Catatan Hari HAM 2020: HAM dalam Bayang-Bayang Otoritarianisme

Memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh setiap tanggal 10 Desember, setiap tahunnya KontraS selalu mengeluarkan laporan yang berisi catatan KontraS terkait situasi dan kondisi pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia selama satu tahun ke belakang.

Selama satu tahun terakhir, kami mencatat bahwa pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM semakin terancam. Ancaman tersebut hadir dalam bentuk legitimasi negara terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang terjadi setiap harinya di lapangan, baik hak-hak yang masuk dalam kategori Hak Sipil dan Politik (Sipol) maupun Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob). Legitimasi negara terhadap pelanggaran HAM ini muncul dalam berbagai bentuk, baik yang sifatnya tindakan langsung (by commission) maupun pembiaran (by omission).

Dalam sektor hak-hak Sipol, kebebasan sipil semakin menyusut. Hal ini kami ukur dari banyaknya serangan dan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi baik dalam ruang publik maupun ruang digital dengan proses penegakan hukum yang sangat minim terhadap para pelaku. Dalam beberapa peristiwa, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi ini justru dilegitimasi oleh Negara misalnya melalui Surat Telegram Polri Nomor ST 1100/iv/huk.7.1/2020 yang berisi instruksi patroli siber terhadap pengkritik Pemerintah. Fenomena lain dalam konteks kebebasan sipil adalah kebebasan beragama dan beribadah yang pembatasannya juga turut dilegitimasi oleh Pemerintah melalui kebijakan diskriminatif yang menyudutkan kelompok minoritas. Masih dalam sektor hak-hak Sipol, perbaikan sistem peradilan pidana masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak kunjung selesai, dengan masih maraknya praktik penyiksaan dalam sistem peradilan pidana serta pemberlakuan hukuman yang tidak manusiawi dan melanggar Konvensi Anti Penyiksaan seperti hukum cambuk di Aceh dan pemberlakuan hukuman mati bagi beberapa tindak pidana.

Dalam sektor hak-hak Ekosob, kami memberi perhatian khusus terhadap proses legislasi UU Minerba dan UU Cipta Kerja yang secara substansi memundurkan agenda desentralisasi, merusak lingkungan, dan mengurangi jaminan kesejahteraan pekerja. Proses legislasi terhadap dua UU kontroversial ini dilakukan dengan partisipasi publik yang minim di tengah-tengah kondisi pandemi. Masih dalam sektor hak-hak Ekosob, watak developmentalis Pemerintahan yang semakin menjadi-jadi, terutama dengan dalih pemulihan ekonomi pasca dampak ekonomi pandemi, menjadikan Pembela HAM khususnya di sektor Sumber Daya Alam menjadi semakin rentan, tanpa adanya perbaikan yang substansial dalam instrumen perlindungan terhadapnya.

Berkaitan dengan isu Papua, Pendekatan militeristik yang selama ini digunakan untuk menangani isu Papua sudah terbukti tidak efektif dan terus-menerus memakan korban, baik korban extrajudicial killing ataupun dalam bentuk pengungsian karena gagalnya Negara dalam menjamin keamanan masyarakat Papua. Fenomena ini seharusnya disikapi dengan mengubah pendekatan yang digunakan dengan lebih mengedepankan pendekatan dialog yang lebih humanis. Namun, selama satu tahun terakhir militerisme di Papua justru semakin diperluas dengan pembangunan Kodim dan Koramil baru.

Penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu dalam satu tahun terakhir juga mendapat berbagai hambatan dan nyaris tidak ada kemajuan. Aktor-aktor pelanggaran HAM berat justru dirangkul dan diberi jabatan di lingkungan Pemerintah sementara mekanisme penyelesaian tanpa melalui proses yudisial terus-menerus diajukan. Pemulihan korban pun tidak mendapatkan perhatian yang cukup, dengan tidak adanya upaya merevisi berbagai ketentuan yang selama ini menghambat akses korban terhadap hak pemulihan.

 Di tingkat Internasional, sikap dan posisi Indonesia saat ini belum mencerminkan situasi dan kondisi HAM di tingkat domestik. Indonesia selalu menyangkal keprihatinan Negara lain terhadap kondisi HAM di Indonesia, misalnya perlindungan HAM di Papua yang diungkit oleh beberapa Negara. Indonesia juga masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk memenuhi rekomendasi negara-negara lain dalam sesi UPR tahun 2017 yang dimaksudkan untuk memperbaiki situasi dan kondisi HAM di Indonesia sendiri.

Berdasarkan seluruh catatan tersebut, kami memberi judul Catatan Hari HAM tahun ini “HAM dalam Bayang-Bayang Otoritarianisme”. Judul ini kami pilih dengan merefleksikan upaya perjuangan HAM satu tahun terakhir yang selalu dihadapkan dengan cara-cara yang mengkhianati semangat demokrasi dan semakin menampilkan watak yang mengarah pada otoritarianisme. Kesadaran pemerintah terhadap nilai-nilai demokrasi, rule of law, dan hak asasi manusia harus kembali diingatkan dan didesak sebelum pencapaian transisi Indonesia yang sudah berjalan selama bertahun-tahun mengalami kemunduran yang semakin signifikan, yang akan berjung pada semakin terancamnya HAM di tahun-tahun yang akan datang.

Jakarta, 10 Desember 2020

Badan Pekerja KontraS

 

 

 

Fatia Maulidiyanti

Koordinator

 

Untuk laporan selengkapnya bisa di akses disini