Warga Pulau Romang Menang: Pemerintah Provinsi Maluku Harus Segera Mengumumkan Kepada Publik Atas Data dan Dokumen Izin Aktivitas Tambang PT. GBU Yang Telah Disembunyikan!

Masyarakat Pulau Romang bersama dengan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan LBH Ansor Maluku, melalui putusan gugatan sengketa informasi publik mendesak pemerintah provinsi Maluku untuk segera mengumumkan secara resmi dan memberikan akses seluas-luasnya kepada publik atas seluruh informasi yang telah dimohonkan oleh masyarakat Pulau Romang berkaitan dengan dokumen izin aktivitas tambang PT. Gemala Borneo Utama.

Sebelumnya pada hari Jumat 23 September 2022, masyarakat Pulau Romang kembali menghirup udara segar, sebab Majelis Komisi Informasi Publik telah memenangkan gugatan sengketa informasi masyarakat Pulau Romang melawan pemerintah daerah provinsi Maluku. Adapun objek gugatannya adalah informasi atas aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Gemala Borneo Utama di Pulau Romang, khususnya berkaitan dengan permohonan informasi surat penetapan lelang, data izin lingkungan, AMDAL, IUP eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi.

Bahwa proses pelayangan gugatan informasi ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya warga pulau Romang telah berkali-kali memohonkan data dan dokumen izin aktivitas tambang PT. GBU kepada pemerintah provinsi Maluku. Sebab, selain karena dinilai hadirnya perusahaan tersebut dianggap mengancam keselamatan lingkungan pulau Romang, bahwa aktivitas operasi produksi emas PT. GBU mendapat persetujuan oleh Gubernur melalui SK Gubernur Maluku No. 260.b/2015 pada tanggal 19 Oktober 2015. Namun, pemerintah provinsi Maluku memilih untuk lari dari tanggung jawabnya dengan menyembunyikan data dan dokumen yang dimohonkan.

Upaya hukum ini menghasilkan fakta bahwa dokumen izin aktivitas pertambangan PT. Gemala Borneo Utama adalah dokumen yang terbuka untuk publik, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah daerah provinsi Maluku untuk menolak mengumumkan dokumen tersebut.

Perjuangan masyarakat Pulau Romang yang memenangkan gugatan sengketa informasi telah membuktikan bahwa selama ini pemerintah daerah provinsi Maluku terkesan relatif tertutup dalam memberikan  akses informasi kepada masyarakat Pulau Romang. Sulitnya masyarakat Pulau Romang dalam mengakses informasi dokumen perizinan perusahaan tambang PT. GBU semakin memperkuat fakta bahwa penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah provinsi Maluku dinilai buruk, tidak transparan, dan minim akuntabilitas.

Kemenangan ini juga sebagai salah satu bentuk perlawanan warga terhadap kehadiran perusahaan tambang PT GBU yang terus menimbulkan malapetaka. Pasalnya, semenjak kehadiran PT GBU di Pulau Romang telah menyebabkan berbagai bentuk kerugian dan peristiwa pelanggaran HAM. Mulai dari kriminalisasi warga, berkurangnya pendapatan warga sebab aktivitas tambang, hingga rusaknya lingkungan di Pulau Romang.

Dengan demikian, putusan hukum atas sengketa informasi di KIP oleh warga Pulau Romang dapat menjadi acuan untuk segera mengevaluasi PT. GBU, termasuk menghentikan secara permanen seluruh aktivitas tambang PT. GBU yang diduga sarat akan pelanggaran HAM.

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, kami mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Maluku untuk taat dan patuh terhadap putusan Majelis KIP agar dengan segera mengumumkan secara resmi seluruh informasi dokumen izin aktivitas tambang PT. GBU.

 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS]
Lembaga Bantuan Hukum Ansor Maluku

Narahubung: 

  1. Abimanyu Septiadji (KontraS) 0895-7010-27221
  2. Al Walid Muhammad (LBH Ansor Maluku) 0823-2466-6677