Jawaban Propam Mabes Polri terhadap Dugaan Kasus Penyiksaan Kakak Kandung Ernawati: Wujud Runtuhnya Benteng Penjaga Citra Polri

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyayangkan jawaban Divisi Propam Mabes Polri atas laporan dugaan penyiksaan yang menyebabkan meninggalnya Alm. Kaharudin Dg Sibali (selanjutnya disebut korban). Dalam surat No. B/2705/III/WAS.2.4/2022/Divpropam, pada intinya dinyatakan bahwa penangkapan terhadap korban telah sesuai prosedur karena didasarkan pada 7 buah laporan polisi. Selain itu, surat balasan tersebut juga menyebutkan bahwa anggota Kepolisian telah melakukan tindakan tegas dan terukur serta tidak ditemukan adanya tindakan penganiayaan. 

Kami menilai bahwa Propam Mabes Polri tidak berupaya secara serius untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan berkeadilan. Beberapa poin-poin yang disampaikan dalam surat balasan pun kontradiktif dengan fakta-fakta yang ada. Adapun beberapa kejanggalan yang kami temukan dalam surat tersebut antara lain:

  1. Bahwa Mabes Polri menyebutkan Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai dipimpin oleh Ipda Sangkala melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan. Padahal surat perintah penangkapan tersebut tidak pernah ditunjukan pada saat penangkapan berlangsung bahkan sampai saat ini tak pernah disampaikan pada keluarga korban. 8 laporan polisi yang dijadikan dasar penangkapan juga berlainan dengan dokumen sebelumnya seperti yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan yang dikeluarkan Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, sejumlah laporan polisi tersebut juga kami curigai palsu, sebab pada tanggal LP tersebut dibuat, korban berada dalam tahanan pada Rutan Kelas IIB Jeneponto, sehingga tidak mungkin melakukan tindak pidana;

  2. Bahwa Mabes Polri menyebutkan kepolisian telah melakukan tindakan tegas dan terukur karena korban menyerang petugas dan berhasil melarikan diri. Padahal jika merujuk pada bukti rekaman cctv pada saat korban ditangkap, tidak ada perlawanan sama sekali yang dilakukan. Selain itu, jumlah aparat yang menangkap korban juga tidak sebanding dengan korban. Hal tersebut jelas mengindikasikan adanya penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) bukan tindakan tegas dan terukur;

  3. Bahwa pernyataan tidak ada tindakan penganiayaan berdasarkan hasil penyelidikan mengenyampingkan fakta fisik pada tubuh korban. Pada saat jenazah diterima pihak keluarga, terdapat kejanggalan pada tubuh korban yakni bagian belakang kepala menjadi lunak (lembek), luka diduga akibat pukulan benda tumpul di bagian kening dan pundak, luka bekas seretan di bagian wajah, lutut, jemari tangan dan kaki, bagian kuku kaki pecah diduga akibat setruman, luka di bagian lutut kiri akibat tembakan, Luka robek di bibir, hidung, mulut, dan telinga korban mengeluarkan darah segar serta sejumlah luka lainnya. Berdasarkan kejanggalan tersebut, tidak masuk akal jika tindakan yang diambil Kepolisian merupakan pembelaan terpaksa, melainkan bentuk penyiksaan. Kematian korban pun sampai hari ini tidak diketahui penyebab pastinya, sebab hasil visum tidak pernah diinformasikan kepada keluarga korban. 

Surat balasan terkait kasus penyiksaan Alm Kaharudin Dg. Sibali juga mempertegas citra buruk Kepolisian terkait ramainya tagar #PercumaLaporPolisi. Alih-alih menjadi benteng penjaga citra Kepolisian sebagaimana mandat dari Kapolri, Propam justru mengabaikan fakta dan melegitimasi pelanggaran yang dilakukan anggota Kepolisian. 

Selain kejanggalan dalam surat jawaban Propam Mabes Polri, kami juga mengecam kriminalisasi yang dilakukan Polrestabes Makassar yang menetapkan Ernawati sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Kami mencurigai bahwa langkah penetapan ini memiliki muatan kriminalisasi dan ada kaitannya dengan perjuangan Ernawati dalam menuntut kematian Kaharuddin Dg. Sibali. Begitupun suami dari Ernawati yang merupakan seorang anggota Kepolisian, mendapatkan beberapa intimidasi, fitnah menggunakan narkoba, hingga mutasi. 

Atas dasar tersebut, kami mendesak berbagai pihak:

Pertama, Kapolri untuk memberi perhatian khusus terhadap kasus dugaan penyiksaan Alm Kaharudin Dg Sibali dengan menginstruksikan Propam Mabes Polri agar mengusut secara tuntas dan berkeadilan;

Kedua, Komnas HAM agar mendesak Kepolisian untuk menindaklanjuti kasus dugaan penyiksaan ini;

Ketiga, LPSK RI memberikan perlindungan kepada Ernawati beserta keluarganya selama memperjuangkan pengusutan kasus Alm Kaharudin Dg. Sibali. 

 

Narahubung:
KontraS: +62 821-2203-1647
LBH Makassar: +62 877-6339-3752

 1: Lihat https://www.inews.id/news/nasional/kapolri-ke-jajaran-propam-benteng-penjaga-citra-polri