Sidang Pembacaan Permohonan Praperadilan Ruland & Kevin

Sidang praperadilan Ruland dan Kevin memasuki sidang pembacaan permohonan pada hari ini, Senin, 12 April 2021 pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sidang sebelumnya pada 5 April 2021 sempat ditunda karena pihak kepolisian sebagai Termohon tidak hadir. Sebelumnya pada tanggal 3 Maret 2021, Ruland dan Kevin ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pengeroyokan serta perampasan barang.

Permohonan Praperadilan ini diajukan karena terdapat banyak kejanggalan dengan indikasi pelanggaran hukum acara pidana yang merugikan keduanya, yaitu :

1. Penetapan Status tersangka Ruland dan Kevin tidak sah, karena tidak didukung dengan bukti permulaan yang cukup dimana seharusnya terdapat 2 alat bukti yang sah sesuai Pasal 17 KUHAP. Selain itu pihak kepolisian tidak pernah memanggil Rulan dan Kevin sebagai saksi dalam proses penyelidikan, hal ini menandakan penyelidikan tidak pernah dilakukan terlebih dahulu sebagaimana Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 angka 20 KUHAP. Apalagi Ruland dan Kevin tidak pernah diberikan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) berdasarkan Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015. MK berpendapat bahwa SPDP wajib disampaikan kepada Penuntut Umum dan Terlapor (dalam hal ini Para Pemohon Praperadilan), karena tidak disampaikannya bahkan sekedar tertundanya penyampaian SPDP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional Terlapor dan Pelapor (dalam hal ini pelapor tindak pidana);

2. Penangkapan dan penahanan Ruland dan Kevin tidak sah, karena dilakukan oleh orang tidak dikenal menggunakan pakaian preman tanpa memperlihatkan Surat Tugas dan tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan, serta penangkapan tanpa didahului telah didapatnya dua alat bukti kepada kedua aktivis tersebut yang bertentangan dengan Pasal 18 KUHAP. Lebih lanjut, dikarenakan penangkapan tidak sah, maka penahanan yang dilakukan terhadap Ruland dan Kevin dengan sendirinya
juga tidak sah atau bertentangan dengan hukum;

3. Penggeledahan terhadap Ruland dan Kevin tidak sah, karena dilakukan tanpa adanya izin Ketua Pengadilan Negeri padahal tidak terdapat adanya keadaan yang sangat perlu dan mendesak. Apalagi pada saat menggeledah, pihak Polda Metro Jaya tidak menunjukkan Surat Perintah tertulis dari Penyidik, penghuni tidak menyetujui rumahnya digeledah namun anggota polisi tetap menerobos masuk, anggota polisi tidak membawa saksi dari masyarakat setempat seperti Ketua RT/RW atau pihak yang dituakan, bahkan hingga saat ini Para Pemohon tidak mendapatkan Berita Acara Penggeledahan — yang mana semua ini melanggar Pasal 33 dan 34 KUHAP.

4. Penyitaan terhadap Ruland dan Kevin tidak sah, karena 2 buah telepon seluler milik Para Pemohon ikut disita padahal tidak terkait dengan tindak pidana yang dilaporkan dan dengan demikian tidak termasuk barang yang dapat dikenakan penyitaan sebagaimana Pasal 39 KUHAP. Selain itu pihak kepolisian sama sekali tidak pernah memberikan baik Surat izin, Surat lapor, maupun Surat Bukti Penerimaan Barang yang disita hingga saat ini yang mana melanggar Pasal 38 jo. Pasal 42 KUHAP. Oleh karena itu kami berpendapat barang-barang tersebut diambil secara tidak sah oleh Polda Metro Jaya. Uraian di atas menunjukkan proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Kepolisian bertentangan dengen aturan hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah dijamin dalam KUHAP. Tidak sahnya rangkaian penyidikan ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat Kepolisian, dan jika terus dibiarkan dapat menjadi momok menakutkan dalam sistem peradilan pidana. Penegakan hukum sendiri sebenarnya diharapkan untuk memberikan perlindungan kepada setiap masyarakatnya bukan untuk melahirkan korban baru akibat proses penegakan hukum. Selain itu, kriminalisasi yang

dialami oleh Ruland dan Kevin sendiri menunjukkan adanya pembungkaman terhadap suara- suara mahasiswa Papua yang menyuarakan pelanggaran hak asasi manusia di Papua. Untuk itu, Tim Advokasi Papua mendesak:

1. Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan memutus Perkara ini untuk menyatakan bahwa penyidikan ini tidak sah

2. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya c.q Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus ini dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh karena tidak terdapat bukti yang cukup.

3. Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menghentikan tindakan kriminalisasi yang membungkam aspirasi mahasiswa Papua.

Jakarta, 12 April 2021

Hormat kami,
Tim Advokasi Papua

Narahubung:
1. Michael Himan (Tim Advokasi Papua) – 082234750472