Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyayangkan jawaban Divisi Propam Mabes Polri atas laporan dugaan penyiksaan yang menyebabkan meninggalnya Alm. Kaharudin Dg Sibali (selanjutnya disebut korban). Dalam surat No. B/2705/III/WAS.2.4/2022/Divpropam, pada intinya dinyatakan bahwa penangkapan terhadap korban telah sesuai prosedur karena didasarkan pada 7 buah laporan polisi. Selain itu, surat balasan tersebut juga menyebutkan bahwa anggota Kepolisian telah melakukan tindakan tegas dan terukur serta tidak ditemukan adanya tindakan penganiayaan.
Kami menilai bahwa Propam Mabes Polri tidak berupaya secara serius untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan berkeadilan. Beberapa poin-poin yang disampaikan dalam surat balasan pun kontradiktif dengan fakta-fakta yang ada. Adapun beberapa kejanggalan yang kami temukan dalam surat tersebut antara lain:
Surat balasan terkait kasus penyiksaan Alm Kaharudin Dg. Sibali juga mempertegas citra buruk Kepolisian terkait ramainya tagar #PercumaLaporPolisi. Alih-alih menjadi benteng penjaga citra Kepolisian sebagaimana mandat dari Kapolri, Propam justru mengabaikan fakta dan melegitimasi pelanggaran yang dilakukan anggota Kepolisian.
Selain kejanggalan dalam surat jawaban Propam Mabes Polri, kami juga mengecam kriminalisasi yang dilakukan Polrestabes Makassar yang menetapkan Ernawati sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Kami mencurigai bahwa langkah penetapan ini memiliki muatan kriminalisasi dan ada kaitannya dengan perjuangan Ernawati dalam menuntut kematian Kaharuddin Dg. Sibali. Begitupun suami dari Ernawati yang merupakan seorang anggota Kepolisian, mendapatkan beberapa intimidasi, fitnah menggunakan narkoba, hingga mutasi.
Atas dasar tersebut, kami mendesak berbagai pihak:
Pertama, Kapolri untuk memberi perhatian khusus terhadap kasus dugaan penyiksaan Alm Kaharudin Dg Sibali dengan menginstruksikan Propam Mabes Polri agar mengusut secara tuntas dan berkeadilan;
Kedua, Komnas HAM agar mendesak Kepolisian untuk menindaklanjuti kasus dugaan penyiksaan ini;
Ketiga, LPSK RI memberikan perlindungan kepada Ernawati beserta keluarganya selama memperjuangkan pengusutan kasus Alm Kaharudin Dg. Sibali.
Narahubung:
KontraS: +62 821-2203-1647
LBH Makassar: +62 877-6339-3752
1: Lihat https://www.inews.id/news/nasional/kapolri-ke-jajaran-propam-benteng-penjaga-citra-polri