UU PSDN Penuh Masalah: Dari Ancaman Pidana Hingga Penegakan Hukum Militer bagi Sipil

Selasa, 23 November 2021, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli ke-2 dari Pemohon. Pada sidang dengan agenda ini, tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menghadirkan kembali tiga orang ahli. Para ahli yang dihadirkan berdasarkan keahliannya kemudian memberikan argumentasi mengapa keberadaan Komcad dalam UU PSDN ini bermasalah, baik dari sudut pandang hukum humaniter internasional, hukum pidana, penanganan konflik, dan hak asasi manusia. Adapun tiga orang ahli tersebut:

  1. Mohammad Najib Azca, M.A., Ph.D. (Dosen Departemen Sosiologi dan Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian UGM);
  2. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. (Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UI);
  3. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M, M.A. (Dosen Hukum dan HAM Fakultas UGM).

Dalam pemaparannya, para ahli menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Ahli Eva Achjani Zulfa

  1. Ketentuan pidana dalam UU PSDN jangan sampai menjadikan hukum pidana sebagai pisau yang tumpul. Maka menjadi tugas para perumus undang-undang untuk menentukan sarana hukum terbaik lainnya sebelum menggunakan sarana hukum pidana.
  2. Keikutsertaan warga negara sebagai komponen cadangan pada dasarnya adalah kesukarelaan. Hal ini juga merujuk kepada prinsip penolakan berdasarkan hati nurani (conscientious objector). Maka menjadi tidak tepat apabila terdapat sanksi pidana dijatuhkan dalam hal pemaksaan keikutsertaan sebagaimana Pasal 77 ayat (1) dan Ayat (2) UU PSDN.
  3. Kepemilikan harta kekayaan (Right to property) merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi, merujuk kepada ketentuan Pasal 17 Deklarasi HAM PBB. Maka ketentuan-ketentuan dalam UU PSDN yang berisi ancaman pidana bagi mereka yang tidak melaksanakan kewajiban penyerahan pemanfaatan sebagian atau seluruh Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional miliknya yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan, menjadi bertentangan dengan Hak konstitusional dan sekaligus Hak Asasi Manusia.
  4. Teori pertahanan sudah bergerak meluas, sehingga pertahanan saat ini mengarah pada ketahanan ekonomi, ketahanan sumber daya manusia, dan ketahanan lingkungan hidup. Hal ini tidak sejalan dengan UU PSDN yang lebih banyak membahas mengenai ketahanan dalam pengertian keamanan. Padahal, dalam hukum pidana pengaturan dilakukan dengan melihat kebutuhan yang nyata dan lebih luas. Penggunaan sarana pidana bijaknya dilakukan berdasar pada konteks kebutuhan.

Ahli Mohammad Najib Azca

  1. Pasal 29 UU PSDN yang mengatur perlihat ancaman non-militer dan ancaman hibrida dapat dinyatakan sebagai kekeliruan, bahkan penyimpangan. Sebab, dalam konstruksi politik konstitusional, misalnya dalam UU Pertahanan, Komcad diarahkan demi kepentingan membantu dan memperkuat Komponen Utama Pertahanan Negara, yakni TNI, dalam rangka menghadapi ancaman militer atau kemungkinan terjadinya peperangan dengan pihak/negara lain. Konstruksi ini mengunci kedudukan militer pada posisi yang strategis, yakni sebagai alat perang, termasuk didalamnya adalah pelibatan Komponen Cadangan. Hanya ada satu kondisi dimana Komcad dapat melaksanakan tugas non-militer yakni pada kondisi terjadinya state emergency.
  2. Pada abad 21 ini perang konvensional secara statistik menurun curam. Saat ini perang didominasi model peperangan new war (perang baru).
  3. Dalam pelbagai riset yang saya lakukan mengenai konflik dan peperangan, khususnya mengenai ‘perang baru’, dinamika ‘perang baru’ sebagaimana terjadi pada konflik Ambon-Maluku, Komcad memiliki kemungkinan untuk mengulang sejarah dimana Komcad dapat terlibat dalam proses mobilisasi warga atau kelompok milisi atau laskar untuk terlibat dalam peristiwa konflik dan peperangan berbasis politik identitas atau kepentingan politik lain yang juga melibatkan anggota aparat keamanan baik dari unsur TNI maupun Polri. Ketentuan pasal-pasal mengenai kewajiban mobilisasi Komcad perlu diwaspadai karena membuka kemungkinan pembentukan satuan-satuan sipil yang digunakan untuk kepentingan politik dan dimensi politik identitas.
  4. Pengalaman spesifik Indonesia atas konflik yang melibatkan Pam Swakarsa perlu terus diingat. Sebab, kemiripan karakteristik Pam Swakarsa dan Komcad dalam UU PSDN ini harus benar-benar diperhatikan agar tidak lagi menciptakan konflik horizontal di masyarakat.

Ahli Heribertus Jaka Triyana

  1. Konsep Bela Negara yang terdapat dalam UU PSDN tidak hanya sempit, tetapi juga militeristik (Pasal 6 ayat (2) UU PSDN). Padahal, seluruh upaya untuk mewujudkan tujuan pembentukan negara sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, setiap warga negara yang bekerja melalui profesinya masing-masing secara esensial harus dimaknai sebagai bagian dari usaha-usaha aktif untuk bela negara. Interpretasi sempit dalam UU a quo menegasikan bentuk-bentuk lain partisipasi aktif, variatif dan dinamis dari masyarakat yang seharusnya diperkuat dan difasilitasi melalui UU a quo.
  2. Ketentuan Pasal 29 UU PSDN ini bertentangan dengan HAM dikarenakan tidak dijelaskannya batasan bagaimana, kapan dan dimana Komcad dipersiapkan dan digunakan.
  3. Titik tolak kelemahan pelaksanaan UU PSDN ini adalah adanya potensi pelanggaran HAM karena terdapat upaya nyata negara untuk menutupi hak warga negara untuk mengetahui mekanisme, prosedur dan tata cara penyiapan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. HAM harus dipahami oleh negara sebagai standar perilaku negara baik dalam hubungan normal maupun emergency. UU PSDN menggunakan standar perilaku HAM yang longgar atas keberadaan Komcad.
  4. Penerapan hukum militer kepada Komcad (Pasal 46 UU PSDN) paradoksal, tumpang tindih, dan potensial terjadi konflik norma hukum pidana dan pidana militer dalam pelaksanaannya. Potensi pelanggaran HAM terjadi karena mengabaikan prinsip peradilan bebas, cepat dan tidak memihak.
  5. UU PSDN mencampuradukkan status kombatan dan sipil dalam hukum acara pidana akan menciptakan kerancuan dalam upaya penegakan hukum. Indonesia memiliki pengalaman pahit, Pengadilan HAM Timor Leste dalam pelibatan sipil dalam konflik.

Adapun Pemohon yang mengikatkan diri dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, Elsam, KontraS, Public Virtue Institute, PBHI Nasional SETARA Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, dan BEM Universitas Indonesia memohonkan Mahkamah Konstitusi untuk menguji Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, dan Pasal 82 UU PSDN yang pada pokoknya meminta MK untuk menguji konstitusionalitas pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) dalam UU PSDN terhadap UUD NRI 1945.

Narahubung:

  1. Hussein Ahmad (Kuasa Hukum / IMPARSIAL): 081259668926
  2. Gina Sabrina (Kuasa Hukum / PBHI Nasional): 085252355928
  3. Ikhsan Yosarie (Pemohon / Setara Institute): 082286389295