Tuntutan Ringan Pelaku Extrajudicial Killing Deki Susanto di Solok Selatan: Melukai Rasa Keadilan Keluarga Korban

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Indonesia (LBH Pergerakan)–kuasa hukum keluarga Alm. Deki Susanto, kecewa dengan tuntutan ringan 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Solok Selatan kepada Brigadir KR pada hari ini (27/9).

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dijatuhkan tersebut telah menunjukkan bahwa keadilan bagi korban penembakan yang dilakukan oleh pihak aparat keamanan adalah barang langka. Diketahui bahwa Brigadir KR merupakan pelaku penembakan terhadap Deki Susanto yang terjadi pada 27 Januari 2021 lalu. Sebelumnya kami mengindikasikan bahwa penembakan terhadap Deki Susanto merupakan praktik unlawful killing. Pasalnya, secara penggunaan senjata api semestinya memperhatikan prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Kami menilai bahwa Penuntut Umum telah sesat dalam melakukan penuntutan, merusak sistem penegakan hukum pidana, karena besar tuntutan kepada pelaku kejahatan terhadap nyawa hanya sebanding dengan kasus kecelakaan lalu lintas. Sidang yang seharusnya dilaksanakan pada 30 September 2021, secara mendadak dimajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, pihak Jaksa Penuntut Umum juga enggan menyerahkan salinan surat tuntutan kepada keluarga korban. Hal tersebut patut diduga bahwa keganjilan ini bagian dari bentuk tidak adanya akuntabilitas Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan kesempatan bagi keluarga korban untuk mengawal proses sidang.

Oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan hanya menuntut terdakwa Brigadir KR dengan melakukan kelalaian yang berakibat matinya Deki Susanto. Padahal dalam persidangan yang digelar sebelumnya telah terbukti bahwa Deki Susanto mati ditembak pada bagian vital (kepala) dengan satu tembakan oleh pelaku. Kami menilai, pasal yang tepat untuk dikenakan kepada Terdakwa Brigadir KR adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Penerapan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian (berakibat matinya korban) kepada pelaku tidak tepat dan merupakan kekeliruan fatal. Hal tersebut membuat patut diduga ada upaya melindungi pelaku sebagai anggota kepolisian agar tidak mendapatkan sanksi PTDH dari kesatuan karena ancaman tuntutan yang ringan.

Berdasarkan hal tersebut, kami mendesak agar :

  1. Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan pemeriksaan secara disiplin dan etik terhadap para Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan terkait adanya kejanggalan dalam memberikan tuntutan ringan terhadap terdakwa Brigadir KR;
  2. Ketua Komisi Yudisial melakukan pengawalan perkara tersebut agar putusan hakim terhadap terdakwa nantinya dengan mempertimbangkan secara baik menggali rasa keadilan yang ada;
  3. Kapolda Sumatera Barat memberikan sanksi PTDH kepada Brigadir KR dengan proses sidang etik/disiplin yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.

27 September 2021
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS);
LBH Pergerakan Padang.

Narahubung :

Adelita Kasih – 081311990790 (KontraS)
Guntur Abdurrahman – 085274747532 (LBH Pergerakan)