Temuan Investigasi KontraS dan KontraS Aceh: Penembakan Terhadap Devis Misanov Diduga Dilakukan Anggota TNI

Pada 14 Mei nanti, kasus penembakan terhadap warga sipil, Devis Misanov (34), di Desa Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, akan memasuki waktu 1 (satu) bulan pasca peristiwa. Namun, alih-alih menyingkap secara terang benderang kasus ini, aparat keamanan justru diduga merabunkan fakta dengan menetapkan seorang warga sipil sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil investigasi yang KontraS dan KontraS Aceh lakukan di lapangan dalam kurun waktu 30 April-3 Mei 2021, dengan menemui sejumlah saksi-saksi termasuk korban. Peristiwa penembakan yang dialami korban diduga merupakan tindakan percobaan pembunuhan secara terencana. Diduga kuat penembakan tersebut, melibatkan anggota TNI yaitu SP alias AS yang merupakan bagian dari Kodim 0116 Nagan Raya.

Hal itu tampak dari temuan-temuan yang didapatkan di lapangan. KontraS dan KontraS Aceh mencatat 7 (tujuh) temuan, antara lain:

  1. Bahwa sebelum peristiwa penembakan, sekitar tanggal 28 Februari, diketahui korban dituduh oleh AS membawa selama seharian dan merusak adik sepupunya, laki-laki, yaitu ND. Saat itu memang benar korban bertemu dengan ND, tetapi korban hanya menumpang untuk membeli bahan bakar, setelahnya korban langsung pulang. Setelah ND bertemu dengan AS, ND mengalami penganiayaan dan dibawa ke rumah korban sekitar jam 7 malam dengan kondisi tangan terikat. Saat di rumah korban, Donny, Adik korban bertanya kepada ND, apakah benar ND dibawa seharian dan dirusak oleh korban. ND menjawab tidak, diduga malu karena tuduhannya kepada korban tidak benar, AS menganiaya ND dan kemudian memberikan ancaman akan melakukan hal yang serupa kepada korban bahkan lebih dari itu. Saat itu tidak ada korban di rumah, yang ada hanyalah keluraga korban;
  2. Bahwa sebulan setelahnya, pada 14 April 2021, sekitar jam 4 sore, korban yang saat itu berada di lahannya sedang mengambil buah kelapa sawit, tiba-tiba ada ada teriakan ancaman dari seseorang yang akan menembak korban. Mendengar suara tersebut, korban sempat menengok dan melihat bahwa seseorang tersebut ialah AS. Jarak antara korban dengan AS sekitar 15-20 meter. Korban berada di dataran yang lebih tinggi sedangkan AS di dataran yang lebih rendah. Mereka terpisah dengan sebuah parit kecil. Diketahui korban ditembak sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai areal pinggul kiri bawah korban hingga tembus di bagian dalam perut korban. Usus korban mengalami luka berat akibat proyektil yang bersarang;
  3. Bahwa setelah ditembak, korban berusaha lari ke arah motornya dan sempat jatuh bangun sebanyak 3 (tiga) kali, akibat luka tembak korban berjalan ke arah yang berbeda dan menjatuhkan diri ke dataran yang lebih rendah untuk bersembunyi. Saat dalam persembunyiannya, korban mendengar lebih dari 1 (satu) orang yang bercakap-cakap dan mencarinya. Beberapa saat kemudian korban pingsan dan terbangun menjelang adzan maghrib. Mengetahui motornya sudah tidak ada, korban kemudian pergi ke rumah seorang saksi dengan cara merangkak. Sesampainya di rumah saksi, beberapa saat kemudian, korban meminta saksi menelpon adiknya bernama Donny dan kemudian Donny membawa korban

    Saat dibawa, korban meminta ke klinik untuk meminta obat. Setelah itu, ketika tiba di rumah, adik korban bernama Fira yang merupakan seorang dokter, memanggil perawatnya dan memberikan obat anti nyeri. Korban meminta adiknya itu untuk melihat bagian pinggul kiri bawah korban dan keluarganya baru mengetahui korban terkena tembakan. Baru sekitar jam 11 malam, korban dibawa ke Rumah Sakit Teungku Peukan dan langsung mendapatkan perawatan medis;

  4. Bahwa mengenai adanya dugaan pelaku lebih dari 1 (satu), selain dari keterangan korban yang menerangkan saat dalam persembunyiannya mendengar beberapa orang mencarinya. Ada juga kesaksian dari beberapa saksi, bahwa sesaat setelah mendegar suara tembakan dan teriakan ancaman, ada seseorang yang tampak mencari-cari korban;
  5. Bahwa penetapan tersangka oleh Polisi terhadap, AT, seorang warga sipil, juga sarat dengan keganjilan. Korban tidak mengenal tersangka, sehingga menjadi tidak masuk akal, tanpa ada alasan yang jelas AT tiba-tiba menembak korban. Kemudian, lagipula saat peristiwa penembakan yang dilihat korban ialah AS bukan AT. Bahkan ciri-ciri AS yang dilihat korban, persis seperti ciri-ciri yang dilihat oleh saksi yang ada;
  6. Bahwa saat peristiwa, sesaat setelah pingsan, korban kehilangan motornya yang ia bawa. Diketahui, diduga motor tersebut dibawa oleh seseorang ke areal lahan Pak Arif, areal yang menjadi tempat AS tinggal dan kemudian Polsek Allue Billie mengamankannya hingga sekarang;
  7. Bahwa Kodim 0116 Nagan Raya, diduga hanya melakukan pemeriksaan secara internal tanpa mendorong Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) untuk melakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut terhadap AS. Tidak adanya dorongan tersebut, tentu menimbulkan kecurigaan bahwa terkesan ada upaya proteksi bagi Kodim kepada AS. Sebetulnya, pada 15 April 2021, pihak keluarga korban telah berupaya mengajukan pengaduan ke Polisi Milier Angkatan Darat Meulaboh, tetapi tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Didasari pada temuan-temuan di atas, kami berkesimpulan adanya upaya percobaan pembunuhan secara terencana kepada Devis Misanov. Pemidanaan yang tepat ditujukan kepada pelaku ialah Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sebab, sudah ada permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya tindakan tersebut disebabkan bukan kehendak pelaku karena korban berhasil menyelamatkan dirinya.

Selain itu, kami juga menilai adanya pelanggaran hak asasi manusia terkait peristiwa ini, yakni berupa pembiaran (by omission) dari negara atas adanya dugaan keterlibatan anggota TNI yang melakukan kejahatan. Pembiaran yang dimaksud ialah, negara melalui POMAD tidak dengan segera melakukan pemeriksaan terhadap AS dan bahkan tidak menindaklajutinya setelah adanya pengaduan dari keluarga korban. Institusi TNI hanya melakukan pemeriksaan secara internal. Hal ini mengakibatkan terhambatnya hak korban untuk memperoleh keadilan. Padahal baik Pasal 28D UUD 1945, Pasal 26 Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik hingga Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hal tersebut.

Merujuk pada informasi dan temuan di atas, kami menuntut kepada:

  1. Komandan Polisi Militer Angkatan Darat Iskandar Muda Aceh, memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan/penyidikan dengan segera kepada AS, atas dugaan peristiwa percobaan pembunuhan terhadap Devis Misanov secara terencana, serta menjamin upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam kasus tersebut;
  2. Irwasda Polda Aceh melakukan pengawasan terhadap proses penyelidikan/penyidikan yang dilakukan Polres Nagan Raya kepada AT yang sarat dengan berbagai keganjilan;
  3. Komnas HAM mendorong Komnas HAM Perwakilan Aceh melakukan pemantauan terkait adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.

Jakarta, 11 Mei 2021

KontraS, KontraS Aceh dan LBH Banda Aceh

Narahubung:

  1. Andi Muhammad Rezaldy, KontraS, (087785553228)
  2. Azharul Husna, KontraS Aceh, (085277848169)
  3. Syahrul, LBH Banda Aceh, (085398692548)