Merespon Ditetapkannya Kelompok Kriminal Bersenjata Sebagai Kelompok Terorisme

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberi sorotan terhadap langkah pemerintah yang menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris. Kami melihat jalan negara untuk melakukan redefinisi ini merupakan langkah yang sangat berbahaya. Berangkat dari UU No. 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, produk hukum tersebut menyisakan lubang pelanggaran HAM yang sangat besar bagi penanganan terorisme. Mulai dari definisi dan ruang lingkup terorisme yang amat luas, ketentuan upaya paksa yang eksesif, serta legitimasi dilibatkannya militer dalam penanggulangan terorisme. Selain itu, UU yang ada juga belum berhasil untuk melakukan pencegahan kejahatan secara maksimal dan cenderung masih menggunakan pendekatan represif (hard approach).

Kami beranggapan bahwa Negara tidak dapat menyematkan KKB dan OPM sebagai organisasi teroris, sebab aktivitas yang dilakukan dengan unsur definisi secara normatif tidak seluruhnya bersesuaian. Kami menganalisis bahwa kelima unsur yakni: Adanya perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan;Menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas; Dapat menimbulkan korban yang bersifat massal; Menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional; Motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan tidak sepenuhnya terpenuhi.

Selain itu, kami menduga bahwa dimasukkannya KKB sebagai organisasi teroris ditujukan sebagai legitimasi atas terlibatnya militer di Papua. Pasal 43I UU Terorisme memang memperkenankan TNI ikut serta dalam penanganan aksi terorisme. Pengerahan militer menuju Papua akan semakin masif dilakukan. Secara konseptual, keterlibatan militer dalam penanganan terorisme sebenarnya menyalahi Criminal Justice Model dalam negara demokratis. Negara seharusnya menerapkan proses peradilan pidana yang transparan dan mengedepankan prinsip-prinsip HAM, dengan mekanisme respon damai serta dapat dipertanggungjawabkan. Terlibatnya tentara,  semakin membangun nuansa militeristik dalam pendekatan konflik di Papua. Padahal, pendekatan dengan metode ini selama bertahun-tahun terbukti tidak berhasil untuk menyelesaikan persoalan. Kekerasan terus berulang dan korban terus berjatuhan. 

Adanya cap teroris juga akan dijadikan dalih aparat untuk melakukan kriminalisasi terhadap orang yang dituduh sebagai KKB di Papua. Selama ini saja masyarakat sipil kerap ditangkap, ditahan, bahkan hingga dieksekusi di lapangan. Dengan adanya cap baru teroris ini, aparat semakin mudah untuk mengkriminalisasi, menangkap, menahan seseorang dengan alasan ada kaitannya dengan aktivitas terorisme. Orang yang membantu kegiatan atau setidaknya pernah berinteraksi dengan KKB di Papua akan sangat mudah dianggap sebagai afiliasinya, sehingga kriminalisasi akan dengan mudah dilakukan. 

Permasalahan tentu tidak hanya sampai pada tataran redefinisi, pelabelan teroris terhadap KKB cepat atau lambat juga akan membawa dampak psiko-sosial di masyarakat. Orang yang berasal dari Papua yang menetap di daerah lain di Indonesia juga berpotensi dilabeli sebagai teroris oleh masyarakat setempat. Kebijakan ini kami anggap juga hanya sebatas langkah emosional dan tidak memikirkan langkah selanjutnya. 

Pemerintah seharusnya membatalkan penetapan ini. Pendekatan dengan metode stigmatisasi justru semakin menambah rumit persoalan dan tak akan menyelesaikan persoalan ketidakadilan. Selain itu, kami melihat pemerintah belum sepenuhnya mengupayakan jalan-jalan pendekatan yang sifatnya lebih humanis. Kekerasan dan cara-cara militeristik terus dikedepankan dalam menyelesaikan konflik Papua. Pemerintah seharusnya memilih jalan-jalan dialogis terhadap seluruh pemangku kepentingan di Papua guna mencari jalan keluar atau format ideal penyelesaian konflik. Tujuannya agar konflik di Papua segera berakhir, kekerasan dapat berhenti, terutama agar korban tak terus menerus berjatuhan. 

Jakarta, 29 April 2021
Badan Pekerja KontraS,

Fatia Maulidiyanti
Koordinator

Narahubung: 0821-2203-1647 (Rozy Brilian)