digunakan alasan oleh DPR sebagai justifikasi untuk menarik RUU P-KS dari Prolegnas Prioritas 2020. RUU P-KS dianggap sulit dibahas di tengah pandemi, meskipun pembahasan belum dilakukan sejak ditetapkan menjadi Prolegnas Prioritas. Sebuah ironi, mengingat pembahasan perubahan UU Pertambangan dan Mineral Batubara dibahas dan disahkan di tengah-tengah pandemi. Sama halnya dengan pembahasan Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja yang terus dikebut. Meski kedua produk perundang-undangan ini kami nilai tidak menguntungkan rakyat. Hal itu menegaskan bahwa DPR tidak serius menangani kekerasan seksual di Indonesia serta tidak menjalankan peran dan kewajiban untuk melindungi rakyat dengan membiarkan korban kekerasan seksual terus berjatuhan dan tidak
mendapatkan keadilan.

Kami meyakini DPR telah bersikap sewenang-wenang terhadap proses demokrasi dan pemenuhan hak setiap warga negara Indonesia terutama korban kekerasan seksual atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil (UUD 1945 pasal 28). Kami menyayangkan nihilnya transparansi dari DPR sejak proses pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hingga keputusan pencabutannya dari Prolegnas Prioritas 2020 diusulkan oleh Komisi VIII yang membidangi urusan perempuan dan sosial pada tanggal 30 Juni 2020; dan:

Atas situasi keputusan Baleg DPR RI tersebut, GERAK Perempuan menyatakan sikap MENOLAK KERAS keputusan DPR mencabut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas Prioritas 2020 dengan alasan pembahasan sulit dilakukan di tengah pandemi.

Untuk itu, GERAK Perempuan menuntut:
1. DPR segera menarik keputusan pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas Prioritas 2020 dan membahas serta mengesahkannya menjadi Undang-undang;

2. DPR tidak menggunakan pandemi sebagai alasan untuk menihilkan data yang membuktikan urgensi dari RUU P-KS bagi seluruh warga negara Indonesia;

3. Seluruh jajaran pemerintahan dan instansi terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuanmendorong DPR untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;

4. DPR menjalankan mandat untuk membuat legislasi yang melindungi rakyat dengan memprioritaskan RUU P-KS, bukan untuk investor seperti RUU Cipta Kerja. GERAK Perempuan mengajak masyarakat luas yang anti-kekerasan seksual dan mendukung

pengesahan RUU P-KS untuk bersolidaritas:

1. Mengawal proses pembahasan RUU P-KS dengan melakukan aksi setiap hari selasa di depan gedung DPR RI dan atau DPRD mulai pukul 15.00-16.30 hingga RUU P-KS diundangkan,

2. Membangun kolektif untuk saling menguatkan dan memajukan serta memberanikan diri dalam memperjuangkan hak, terutama hak-hak korban kekerasan seksual termasuk membagun sistem rujukan kolektif bagi korban kekerasan seksual di manapun berada.

Kami yang bersikap,
GERAK Perempuan

GERAK Perempuan adalah gerakan masyarakat sipil yang terdiri atas berbagai kelompok maupun individu dan dalam hal ini sikap GERAK Perempuan didukung:

Aliansi Jurnalis Indepenen (AJI), Aliansi Satu Visi, API Kartini, Asia Justice and Rights (AJAR), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, BEM FH UI, BEM Jentera, FAMM Indonesia, Gender Talk, Gerakan Perempuan–UNJ, Gereja Komunitas Anugerah (GKA), Hollaback! Jakarta, HopeHelps UI, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Jaringan Muda Setara, Kalyanamitra, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Korps PMII Puteri (KOPRI) Jawa Barat, LBH Jakarta, Lingkar Studi Feminis Tangerang, Pamflet Generasi, perEMPUan, Perempuan Agora, Perempuan Mahardhika, Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta (JFDG), PKBI, PurpleCode Collective, PUSKAGENSEKS UI, Rumah Faye, SEMAR UI, SGRC, SINDIKASI, Solidaritas Perempuan, Space UNJ, Sanggar Swara, Swara Saudari– Purwakarta, Bipolar Care Indonesia, Biro Hukum, Perempuan dan Anak – Negeriku Indonesia Jaya, CEDAW Working Group Indonesia (CWGI), Club Kajian Islam Salam, DPP, DPD, DPC, GERKATIN, Gerakan Peduli Disabiltas dan Lepra Indonesia, HIMP WANITA DISABILITAS IND (HWDI), HWDI Jambi, HWDI Kalsel, ICRP, Institute for Women’s Empowerment (IWE), KePPaK Perempuan (Kelompok Peduli Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak), Koalisi Perempuan Indonesia, KontraS, Muslimah Reformis foundation, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Perkumpulan OHANA, Perkumpulan Pendidikan Pendampingan bagi Perempuan dan Masyarakat (PP3M), PGI, PGIW Jawa Barat, PPUA Disabilitas Kalsel, Rahima, Samahita, Sapda, Sentral Gerakan Buruh Nasional, SIGAB Indonesia, Suara Perempuan Bandung, Yayasan Ciqal, Yayasan Parinama Astha, Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia, dan Yayasan Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan “Mitra Perempuan.”

Narahubung:
Nur Aini (0812-2980-8814),
Dian Septi (0818-0409-5097),
Lini Zurlia (linizurlia@gmail.com),
MutiaraIka (0822-1358-7565 / mutiara.ikapratiwi@gmail.com)