Catatan Kritis Pelanggaran HAM dan Pendekatan Keamanan di Balik Presidensi G20 Indonesia

Komisi orang hilang dan tindak kekerasan (KontraS) menyoroti rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi Group of Twenty (KTT G20) yang berlangsung pada 15-16 November 2022 di Bali. Di balik megahnya penyelenggaraan event dan Presidensi G20 Indonesia tersebut, kami melihat sudut pandang berbeda. KontraS melihat ada pertentangan di satu sisi Indonesia ingin agar namanya baik di kancah internasional di sisi lain pemberangusan demokrasi terus dilakukan dengan melakukan represi terhadap masyarakat sipil yang hendak berpendapat di muka umum. Hal ini tentu memperburuk citra dan indikator demokrasi di Indonesia yang dalam beberapa tahun terakhir tak kunjung membaik.

KontraS melihat ada tindakan pengamanan berlebihan aparat keamanan pada penyelenggaraan Group of twenty (G20) di Bali. Dari aspek sipil, kami mengkaji implementasi Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia terkait Pertanggung Jawaban Keamanan oleh Panglima TNI, Wakil Menteri Pertahanan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Intelijen Negara yang dalam implementasinya memperlihatkan pengamanan yang berlebihan (excessive use of force) yang berdampak pada penyempitan aspek sipil. Bukan hanya aparat keamanan, implementasi Pertanggungjawaban Keamanan tersebut juga melibatkan kelompok Ormas ikut serta melakukan pengamanan dan membatasi hak-hak fundamental seperti kebebasan berekspresi dengan ikut melakukan intimidasi dan menghalangi bentuk kritik. KontraS mencatat bentuk-bentuk penyempitan ruang-ruang sipil yang terjadi selama KTT G20 seperti tindakan Intimidasi hingga Serangan Digital.

Melihat tindakan represif yang diterima masyarakat sipil selama berlangsungnya KTT G20 di Bali, kami meminta pemerintah Indonesia merespon pertanggung jawaban keamanan selama event Internasional tersebut berlangsung. Kami menyoroti penggunaan kelompok Masyarakat yang dapat diidentifikasikan sebagai pengerahan Pam Swakarsa selama KTT G20 berlangsung. Meskipun penggunaan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa ditujukan guna mengatur bentuk-bentuk pengamanan dari masyarakat yang sudah eksis dalam tatanan masyarakat saat ini, namun bukan berarti penggunaan Pam Swakarsa atau kelompok pengamanan yang sudah ada digunakan untuk merepresi lalu terbebas dari konsekuensi hukum yang berlaku. Memberi pertanggung jawaban keamanan kepada kelompok Pam Swakarsa disengaja atau tidak sengaja memberikan pesan ketakutan kepada masyarakat sipil untuk menyampaikan pendapatnya dimuka umum. Maka pengerahan kelompok masyarakat yang teridentifikasi pengerahan Pam Swakarsa seperti pada event G20 tidak boleh berulang karena berdampak timbulnya konflik horizontal. Pemerintah Indonesia juga perlu menerima rekomendasi negara-negara pada UPR cycle ke 4 untuk menghormati kebebasan berkumpul secara damai dan kebebasan berpendapat (oleh Luksemburg, Norwegia, AS, Spanyol, Romania, Norway, dan lainnya) yang memiliki keprihatinan terhadap kebebasan berkumpul dan berpendapat dimuka umum di Indonesia.

Melalui UU. No.27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pemerintah Indonesia bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia perlu memberikan efek jera terhadap tindakan kriminal seperti doxing di ranah digital. Kepolisian Republik Indonesia perlu mempertimbangkan fakta-fakta ilmiah perihal penggunaan Face Recognition di berbagai negara sebagai pertimbangan komprehensif perihal penggunaan alat tersebut untuk identifikasi seseorang. Selain itu, Pemerintah Indonesia tidak boleh lagi melakukan pembatasan sipil termasuk didalamnya adalah pembatasan hak atas berpendapat karena merupakan pelanggaran hak-hak sipil yang mana pembatasan sekalipun harus menyesuaikan dengan Hukum HAM Internasional.

Berdasarkan uraian tersebut kami mendesak;

Pertama, Kepolisian Republik Indonesia perlu melakukan upaya hukum dengan segera dan komprehensif terhadap aktor-aktor yang melakukan tindakan ancaman dan intimidasi selama KTT G20 berlangsung;

Kedua, Kepala Kepolisian Republik Indonesia mencabut Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa;

Ketiga, Pemerintah dan Kepolisian RepublikĀ  Indonesia tegas menindak pelaku doxing yang merupakan pelanggaran dari UU. No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;

Keempat, Kepolisian segera melakukan evaluasi perihal penggunaan alat keamanan seperti face recognition menyesuaikan hukum HAM Internasional.

 

Jakarta, 22 November 2022
Badan Pekerja KontraS

 

Fatia Maulidiyanti
Koordinator

 

klik disini untuk melihat catatan kritis selengkapnya