Pernyataan Pers Tim Advokasi Papua keberatan terhadap Dakwaan 2 orang Anggota Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)

Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 berlangsung persidangan terhadap Rulan R. Karafir dan Finakat Molama alias Kevin dengan Nomor Perkara: 424/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), JPU mendakwa keduannya dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, padahal faktanya kedua terdakwa tidak pernah melakukan hal tersebut, atas dakwaan tersebut Tim Advokasi Papua menyatakan keberatan atau penolakan dan akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021.

Selain itu, di dalam persidangan untuk memaksimalkan pembelaan dan mendapatkan kebenaran materiil dari perkara yang dihadapi keduanya, Tim Advokasi Papua juga meminta Majelis Hakim untuk membuat penetapan agar persidangan dilaksanakan secara tatap muka (offline).  Karena pada prinsipnya berdasarkan KUHAP, pengadilan dalam memutus perkara dengan hadirnya terdakwa, jika merujuk Pasal Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 menentukan pada intinya Persidangan tersebut, dilaksanakan di ruangan sidang Pengadilan dengan dihadiri Penuntut dan Terdakwa dengan didampingi/tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.”  Ayat (2), “dalam keadaan tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/Majelis Hakim karena jabatannya atau karena atas permintaan dari Penuntut dan/atau Terdakwa atau Penasihat Hukum dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maupun secara elektronik….” Dengan demikian semestinya persidangan diutamakan dilakukan secara langsung, ataupun jika dilakukan secara elektronik –dalam hal membutuhkan penyelesaian secara cepat, selain itu syarat utama dalam melaksanakan persidangan secara elektronik “harus ada persetujuan terdakwa.”

Kemudian Tim juga menyampaikan bahwa selama proses pendampingan di Polda Metro Jaya kesulitan untuk bertemu dengan kedua Terdakwa karena dihalangi oleh polisi, padahal berdasarkan Pasal 70 ayat (1) KUHAP “Penasehat Hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.” Tim Advokasi Papua juga menyampaikan kondisi kesehatan terdakwa didalam Rumah Tahanan Polda, dan secara lisan meminta majelis Hakim untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa. Hal yang sama terjadi dalam hal kunjungan dari keluarga dan kerabat yang dipersulit.

Perkara kedua terdakwa merupakan perkara yang sedang disorot publik mengingat terkait dengan tuduhan pengeroyokan yang mana Rulan dan Kevin tidak melakukannya, justru Rulan dan Kevin menjadi korban kriminalisasi akibat aktivitas politiknya yang vokal menyuarakan hak-hak masyarakat Papua. Yang menjadi “korban” justru pihak yang selalu mengaku-ngaku sebagai Sekretaris Jenderal Aliansi Mahasiswa Papua yang entah dari mana.

 

Jakarta, 25 Mei 2021

Hormat kami,

TIM ADVOKASI PAPUA

Narahubung:

1. Michael Himan, S.H.