Brutalitas Dalam Penanganan Aksi Demonstrasi Berulang, Polisi Kembali Militeristik

Siaran Pers

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras atas tindakan brutal aparat kepolisian dalam penanganan aksi tolak Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai wilayah Indonesia pada 6-8 dan 13 Oktober 2020. Brutalitas yang terbaru terjadi di Kwitang, kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat pada malam hari (13/10) di mana anggota Polri secara serampangan menembakan gas air mata kepada warga, padahal tidak ada ancaman yang signifikan hingga harus menggunakan kekuatan tersebut. Akibatnya warga menjadi korban.

Keseluruhan peristiwa ini memperlihatkan kepoisian mengutamakan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force), termasuk kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian.

Peristiwa-peristiwa tersebut menambah panjang deretan peristiwa kekerasan polisi dalam menangani demonstrasi. Tahun lalu terjadi dalam aksi massa memprotes hasil pemilihan umum di bulan Mei 2019, dan juga aksi damai para mahasiswa dan pelajar dalam gerakan Reformasi Dikorupsi pada bulan September tahun lalu.

Dalam kedua peristiwa tersebut, tercatat ratusan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Antara lain penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, tindak kekerasan, hingga penggunaan kekuatan yang berlebihan dengan peluru karet, peluru tajam dan gas air mata. Akibatnya, tindakan ini menyebabkan warga masyarakat mengalami memar, luka robek, bocor di kepala, muka bengkak dan bahkan korban jiwa.

Selain itu, terjadi pembatasan akses informasi sampai penghalang-halangan akses bantuan hukum. Akibat tindakan tersebut, banyak orang yang ditangkap mengalami penyiksaan, tidak manusiawi, dan perlakuan buruk lainnya.

Peristiwa kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan kepolisian terhadap aksi protes menolak UU Cipta Kerja adalah repetisi atas pola-pola brutalitas kepolisian pada peristiwa tersebut. Ini adalah sebuah kemunduran.

Padahal berbagai hukum yang ada, baik Undang-Undang maupun peraturan internal Polri sudah mengatur dengan tegas bahwa anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia. Bahkan saat menindak orang yang melanggar hukum, kepolisian tetap harus menghormati prinsip praduga tidak bersalah.

Koalisi berpandangan bahwa kepolisian tidak dapat menggunakan alasan adanya provokasi atau peserta aksi yang terlebih dahulu melakukan kekerasan sebagai justifikasi melakukan kekerasan balik. Tugas kepolisian adalah memastikan pelaku tindak pidana diproses secara hukum, sementara memastikan masyarakat yang terlibat dalam aksi dilindungi hak-haknya. Lebih dari itu, kepolisian harus menemukan pelaku utama dari provokasi tersebut agar hal serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Atas peristiwa yang terakhir, koalisi memandang terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa.

Pertama, penggunaan kekuatan berlebihan berupa kekerasan terhadap peserta aksi.

Menurut Pasal 5 Perkap Nomor 1 Tahun 2009, tujuan penggunaan kekuatan dalam tindak kepolisian ialah untuk mencegah, menghambat dan menghentikan tindakan yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum. Tetapi yang terjadi sebaliknya, anggota Polri justru menggunakan kekuatan yang dimiliki untuk melukai massa aksi. Bahkan petugas kesehatan pun yang harusnya dihormati dan dilindungi, juga mengalami kekerasan  hal ini dialami relawan medis Muhammadiyah (13/10).

Tindakan penganiayaan hingga luka-luka merupakan pelanggaran atas Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia sebagaimana telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang- Undan Nomor 5 Tahun 1998.

Kedua, pembubaran massa aksi tidak sesuai dengan prinsip dan tahap-tahap penggunaan kekuatan. Masih menurut Perkap Nomor 1 Tahun 2009, dalam menggunakan kekuatan anggota Polri haruslah mengedepankan prinsip proporsionalitas yang berarti penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman dan tingkat kekuatan yang ada.

Ketiga, penangkapan sewenang-wenang. Baik sebelum ataupun setelah aksi demontrasi terjadi, seringkali anggota Polri melakukan perburuan dan menangkap secara sewenang-wenang para massa aski, dengan dalih “pengamanan” padahal menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dikenal istilah pengamanan, yang ada ialah penangkapan.  Alasan pengamanan ini, merupakan tipu daya Polisi untuk tidak menjalankan kewajibannya memenuhi syarat administratif dalam melakukan penangkapan. Perbuatan Polisi ini merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan seseorang.

Koalisi berpendapat tindakan kekerasan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan dapat terus terjadi disebakan tidak adanya penghukuman baik secara pidana dan etik terhadap aktor yang melakukan kekerasan dan atasan yang membiarkan kekerasan tersebut. Setidak-tidaknya terdapat 4 (empat) aktor yang harus diminta pertanggungjawaban. Pertama, anggota Polisi yang melakukan tindak kekerasan. Kedua, anggota pengendali lapangan (komandan kompi atau komandan batalyon). Ketiga, komandan kesatuan sebagai pengendali teknis dan yang keempat ialah Kapolda selaku  penanggungjawab pengendalian taktis.

Selain itu, penyebab lainnya ialah minimnya pengawasan dan evaluasi mengenai penggunaan kekuatan yang digunakan. Lebih lanjut, dari berbagai peristiwa yang ada, Koalisi memandang bahwa saat ini reformasi institusi kepolisian mengalami kemunduran. Hal itu tampak dari aspek kultural Polisi yang harusnya berwatak sipil dan mengedepankan prinsip pemolisian demokratik (democratic policing) berubah menjadi sosok polisi yang militeristik. Sosok polisi yang memposisikan masyarakat sebagai musuh atau lawan.

Berdasarkan uraian dan penjelasan kami di atas, maka dengan ini koalisi mendesak:

  1. Presiden Republik Indonesia memerintahkan Kapolri untuk segera melakukan reformasi kepolisian secara menyeluruh yang menyentuh berbagai aspek baik kultural, struktural dan instrumental dengan mengedepankan prinsip-prinsip pemolisian demokratik;
  2. Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kapolda di berbagai wilayah di Indonesia untuk menghentikan tindak kekerasan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap massa aksi. Serta melakukan evaluasi terhadap penggunaan kekuatan yang sudah dijalankan;
  3. Kabareskrim dan Kepala Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan segera baik secara pidana maupun etik kepada anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Pemeriksaan yang dilakukan harus juga dapat menyasar pada atasan terduga pelaku;
  4. Ketua Komnas HAM dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia secara bersama-sama membuat tim ad hoc , guna melakukan investigasi secara mandiri terkait tindak kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam penanganan aksi demonstrasi.

Jakarta 14 Oktober 2020

Koalisi Reformasi Sektor Keamanan

KontraS, Imparsial, Amnesty Internasional Indonesia, Public Virtue Institute, LBH Jakarta, Setara Institute, HRWG, Elsam, PBHI, LBH Masyarakat, Pil-Net, ICW dan LBH Pers

Narahubung;

  1. Usman Hamid (Amnesty Internasional Indonesia) : 0811812149
  2. Andi Muhammad Rezaldy (KontraS) : 087785553228
  3. Ghufron Mabruri (Imparsial) : +62 812-1334-0612
  4. M. Hafidz (HRWG) : +62 812-8295-8035
  5. Ikhsan Yosarie (Setara Institute) : +62 822-8638-9295