Dalih Penegakan Protokol Kesehatan, Dua Orang Usia Anak di Nusa Tenggara Timur Mengalami Tindak Kekerasan yang Diduga Dilakukan Oleh Anggota TNI

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh salah seorang anggota TNI, berinisial EP, dari kesatuan Koramil Biboki Selatan, berpangkat Kopral Kepala. Diketahui EP melakukan tindak kekerasan terhadap 2 (dua) orang usia anak yang masih berstatus pelajar, dengan dalih penegakan protokol Kesehatan. 

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, kasus ini terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021. YN 17 (tujuh belas) tahun dan MJ 15 (lima belas) tahun diduga mengalami tindakan kekerasan dari EP selaku Babinsa Desa Tainsala. YN dipukul dengan keras bagian mulut hingga bibir bagian bawahnya pecah dan 2 (dua) buah giginya goyang. Kemudian EP melanjutkan tindakan kekerasannya tersebut kepada YN dengan memukul 2 (dua) kali pada ulu hati hingga YN terjatuh, lalu EP menginjak dada YN hingga dia meringis kesakitan. Tidak hanya YN, MJ juga mengalami tindak kekerasan, ia dipuukul pada bagian muka dan punggungnya.

Atas peristiwa kekerasan ini, kedua anak tersebut sempat dirawat secara intensif di Puskesmas Manufui. YN diketahui kesulitan bernafas akibat tindakan kekerasan tersebut sehingga ia harus menggunakan alat bantuan oksigen. Lalu MJ juga sedang dirawat atas keluhan sakit di bagian ulu hatinya dan pusing di bagian kepala. Terkait kekerasan yang dilakukan EP, pihak keluarga telah berupaya melaporkannya ke Polsek Biboki Selatan dan telah dilakukan visum.

Bahwa atas peristiwa tersebut, kami berpendapat apa yang dilakukan oleh EP kepada kedua orang anak itu merupakan tindakan yang keji dan tidak manusiawi. Tidak diperkenankan dengan alasan apapun tindak kekerasan boleh dilakukan termasuk dengan dalih penegakan protokol Kesehatan, apalagi hal itu dilakukan kepada seorang usia anak. Bahwa merujuk Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.

Selain itu, Pasal 7 Kovenan Hak Sipil dan Politik menyatakan tidak ada seorang pun dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Kami menilai perbuatan EK tersebut diduga melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara. Oleh karena tindakan yang dilakukan EP dikategorikan sebagai tindak kejahatan/tindak pidana. Sudah sepatutnya EP diproses dan diadili melalui mekanisme peradilan umum.

Kasus yang dialami YN dan MJ menambah deretan panjang kekerasan aparat dengan dalih penegakan protokol Kesehatan. Pada tahap PSBB dan PSBB Transisi misalnya, yakni sejak April 2020 – Januari 2021, kami mencatat setidaknya terjadi 17 peristiwa kekerasan yang melibatkan Polisi, TNI, Satpol PP, dan Satgas Gabungan.

Berdasarkan urain dan penjelasan kami di atas, kami mendesak:

  1. Kapolda Nusa Tenggara Timur memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan/penyidikan kepada EP yang merupakan anggota TNI dari kesatuan Kormail Biboki Selatan dan diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap 2 (dua) orang usia anak;
  2. LPSK dan Pemprov NTT memberikan perlindungan khusus kepada para korban dengan memberikan pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis dan sosial hingga pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;
  3. KPAI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.

Jakarta, 03 Agustus 2021

Badan Pekerja KontraS

Fatia Maulidiyanti
Koordinator 

Narahubung: Jordjie 081212630990

  • Lampiran Kronologi

Kasus ini terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021. Saat itu BB usia 14 (empat belas) tahun, YN 17 (tujuh belas) tahun dan MJ 15 (lima belas) tahun, sedang bermain billiard sekitar Pukul 18.00 WITA di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan. Tidak lama kemudian, datang EK selaku Babinsa Desa Tainsala, lalu mengambil gambar ketiga orang anak tersebut yang sedang bermain dan menghampiri dengan menanyakan satu persatu perihal nama, asal sekolah, kelas berapa, tinggal di mana dan siapa orang tuanya.

Setelah mengetahui anak-anak tersebut letak tempat tinggalnya, EP membawa dan mengarahkan mereka ke rumah salah satu tempat tinggal keluarga sang anak yakni keluarga dari YN yang kebetulan tidak jauh dari tempat billiard. Saat hendak menuju rumah keluarga YN, BB ketakutan dan lari menghindar dari EK.

Sesampainya di rumah keluarga YN, EP yang turun dari motornya langsung bertindak arogan dengan menendang motor milik YN. Saat bertemu dengan keluarga YN, EP menanyakan apakah mengenal kedua orang anak tersebut dan menunjukan foto ketiga anak itu yang sedang bermain billiard. Keluraga YN sempat meminta maaf, namun EP tiba-tiba memukul dengan begitu keras mulut YN hingga bibir bagian bawahnya pecah dan 2 (dua) buah giginya goyang. 

Bahwa kemudian, EP melanjutkan tindakan kekerasannya tersebut kepada YN dengan memukul 2 (dua) kali pada ulu hati hingga YN terjatuh, lalu EP menginjak dada YN hingga dia meringis kesakitan. Tidak hanya YN, MJ juga mengalami tindak kekerasan, ia dipuukul pada bagian muka dan punggungnya.

Atas peristiwa kekerasan ini, kedua anak tersebut dirawat secara intensif di Puskesmas Manufui. YN diketahui kesulitan bernafas akibat tindakan kekerasan tersebut sehingga ia harus menggunakan alat bantuan oksigen. Lalu MJ juga sedang dirawat atas keluhan sakit di bagian ulu hatinya dan pusing di bagian kepalanya. Terkait kekerasan yang dilakukan EP, pihak keluarga telah berupaya melaporkannya ke Polsek Biboki Selatan dan telah dilakukan visum.