Surat Terbuka terkait Desakan Membuka Akses Terhadap Dokumen Surat Penetapan Lelang, Data Izin Lingkungan, AMDAL, IUP Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi

Nomor : 05/SK-KontraS/I/2023

Perihal : Surat Terbuka terkait Desakan Membuka Akses Terhadap Dokumen Surat Penetapan Lelang, Data Izin Lingkungan, AMDAL, IUP Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi

Yth,
Irjen. Pol. (Purn). Drs. Murad Ismail, S.H., M.H.
Gubernur Maluku

di tempat

Dengan Hormat,

Kami Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Ansor Maluku, melalui surat ini bermaksud mendesak Gubernur Maluku untuk mematuhi putusan Majelis Komisi Informasi Provinsi Maluku, dalam amar putusan Nomor: 002/KI-Mal/KPTS/IX/2022 tertanggal 23 September 2022 dengan membuka akses seluas-luasnya atas informasi terkait dokumen Surat Penetapan Lelang WIUP mineral logam dan/atau batubara, Data Izin Lingkungan, Dokumen Data Izin Lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, hingga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Gemala Borneo Utama. 

Bahwa surat ini kami sampaikan oleh karena hingga saat ini kami belum melihat itikad baik dan tindakan yang jelas dari pemerintah daerah Maluku untuk segera membuka akses informasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Padahal, apabila mengacu pada putusan Majelis Komisi Informasi Provinsi Maluku, dalam amar putusan Nomor: 002/KI-Mal/KPTS/IX/2022, menyebutkan bahwa dokumen-dokumen tersebut dikategorikan sebagai informasi publik, sehingga pemerintah daerah Maluku harus memberikan informasi terhadap dokumen tersebut.

Lebih lanjut, kami berpandangan bahwa pemerintah daerah Maluku wajib memberikan data dan informasi terkait dokumen-dokumen yang dimohonkan tersebut. Bahwa adapun yang menjadi landasan kami ialah merujuk pada pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa: 

Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan”. 

Selanjutnya, kewajiban pemerintah daerah Maluku untuk membuka akses terhadap dokumen-dokumen tersebut kemudian dikuatkan dalam pertimbangan hukum Majelis KIP sengketa perkara a quo, yang menyatakan:

Bahwa berdasarkan pada poin (4.25) dan seterusnya majelis berpendapat bahwa informasi yang menjadi pokok permohonan merupakan informasi publik”.

Di samping itu, kami berpendapat melalui putusan tersebut seharusnya dapat dijadikan momentum bagi pemerintah daerah Maluku guna melakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan oleh PT. Gemala Borneo Utama yang diduga dapat mengancam keberlangsungan ruang hidup warga dan terjadinya dugaan  praktik pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh karenanya, kami meminta dan mendesak pemerintah daerah Maluku agar tunduk dan patuh untuk melaksanakan putusan Majelis KIP, dengan memberikan seluruh data dan informasi berkaitan dengan dokumen-dokumen yang telah dimohonkan sebagaimana amar putusan Majelis Komisi Informasi Publik dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.

Jakarta, 13 Januari 2021
Badan Pekerja KontraS,

 

Fatia Maulidiyanti, S.IP.
Koordinator
Narahubung: 0895-7010-27221