Surat Terbuka Kecaman Atas Pengangkatan Dua Orang Eks Anggota Tim Mawar Oleh Presiden Joko Widodo

Kepada Yth,

Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo

Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 Tahun 2020 yang mengangkat dua anggota eks tim mawar, yaitu Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha menjadi pejabat publik di lingkungan Kementerian Pertahanan. Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha merupakan anggota eks tim mawar, yang ketika itu berpangkat kapten, melakukan operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis di era orde baru

Yulius Selvanus dihukum 20 (dua puluh) bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI, sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 (enam belas) bulan penjara tanpa pemecatan. Namun, dalam Putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir oleh hakim sehingga keduanya masih menjabat aktif sebagai anggota militer.

Pengangkatan dua anggota eks tim mawar, termasuk peristiwa pengangkatan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan, semakin mencitrakan Pemerintahan Joko Widodo telah keluar jalur dari agenda reformasi dengan melupakan hari-hari tergelap negara ini yang dilakukan di era Soeharto, ketika para aktivis menghilang dan banyak dugaan penyiksaan dan penganiayaan lainnya. Janji-janji kampanye Joko Widodo sejak tahun 2014 tentang penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu kian terbukti hanya merupakan komoditas kampanye politik untuk memuluskan jalan menjadi Presiden RI, tanpa ada sedikitpun niatan untuk segera menyelesaikan kasus-kasus tersebut secara hukum baik melalui pengadilan HAM maupun pengadilan HAM ad-hoc. Alih-alih menempatkan mereka yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat ke dalam posisi kekuasaan, pemerintah seharusya dapat memeriksa catatan pelanggarann hak asasi manusia mereka dengan lebih cermat.

Kami menilai pengangkatan pelanggar HAM berat sebagai pejabat pemerintahan akan berdampak pada dua hal, yakni hilangnya efek jera sehingga melanggengkan praktik impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM serta terhambatnya agenda-agenda reformasi institusional untuk memberi jaminan ketidakberulangan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Dalam jangka panjang, keputusan ini akan semakin menyulitkan terbentuknya tata kelola pemerintahan yang berbasis hak asasi manusia, misalnya ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa yang sampai saat ini belum diratifikasi; sebab para pelanggar HAM berat khususnya pelaku peristiwa penghilangan paksa, diberi legitimasi politik untuk mempengaruhi kebijakan negara.

Tidak lupa, kami juga mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa setiap kegagalan untuk menyidik atau membawa mereka yang bertanggung jawab ke muka pengadilan memperkuat keyakinan para pelaku bahwa mereka memang tidak tersentuh oleh hukum.

Berdasarkan uraian dan penjelasan kami di atas, maka dengan ini kami mendesak kepada Presiden Joko Widodo secara khusus untuk:

Pertama, Mencabut Keppres pengangkatan Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai pejabat publik di Kementerian Pertahanan;

Kedua, mendorong Jaksa Agung untuk menindaklanjuti penyelidikan atas kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dari Komnas HAM serta memastikan penyidikan menyeluruh. Bilamana terdapat bukti sah yang memadai, mereka yang diduga melakukan tindak pidana tersebut harus diadili oleh pengadilan dalam proses yang memenuhi standar internasional tentang peradilan yang adil dan tanpa ancaman pidana mati;

Ketiga,  mengambil langkah-langkah untuk mengungkap kebenaran, memberikan keadilan dan pemulihan penuh para korban dan keluarga mereka. Suara-suara korban pelanggaran HAM berat yang telah menunggu puluhan tahun agar negara segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM melalui mekanisme pengadilan harus didengarkan secara penuh dan tidak boleh dibungkam; dan

Keempat, segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa, Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, dan Perjanjian tentang Hak Istimewa dan Kekebalan Hukum Mahkamah Pidana Internasional, serta memasukkan ketentuan-ketentuannya ke dalam hukum nasional dan mengimplementasikannya dalam ranah kebijakan maupun praktik.

Jakarta, 27 September 2020

Amnesty International Indonesia
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

 

Narahubung:
Novel Matindas – 08118707789
Zaenal Mutaqqin – 081285759634
Fatia Maulidiyanti – 081913091992