Surat Terbuka: Mendesak Peradilan Umum bagi Tindak Pidana Umum yang Dilakukan Prajurit TNI di Intan Jaya, Papua

No             :    07 /SK-KontraS/I/2021
Perihal       :  Surat Terbuka: Mendesak Peradilan Umum bagi Tindak Pidana Umum yang Dilakukan Prajurit TNI di Intan Jaya, Papua
Lampiran   :  Press release Danpuspomad tertanggal 23 Desember 2020

 

 

Kepada Yang Terhormat
Jaksa Agung RI
Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH
di tempat

 

Dengan hormat,

Melalui surat ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) hendak menginformasikan dan menarik perhatian khusus Jaksa Agung RI terkait hasil penyelidikan dan penyidikan Markas Besar TNI AD pada 23 Desember 2020 kemarin terkait sejumlah peristiwa kekerasan dan penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua yang menyebabkan 6 rumah Dinkes terbakar dan 4 korban meninggal dunia sepanjang 21 April – 7 Oktober 2020.

Diketahui sebelumnya, pada 1 Oktober 2020 Pemerintah RI telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas terjadinya beberapa peristiwa kekerasan dan pembunuhan di Kabupaten Inten Jaya, Papua. Setelah TGPF menyelesaikan tugasnya, pada 21 Oktober 2020 Menko Polhukam melaporkan rekomendasinya kepada Presiden. Rekomendasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh Puspomad (Pusat Polisi Militer Angkatan Darat) yang menyampaikan hasil temuannya kepada publik pada 23 Desember 2020 atas 4 kasus:

  1. Kasus pembakaran rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa pada 19 September 2020, ditetapkan 8 orang tersangka anggota TNI, melanggar Pasal 187 (1) Pasal 55 (1) KUHP;
  2. Kasus pembunuhan dan pembakaran mayat 2 orang bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani yang ditahan di Koramil Sugapa pada 21 April 2020, ditetapkan 9 tersangka anggota TNI dan 3 anggota lainnya masih dalam pendalaman, melanggar Pasal 170 (1), 170 (2) ke-3, 351 (3), 181 KUHP, Pasal 132 KUHPM Pasal 55 (1) ke-1 KUHP;
  3. Kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020, belum ditetapkan tersangka;
  4. Kasus penembakan terhadap Gembala Gereja Katolik di sekitar Bandara Sugapa pada 7 Oktober 2020, belum ditetapkan tersangka;

Berdasarkan temuan diatas, terlihat jelas bahwa terdapat pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh 20 lebih anggota TNI. Oleh karena itu, kami hendak mendesak Jaksa Agung agar melakukan penuntutan atas keempat perkara tersebut di peradilan umum mengingat kejahatan yang dilakukan oleh para prajurit TNI tersebut ialah tindak pidana umum. Hal ini kami ajukan sesuai dengan peraturan-peraturan sebagai berikut:

  1. Pasal 3 ayat (4) a TAP MPR No. VII/2000, bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk kepada peradilan umum.
  2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap orang (dalam hal ini, korban dan keluarga korban tindak pidana tersebut diatas) berhak atas jaminan dan kepastian hukum yang adil dan sama dihadapan hukum, yakni pelanggar tindak pidana umum tunduk kepada peradilan umum.
  3. Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
  4. Penjelasan Pasal 57 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Oditur Jenderal berada di bawah Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi.

Demikian surat ini kami sampaikan. Besar harapan kami Jaksa Agung memberi perhatian khusus dan mengadili tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI di Intan Jaya, Papua ini di peradilan umum yang adil dan independen, sesuai dengan visi reformasi peradilan militer sejak 22 tahun lalu. Atas perhatian Anda, kami ucapkan terima kasih.

 

 

Jakarta, 8 Januari 2021
Badan Pekerja KontraS,

Fatia Maulidiyanti
Koordinator

Tembusan:

  1. Oditur Jenderal TNI