Tiga Belas Tahun Pasca Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP): Bentuk Komisi Orang Hilang dan Penuhi Hak Korban

Credit Foto by : AJAR/Anne-Cécile Esteve

Setelah 24 tahun mengalami pelanggaran sistematik, reformasi di Indonesia memberi hawa baik bagi warga Timor untuk menentukan status Timor Timur melalui referendum yang diselenggarakan PBB tahun 1999. Meski demikian, perjalanan ini masih menyisakan duka bagi Timor Leste dimana ribuan anak-anak dari Timor-Leste (sekarang telah dewasa) masih hilang dan putus kontak dengan keluarga mereka selama kurang lebih 40 tahun akibat konflik dengan Indonesia saat itu. Para orang tua di Timor-Leste pun masih mencari anak-anak mereka di Indonesia.

Pemerintah Timor-Leste dan Indonesia dalam perjalanannya, sepakat untuk membentuk komisi bilateral dengan nama Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP). Komisi bilateral ini berjalan dari tahun 2005-2008 dengan mandat mengungkap kebenaran konklusif atas kejahatan yang dilakukan pada tahun 1999 baik lewat telaah atas mekanisme judisial dan non-judisial yang telah dilakukan sebelumnya. Komisi ini juga memperkuat fakta Komisi Kebenaran sebelumnya yakni CAVR, bahwa ratusan anak Timor-Leste (saat ini telah dewasa) yang dipindahkan secara paksa ke Indonesia pada periode 1975-1999.

Pada 15 Juli 2008, Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) secara resmi telah menyerahkan laporan Per Memoriam ad Spem (Melalui Kenangan Menuju Harapan) kepada Pemerintah Indonesia dan Timor-Leste. Penyerahan laporan ini menandakan rampungnya kerja-kerja komisi bilateral ini dalam mengusut kasus orang yang dihilangkan. Dalam laporan akhir tersebut, Komisi menemukan adanya pelanggaran berat HAM di Timor-Timur dalam bentuk kejahatan kemanusiaan dengan tanggung jawab institusional dan kemudian dihasilkan beberapa rekomendasi termasuk persoalan mengenai pemulihan korban.

Hingga hari ini, seruan untuk membentuk komisi bilateral guna mengusut kasus orang-orang yang dihilangkan seperti yang telah direkomendasikan oleh laporan akhir tetap diabaikan oleh kedua negara. Salah satu rekomendasi KKP, yakni membentuk komisi untuk mengusut orang-orang hilang, belum dilaksanakan. Sejak tahun 2013, masyarakat sipil yang tengah menginisiasi pencarian anak yang hilang dan turut membantu mereka untuk reunifikasi dengan keluarganya yang terpisah. Setidaknya, hingga tahun 2021 telah berhasil mempertemukan 160 anak yang hilang dan 80 anak yang telah reuni bersama keluarganya di Timor.

Upaya masyarakat sipil dalam menginisiasi pencarian anak yang hilang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia dan Timor Leste dengan membentuk Komisi Orang Hilang sehingga mampu memperbaiki situasi mereka yang masih hilang, memastikan dapat diaksesnya prosedur identifikasi dan kewarganegaraan, serta memberikan pemulihan bagi para korban. Tidak ada lagi alasan untuk menunda pembentukan komisi orang hilang, khususnya bagi Pemerintah Indonesia, karena hal ini juga telah menjadi sorotan Dewan HAM PBB melalui Komite Hak Sipil dan Politik yang pada tahun 2020 meminta laporan kepada Indonesia terkait perkembangan rekomendasi yang dikeluarkan oleh KKP termasuk mencari dan memenuhi hak anak-anak yang dipisahkan antara tahun 1975-1999.

Di tahun 2019, Presiden Timor Leste telah menyatakan dukungannya untuk proses reunifikasi keluarga yang terpisah. Sayangnya dukungan tersebut tidak segera disambut baik oleh Pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia pada pemerintahan SBY telah mengeluarkan Perpres No. 72 tahun 2011 untuk mengimplementasikan rekomendasi KKP dalam jangka waktu 5 tahun hingga 2016 dan sepakat melaksanakan Senior Official Meeting (SOM) setiap tahun guna membahas mengenai tindak lanjut rekomendasi. Namun, SOM ini terakhir diadakan di tahun 2015 dan masih banyak juga rencana aksi yang hingga kini belum tuntas. Melihat dampak dan urgensi mencari orang hilang, seharusnya Presiden Jokowi yang kembali terpilih segera memperbaharui Perpres tersebut. Namun selama pemerintahannya, Jokowi tidak kunjung menunjukkan kepeduliannya dengan tidak merevisi aturan tersebut.

Sementara itu, sebagaimana janji di awal Pemerintahannya terhadap korban pelanggaran berat HAM termasuk korban penghilangan paksa, Presiden Jokowi harus segera secara resmi menjawab dukungan Presiden Timor Leste tersebut. Baik pemerintah Indonesia maupun Timor Leste harus senantiasa mengambil tindakan konkret membentuk Komisi pencarian orang hilang untuk membantu menyatukan kembali anak-anak yang diculik dari Timor-Leste dengan anggota keluarga mereka dan membangun kembali kehidupan mereka, serta segera meratifikasi konvensi anti penghilangan paksa sebagai bentuk komitmen negara untuk mencegah keberulangan peristiwa di masa yang akan datang.

Berdasarkan hal tersebut, kami mendesak Presiden Jokowi untuk:

Pertama, secepatnya melangsungkan SOM ke-8 dengan melibatkan partisipasi lembaga seperti Komnas HAM maupun NHRI (National Human Rights Institution) agar rekomendasi di dalam KKP dapat terpantau dengan jelas;

Kedua, mengedepankan agenda pembentukan Komisi Orang Hilang serta pemenuhan HAM korban penghilangan paksa dalam pembahasannya sebagai bentuk akuntabilitas dan pemenuhan hak korban secara menyeluruh;

Ketiga, Presiden Jokowi memperbarui Perpres 72 Tahun 2011 sebagai komitmen awal mengimplementasi Laporan Akhir KKP, mengedepankan usaha pencarian dan pemulihan mereka yang masih hilang, memfasilitasi kunjungan reuni dalam jumlah besar, dan memastikan hak memilih warga negara bagi anak-anak Timor Leste yang diculik, dengan melibatkan masyarakat sipil yang telah sejak awal menginisiasi pencarian ini.

Keempat, Segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat agar terhindar dari segala bentuk kejahatan penghilangan paksa, menciptakan ketidak berulangan kejahatan penghilangan paksa, dan menjadi bentuk pengakuan kolektif bahwa penghilangan paksa merupakan kejahatan kemanusiaan yang serius.

Jakarta, 15 Juli 2021

Kelompok Kerja untuk “Stolen Children”

Asia Justice and Rights (AJAR),
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)
Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasaan (KontraS)
Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasaan (KontraS) Sulawesi
Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasaan (KontraS) Surabaya
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung
Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah

Narahubung:

  • AJAR Hotline (087887557599)
  • KontraS (082175794518)