Menanti Komisioner yang Berani, Berintegritas dan Tanpa Kompromi

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan selama dua hari telah melakukan pemantauan terhadap tahapan Dialog Publik Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diselenggarakan pada Rabu – Kamis, 8 – 9 Juni 2022. Secara umum kami menilai proses ini baik bagi publik, sebab masyarakat dapat bebas bertanya dan berinteraksi dengan para calon untuk mengetahui kapasitas masing-masing anggota Komnas HAM selanjutnya. Sayangnya, waktunya begitu terbatas sehingga para calon tidak dapat menjawab seluruh pertanyaan dari publik termasuk yang kami ajukan.

Di berbagai sesi dialog publik, kami menemukan beberapa pernyataan seperti: 

“Kasus pelanggaran HAM berat masa lalu akan diinventarisir dan dipilih-pilih, kasus mana yang aksesibel dibawa ke pengadilan, mana yang tidak”

“Cara mengatasi intoleransi salah satunya silent majority harus bicara”

“Menyelesaikan Pelanggaran HAM berat lewat mekanisme restorative justice”

“Hukuman mati patut diberlakukan kepada pelaku genosida“

“Cara menyelesaikan konflik SDA dengan menjadi bagian korporat dan berpartisipasi sebagai pemegang saham “

“LGBT menyalahi norma agama”

“Komnas HAM jangan terpaku kepada kasus-kasus masa lalu, namun juga perlu melakukan pencegahan kasus yang akan terjadi kedepannya”

“Bekerja sama dengan partai politik terkait penyelesaian pelanggaran ham masa lalu dengan cara dealing dukungan suara saat Pilkada/Pilpres”

“hak yang terkait dengan sikap yang menyimpang seperti LGBT itu memang harus diatur”

Beberapa pernyataan tersebut jelas menggambarkan kredibilitas dan kapabilitas beberapa calon Anggota Komisioner Komnas HAM yang masih sangat buruk. Selain itu, beberapa visi-misi, narasi serta jawaban calon tidak solutif dan inovatif dalam menjawab permasalahan HAM di Indonesia. Adapun di berbagai sesi, Perspektif HAM para calon masih sangat buruk, tidak klir dan berpihak pada korban. 

Dalam pemantauan lalu, kami juga menemukan beberapa calon memiliki track record yang buruk seperti halnya Mantan anggota organisasi intoleran dan anggota Kepolisian aktif. Dengan lolosnya mereka di tahapan administrasi sebelumya, menandakan Panitia Seleksi (Pansel) tidak teliti dalam melakukan background checking

Masih berkaitan dengan isu pelanggaran HAM berat masa lalu, sejumlah calon menyatakan bahwa berbagai kasus tersebut akan diinventarisir dan dipilih-pilih. Kasus-kasus yang aksesibel akan tetap diusulkan ke Pengadilan, kasus yang sulit akan diselesaikan lewat mekanisme lain. Hal ini jelas diskriminatif dan melukai perasaan korban. Sikap ini juga merupakan kompromi terhadap nilai keadilan transisi yang menghendaki adanya pemenuhan hak yang komprehensif bagi korban. Bahkan ada yang memilih jalan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. 

Pengetahuan yang minim terhadap isu Hak Asasi Manusia juga harus menjadi perhatian Pansel untuk meloloskan calon ke tahap selanjutnya. Kami juga masih menemukan para calon yang tidak mengetahui dan mengerti beberapa instrumen hukum HAM yang berlaku di dunia Internasional. Bahkan, terdapat segelintir calon masih mendukung penuh penjatuhan hukuman mati sebagai suatu solusi penegakan hukum. Padahal hak untuk hidup (right to life) merupakan hak paling fundamental yang dimiliki seorang manusia. Terlebih beberapa negara semakin banyak menghapus hukuman mati dari ketentuan hukum pidananya. 

Rangkaian Dialog Publik sebagai tahapan seleksi calon Anggota Komnas HAM kemarin mengindikasikan ada proses yang bermasalah di tahapan sebelumnya. Kami melihat bahwa setidaknya sampai pada tahapan Dialog Publik ini, Pansel gagal untuk menemukan calon Anggota Komisioner Komnas HAM yang memiliki karakter berani, berintegritas tinggi dan tanpa kompromi terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM. 

Atas dasar uraian di atas kami mendesak Pansel Anggota Komnas HAM periode 2022 – 2027:

Pertama, meninjau secara cermat calon-calon Anggota Komnas HAM yang memiliki latar belakang bermasalah, memiliki rekam jejak yang buruk, dan memiliki potensi konflik kepentingan;

Kedua, mengeksplorasi kemampuan calon Anggota Komnas HAM lebih mendalam pada tahap selanjutnya agar dapat menemukan komisioner yang lebih kredibel. 

 

Jakarta, 11 Juni 2022
Badan Pekerja KontraS,

 

 

Rivanlee Anandar
Wakil Koordinator

 

Narahubung: Rozy Brilian