Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), KontraS Aceh dan Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh mengecam keras Kodim 0116 Nagan Raya yang berencana akan menuntut/melaporkan Devis Misanov dan keluarga ke institusi kepolisian. Kami menilai recana tersebut merupakan tindakan yang arogan dan dapat dimaknai sebagai upaya kriminalisasi kepada korban tindak pidana.
Bahwa atas rencana tersebut, kami dan korban telah melakukan audiensi (27/7) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendapatkan perlindungan dari adanya ancaman pemidanaan oleh Kodim 0116 Nagan Raya. Berdasarkan hasil dari audiensi itu, LPSK secara resmi menyatakan bahwa korban merupakan pihak yang sudah dilindungi oleh LPSK.
Dengan dieberikannya perlindungan tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pihak yang dilindungi, yakni saksi/korban /pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Oleh karena itu sudah sepatutnya Kodim 0116 Nagan Raya taat pada hukum dengan menghentikan ancaman pemidanaan kepada korban dan keluarga korban tindak pidana.
Perihal kasus penembakan yang sedang berjalan, kami menemukan beberapa keganjilan, antara lain:
Pertama, Dugaan rekayasa kasus. Seorang warga sipil, berinisial AT ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilanjutkan ke proses peradilan terkesan dipaksakan dan diduga dapat mengarah pada adanya rekayasa kasus. Padahal dalam pemeriksaan, korban sudah berulang kali memberikan keterangan, saat peristiwa penembakan terjadi, pelaku penembakan bukanlah AT, bahkan korban sendiri tidak mengenal AT yang kini ditetapkan tersangka oleh Kepolisian;
Kedua, Upaya penyelidikan/penyidikan Detasemen Polisi Militer IM/2 diindikasikan tidak berjalan dengan professional dan akuntabel. Bahwa sebelumnya korban, setelah pulih dari luka tembakan, mengajukan pelaporan ke POM IM/2 pada 31 Mei 2021, dengan nomor laporan pengaduan LP-01/A-01/V/2021 Idik, terkait peristiwa penembakan yang dialaminya. Pelaporan korban ke POM oleh karena berdasarkan apa yang ia lihat, diduga pelaku penembakan merupakan anggota TNI yang ia ketahui.
Namun anehnya, laporan pengaduan yang dibuat oleh POM IM/2 menggunakan konstruksi tindak pidana penganiayaan. Padahal bila dicermati, kasus yang dialami oleh korban merupakan percobaan pembunuhan secara terencana. Hal ini tentu berpengaruh pada konstruksi kasus dalam upaya penyelidikan/penyidikan di lapangan yang saat ini sedang dilakukan oleh POM IM/2.
Selain itu, keganjilan lainnya ialah hingga kini POM IM/2 belum pernah memberikan surat perkembangan penyelidikan/penyidikan kepada pendamping hukum ataupun korban. Alih-alih melakukan kewajibannya tersebut, POM IM/2 justru melakukan siaran pers bersama Dandim 0116 Nagan Raya, dengan menyatakan belum adanya cukup bukti terkait keterlibatan seorang anggota TNI.
Bahwa kehadiran anggota POM tersebut, patut dipertanyakan karena dapat mengarah pada adanya konflik kepentingan. Dengan kata lain, penyelidikan/penyidikan POM IM/2 dalam melakukan penyelidikan/penyidikan kasus Devis Misanov juga dapat dipertanyakan dan diragukan independensi dan keobjektifannya.
Berdasarkan uraian dan penjelasan kami di atas, kami mendesak:
Jakarta, 27 Juli 2021
KontraS, KontraS Aceh dan LBH Banda Aceh
Narahubung:
Andi Muhammad Rezaldy, KontraS, (087785553228)
Azharul Husna, KontraS Aceh, (085277848169)
Syahrul, LBH Banda Aceh, (085398692548)