Pembubaran Aksi dengan Penembakan; Kekerasan Tidak Alpa terjadi di Papua

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan kembali berulangnya peristiwa kekerasan dan brutalitas aparat terhadap massa aksi yang melaksanakan aksi demonstrasi terkait dengan tuntutan pembebasan Sdr. Victor Yeimo pada tanggal 16 Agustus 2021 di Yahukimo dan Jayapura, Papua.

Tindakan gabungan aparat Kepolisian dan TNI yang membubarkan paksa aksi demonstrasi, telah mengakibatkan jatuhnya korban-korban. Seorang pemuda bernama Ferianus Asso (29) ditembak oleh aparat di bagian pinggang kanannya, hingga harus mendapatkan perawatan dari pihak medis. Lalu, Agus Kossay sebagai Ketua umum KNPB Pusat mengalami luka di bagian kepala dan seorang pemuda Alfa Hisage dipukul dengan menggunakan popor senjata oleh polisi, sehingga menyebabkan kepalanya terluka. Tidak hanya itu, belasan massa aksi lainnya juga terluka karena kekerasan aparat. Selain adanya korban-korban yang terluka, dari informasi yang kami dapatkan pihak  kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap sejumlah massa aksi dan dibawa ke markas polisi di Dekai, Papua. Di sisi lain, aparat kepolisian melakukan blokade hingga penyerangan dan pemukulan terhadap massa aksi di beberapa lokasi, padahal massa aksi melakukan demonstrasi dengan damai dan tidak memprovokasi. Bahkan aparat melakukan pengepungan  dan intimidasi terhadap sebuah asrama yang di dalamnya berisi massa aksi. 

Tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009, yang pada intinya menyatakan bahwa tujuan penggunaan kekuatan dalam tindak kepolisian ialah untuk mencegah, menghambat, dan menghentikan tindakan yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum. Tetapi dalam hal ini yang terjadi adalah sebaliknya, aparat justru menggunakan kekuatan yang dimiliki untuk melukai massa aksi.​​ Terlepas dari itu, adanya korban luka-luka dan terjadinya penembakan tersebut telah mencerminkan bahwa belum terinternalisasinya nilai-nilai hak asasi manusia dalam setiap tugas yang dijalankan oleh aparat keamanan, sehingga aparat keamanan tidak pernah alpa melakukan kekerasan terhadap Orang Asli Papua. 

Atas dasar tersebut di atas, kami mendesak Kapolri dan/atau Panglima TNI untuk :

  1. Mengusut dengan menyeluruh dan menindak tegas aparat keamanan yang melakukan tindakan represif dan/atau penembakan dalam kasus ini, dengan proses hukum yang dilakukan secara transparan dan akuntabel;
  2. Melakukan pengawasan dan evaluasi bagi aparat keamanan terkait dengan penggunaan  senjata api ketika dalam melaksanakan tugas;
  3. Menghentikan penangkapan sewenang-wenang hingga upaya kriminalisasi terhadap Orang Asli Papua atau pembela HAM yang menyuarakan hak-hak Orang Asli Papua.

 

Jakarta, 16 Agustus 2021

Badan Pekerja KontraS,

 

Fatia Maulidiyanti

Koordinator
Narahubung : Adelita Kasih – 081311990790