Aliansi Nasional RKUHP Menolak RKUHP Tanpa Partisipasi Bermakna (Meaningful Participation)

Pasca rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Tim Pemerintah terkait RUU KUHP pada 25 Mei 2022 dan diskusi tentang RKUHP yang merebak seminggu belakangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengundang Aliansi Nasional Reformasi KUHP untuk berdiskusi terkait isu-isu dalam RUU tentang KUHP di Hotel Gran Melia, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada 23 Juni 2022 jam 09.00-12.00 WIB.

Terkait undangan ini, Aliansi menekankan beberapa hal:
Pertama, Aliansi menyambut baik diskusi antara pemerintah dan masyarakat sipil terkait RKUHP, namun Aliansi menekankan bahwa diskusi ini bukan bagian dari pembahasan RKUHP dengan partisipasi yang bermakna, sebab belum ada draft terbaru dan diskusi ini juga bukan bagian dari proses pembahasan undang-undang yang harusnya dilakukan dalam masa sidang di DPR.

Kedua, Aliansi menolak untuk mengamini bahwa hanya ada 14 pasal krusial dalam RKUHP untuk pembahasan lebih lanjut dengan DPR, Aliansi menilai bahwa ada lebih dar 14 isu yang krusial, beberapa isu bermasalah dalam RKUHP yang tidak dibahas oleh pemerintah terutama terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat, yaitu penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 RKUHP), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353 & 354 RKUHP), serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (Pasal 273 RKUHP). Dari tiga jenis penghinaan ini, penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara menjadi perhatian bersama dikarenakan tidak diaturnya delik aduan dalam penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara melalui sarana teknologi informasi (Pasal 354 RKUHP). Hal lain seperti teknis penyesuaian dalam bentuk kodifikasi terhadap tindak pidana di luar KUHP juga belum secara komprehensif diatur, seperti harmonisasi dengan UU ITE, UU TPKS, dan lain sebagainya.

Ketiga, Aliansi meminta agar tim perumus RKUHP, Pemerintah dan DPR membuka pembahasan dan tidak mengesahkan RKUHP dengan terburu-buru dan pembahasan dengan partisipasi bermakna sesuai arahan Presiden Jokowi pada 2019. Aliansi menilai pemerintah sepertinya masih dalam posisi ingin mengesahkan RKUHP tanpa adanya pembahasan yang lebih dalam, hal ini menurut aliansi bertentangan dengan prinsip keterbukaan itu sendiri.

Hal lain, aliansi juga menilai pemerintah tidak merespon terkait permintaan penghapusan pasal- pasal yang bertentangan dengan misi RKUHP untuk melakukan dekolonialisasi, pasal-pasal kolonial seperti penghinaan presiden, penguasa umum, lembaga negara sampai dengan larangan unjuk rasa yang bahkan tak lagi ada di KUHP Belanda, masih ingin dipertahankan.

Oleh karena itu, berkaitan dengan masih banyaknya isu-isu krusial yang dibatasi pada 14 isu krusial versi pemerintah, dan belum jelasnya rencana pembahasan RKUHP. Aliansi Nasional Reformasi RKUHP menekankan akan menolak RKUHP apabila tidak ada pembahasan terbuka dengan partisipasi bermakna.

Jakarta, 23 Juni 2022

Narahubung:

isnur@ylbhi.or.id (Muhammad Isnur – Ketua YLBHI)
fatia@kontras.org (Fatia Maulidiyanti – Koordinator KontraS)
gustika@imparsial.org (Gustika Jusuf – Imparsial)
(Citra Referandum – LBH Jakarta) 085774798749