Putusan Sela Perkara Terdakwa 4 IRT Lombok Tengah Telah Memenuhi Rasa Keadilan dan Kepentingan Yang Terbaik Bagi Anak

Menanggapi Putusan Sela Pengadilan Negeri Praya yang dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 oleh Majelis Hakim Asri, SH selaku Ketua, Pipit Christa A.S., SH dan Maulida Ariyanti, SH keduanya selaku Anggota dan Heri Supriyadin, SH selaku Panitera Pengganti yang pada pokoknya, mengadili:

  • Menyatakan keberatan dari Penasehat Hukum para Terdakwa Hultiah, Nurul Hidayah Alias Inaq Alpin, Martini Alias Inaq Abi dan Fatimah Alias Inaq Ais diterima;
  • Menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk. PDM-05/PRAYA/02/2021 tanggal 17 Februari 2021 batal demi hukum dan;
  • Memerintahkan pemeriksaan perkara a quo dihentikan dan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Pertimbangan utama Majelis Hakim menerima Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa yang tergabung dalam Tim Hukum Nyalakan Keadilan Untuk IRT adalah pengajuan eksepsi yang telah sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  yang berisi keberatan/tangkisan atas surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam menyusun Surat Dakwaan tunggal yang menyatakan perbuatan para Terdakwa yang membuat spandek penyok mengakibatkan perusahaan tembakau UD. Mawar Putra rugi Rp. 4.500.000,-  melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan tidak memenuhi syarat materil sebuah surat dakwaan yang seharusnya menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan berdasarkan ketentuan Pasal  143 ayat (2) KUHAP dan  Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tanggal 16 Nopember 1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan.

Sebagai latar belakang peristiwa, Empat Ibu Rumah Tangga dan Anak-Anaknya saat itu (tanggal 26 Desember 2021 sekita pukul 16.00 WITA) tidak tahan dengan bau menyengat yang mengganggu kesehatan atas kegiatan pengolahan tembakau. Sebagai bentuk protes, 4 IRT secara spontan melakukan pelemparan spandek perusahaan dengan batu dan batang singkong sambil berteriak agar perusahaan tidak mengeluarkan bau dari dalam gudangnya. Pelemparan tersebut juga dilakukan karena diamnya pemerintah desa, pemerintah kabupaten, serta perusahaan sendiri yang mengabaikan protes warga sejak 8 tahun lalu. Atas kejadian tersebut, 4 IRT diproses hukum yang mana sarat dengan kejanggalan, yakni: Proses hukum atas kasus ini terkesan dipaksakan. Pasalnya, proses hukum terbilang cepat. Para Terdakwa sekitar seminggu setelah pelemparan tersebut langsung dipanggil oleh Penyidik Polres Lombok Tengah yang dalam waktu sebulan dilakukan Pelimpahan para Terdakwa ke Kejaksaaan Negeri Lombok Tengah dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Praya Tengah 2 hari dan Rutan Praya 5 hari.

Selama proses hukum tersebut yang paling merasakan dampak adalah Anak-anak dari para Terdakwa karena orangtuanya merasakan stress dan lelah atas proses hukum yang dijalani serta tidak bisa mencari nafkah sebagaimana biasanya sehari-hari. Anak-anak dari dari 4 IRT yaitu AZ (10 TH) dan UAQ (15 bln) anak dari Ibu Nurul Hidayah, B (13 th) dan A (4 th) anak dari ibu Hultiah, A (12 th), MBH (10 th), KI (8 th), MN (6 th) anak dari ibu Fatimah, ALF (2 th) dan F (15 bln) anak dari Ibu Martini, Kesepuluh anak tersebut merasakan dampak yang begitu besar atas kasus yang terjadi pada ibu mereka bahkan 5 dari 10 anak harus tetap ikut dan Bersama 4 IRT menjalani proses hukum. 1 anak dari ibu Fatimah yaitu MN (6 th) Sejak Desember 2020 sudah mulai sakit sakitan yang puncaknya kondisinya melemah hingga tidak dapat bergerak pada bulan Februari 2021. Saat ini dengan diterimanya keberatan dari tim penasehat hukum para terdakwa 4 IRT melalui putusan sela yang dibacakan hari senin tanggal 1 maret 2021 telah memberikan kembali sedia kala hak sepuluh anak atas pengasuhan dan perlindungan penuh ibunya selaku orang tua. 10 anak yang sedang dalam proses tumbuh dan berkembang menjadi generasi penerus bangsa dan negara demi kepentingan terbaik bagi anak sudah seharusnya mendapatkan kehadiran penuh orang tua mereka terlebih 2 anak dalam kondisi sedang menerima ASI Eksklusif dan 1 anak sedang dalam perhatian lebih dengan kondisi sakit yang saat ini sudah berangsur angsur membaik.

Kami menilai bahwa ada pengabaian tanggung jawab Pemerintah Daerah Lombok Tengah yang memperburuk membuat kehidupan warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah. Kondisi tersebut kemudian berujung pada pencemaran kualitas udara secara terus menerus dan membuat warga kehilangan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Atas kondisi tersebut, kami mendesak sejumlah pihak untuk:

  1. Pemerintah Daerah Lombok Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan audit kondisi kualitas udara dan lingkungan yang ada di Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah
  2. Pemerintah Daerah Lombok Tengah melalui Dinas Kesehatan untuk mengecek kondisi kesehatan warga terdampak atas polusi udara yang ditimbulkan dari kegiatan pabrik
  3. Menuntut pertanggungjawaban perusahaan UD. Mawar Putra untuk segera melakukan tindakan pemulihan (penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi) sesuai dengan pasal 54 UU PPLH.

 

 

Narahubung:

PBH MANGANDAR / 0823-39955-8474 (Yan Mangandar)
BKBH FAK. HUKUM UNRAM / 0823-4076-8576 (Juanda)
RELAWAN SAHABAT ANAK / 0822-4719-8383 (Wawan)
LPAD WAJAGESENG / 0831-2956-1022 (Edi)
KONTRAS / 0813-8254-4121 (Pretty)